Unjuk Rasa Disoroti PBB, Istana: Penanganan Aksi Unjuk Rasa Sudah Terukur

Penanganan terukur demi menciptakan ketertiban umum. Ketegasan dinilai perlu bagi kelompok-kelompok yang bertindak anarkistis.

02 Sep 2025 19:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto, Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Istana Kepresidenan merespons desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelidiki kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sepanjang aksi unjuk rasa di Indonesia beberapa waktu terakhir. Semua tindakan penanganan unjuk rasa yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto disebut berjalan secara terukur. Langkah itu ditempuh demi mewujudkan ketertiban umum. 

”Presiden, kan, memang sudah arahkan. Kalau tindakan-tindakan yang tidak terukur, tindakan-tindakan yang melampaui kewenangan, itu harus diperiksa. Kan, memang sudah ada perintahnya dan kepolisian sedang menjalankan itu. Kan, memeriksa tindakan-tindakan yang berlebihan dan tidak terukur,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui seusai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sepekan terakhir, unjuk rasa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Serangkaian aksi itu disertai laporan jatuhnya korban jiwa.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, unjuk rasa sepekan ini telah menyebabkan 10 orang meninggal, yakni Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo, Jawa Tengah), Saiful Akbar (Makassar, Sulawesi Selatan), Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarina Wati (Makassar), Rusdamdiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang, Jawa Tengah), dan Septinus Sesa (Manokwari, Papua Barat).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Latar belakang para korban bermacam-macam, mulai dari pengemudi ojek daring, aparatur sipil negara, hingga mahasiswa. Penyebab mereka meninggal juga beragam, seperti dilindas kendaraan taktis Polri hingga terjebak di dalam gedung yang terbakar.

Tewasnya sejumlah korban membuat Indonesia disoroti oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi dunia itu mengecam segala bentuk kekerasan oleh aparat penegak hukum dan mendorong dialog sebagai penyelesaian atas tuntutan masyarakat. Desakan juga dilayangkan agar aparat penegak hukum mematuhi dasar-dasar hak asasi manusia (HAM) selama pengamanan mengingat unjuk rasa damai bagian dari ekspresi penyampaian pendapat yang dijamin dalam beragam peraturan internasional.

”Kami mengimbau secepatnya dilakukan penyelidikan yang transparan atas berbagai tuduhan pelanggaran HAM. Kami juga menekankan pentingnya pers bebas meliput kejadian secara independen,” kata Juru Bicara Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) Ravina Shamsadani (Kompas, 2/9/2025).

Suasana di depan Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, saat elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat menggelar unjuk rasa, Jumat (29/8/2025). Mereka menuntut keadilan atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis polisi pada Kamis (28/8/2025).

Tanpa adanya sorotan PBB, jelas Hasan, pemerintah sudah memberikan perhatian pada masalah tersebut. Sebab, unjuk rasa bagian dari hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Presiden, katanya, juga tidak pernah keberatan apabila ada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Untuk itu, sejatinya pandangan antara PBB dan pemerintah beriringan.

”Tanpa surat (perhatian) itu pun sudah memberikan atensi. Jadi, bukan karena surat itu. Tanpa surat itu pun pemerintah sudah memberikan atensinya,” tegas Hasan.

Quote

Tindakan tegas, kata Hasan, hanya terarah pada kelompok-kelompok yang melakukan aksi anarkistis.

Tindakan tegas, lanjut Hasan, hanya terarah pada kelompok-kelompok yang melakukan aksi anarkistis. Terlebih lagi jika aksi-aksi perusakan itu banyak menyasar fasilitas-fasilitas umum yang sering digunakan masyarakat. Penindakan semacam itu menjadi upaya menciptakan ketertiban umum dan memberikan perlakuan yang adil. 

”Ketertiban umum harus ditegakkan. Aspirasi boleh dilakukan dan itu dilindungi oleh UU (undang-undang). Tetapi, perusuh, pembuat onar, pelaku anarki, pelaku pembakaran harus ditindak tegas,” kata Hasan. 

Aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam. Unjuk rasa menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan oleh mahasiswa itu berujung ricuh.  

KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
29-08-2025

Lewat keterangan pers, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan penyesalannya atas jatuhnya 10 korban jiwa selama unjuk rasa berlangsung. Dia juga menyesalkan adanya penembakan gas air mata polisi ke kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan di Bandung, Jawa Barat.

Usman juga menyesalkan tindakan aparat menangkap sejumlah aktivis. Salah satunya penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi terhadap demonstran.

”Kami menyesalkan bertambahnya jumlah kematian terkait unjuk rasa pekan lalu. Begitu pula dengan penangkapan Delpedro Marhaen di Jakarta, Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, dan dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado (Sulawesi Utara) dan Samarinda (Kalimantan Timur). Bahkan, terakhir muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horizontal di masyarakat. Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif. Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet yang selama ini dikenal untuk membubuhkan kritik. Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,” ujarnya.

Negara harus mengoptimalkan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif dan dialog dengan pengunjuk rasa, sebagaimana saran Kantor HAM PBB. ”Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik. Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia. Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan, dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,” tambah Usman.

Vokalis Usman and The Blackstones, Usman Hamid 

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Usman juga mengecam keras penembakan gas air mata ke arah kampus Unisba dan Universitas Pasundan yang dipakai sebagai posko medis bagi pengunjuk rasa atau menjadi korban kekerasan. Gas air mata itu membahayakan keselamatan warga sipil yang ada di dalam ataupun di sekitar kedua kampus tersebut. Penggunaan gas air mata yang berlebihan bisa mengakibatkan luka fatal dan bahkan kematian seperti Tragedi Kanjuruhan.

Negara, menurut dia, seharusnya melakukan investigasi independen yang melibatkan tokoh-tokoh dan unsur masyarakat yang memiliki integritas dan keahlian. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro justitia atas terbunuhnya sepuluh warga sipil selama aksi unjuk rasa. Negara harus mau bekerja sama dengan Komnas HAM dalam memastikan mereka yang bertanggung jawab atas kematian ini dapat dimintai pertanggungjawaban.

Usman kemudian menyoroti pernyataan Presiden yang memunculkan label ”anarkis”, ”makar”, atau bahkan ”terorisme”. Menurut dia, pelabelan ”anarkisme”, ”terorisme”, ataupun ”makar” berpotensi mengeskalasi pendekatan keamanan dan membenarkan penggunaan kekuatan yang lebih represif dan eksesif lagi. ”Kepolisian negara berwenang menindak setiap peristiwa pidana, tetapi harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM,” ucapnya.

Sebaliknya, negara semestinya mengevaluasi kebijakan sosial dan ekonomi yang merugikan hak masyarakat, termasuk memastikan akuntabilitas polisi. Negara juga semestinya hadir dengan manusiawi, yaitu mendengarkan tuntutan warga, menghormati kebebasan berekspresi, serta menegakkan hukum secara adil.

”Tanpa itu, pernyataan Presiden hari Minggu lalu bahwa ’negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat’ hanya slogan kosong yang dikubur oleh praktik otoriter melanggar HAM,” tuturnya.

Tampak selongsong gas air mata yang ditunjukkan petugas keamanan di Universitas Pasundan di daerah Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025).

Data Amnesty

Terkait dengan penangkapan aktivis, Usman menyampaikan laporan yang diperoleh Amnesty International Indonesia. Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, contohnya, dilakukan oleh delapan aparat Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB. Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera pemantau (CCTV) kantor.

Selain dibawa paksa, Delpedro juga tidak dibolehkan oleh polisi menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapa pun, termasuk pengacara dan keluarga. Di markas Polda Metro Jaya, Delpedro lalu dijadikan tersangka dengan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 28 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pemberitahuan bohong.

Pada hari yang sama, menurut Usman, akun @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate di Instagram mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, ditangkap oleh Polda Bali. Namun, Polda Bali kepada media hari Selasa (2/9/2025) membantah adanya penangkapan tersebut.

Quote

Negara juga semestinya hadir dengan manusiawi, yaitu mendengarkan tuntutan warga, menghormati kebebasan berekspresi, serta menegakkan hukum secara adil.

Lalu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap penangkapan disertai kekerasan terhadap dua aktivis, masing-masing di Manado dan Samarinda, saat memberikan pendampingan hukum untuk massa aksi demonstrasi. Polresta Samarinda memeriksa aktivis yang ditangkap hingga Selasa dini hari sebelum dibebaskan dengan syarat, sedangkan Polresta Manado kepada media massa membantah kabar penangkapan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Riau bernama Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (29/8/2025) pagi terkait unggahan di media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi massa buruh. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan Khariq diduga ditangkap tanpa prosedur yang sah, bahkan diduga dilakukan secara kekerasan dengan dipiting tubuhnya dan dipukul wajahnya oleh aparat polda.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pigai mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer demi mendisiplinkan anak. Bahkan, jika program ini berjalan baik, pemerintah berencana menerapkannya secara nasional.

Pernyataan PBB dianggap terlambat

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025), mengatakan, pernyataan Juru Bicara Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) Ravina Shamsadani, yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia, terlambat. Sebab, Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari pernyataan OHCHR itu.

Menurut Pigai, langkah-langkah yang diambil itu di antaranya Presiden Prabowo Subianto pada 29 Agustus 2025 telah menyatakan bahwa ia terkejut dan kaget atas tindakan polisi yang berlebihan sehingga menyebabkan kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob. Presiden telah mengambil tindakan tegas kepada aparat kepolisian yang bertanggung jawab.

”Pada 29 Agustus 2025, Presiden juga sudah mengambil langkah pemulihan (remedy) dengan mendatangi keluarga korban serta menjamin kehidupan keluarga korban,” kata Pigai.

Beberapa hari berikutnya, Minggu (31/8/2025), Presiden juga menyampaikan pernyataan resmi dengan mengutip Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang menghormati kebebasan berpendapat dan berkumpul serta penegakan hukum sesuai peraturan dan hukum serta standar HAM.

”Saat ini proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi. Pemerintah juga sedang dan akan melakukan pemulihan korban,” ujarnya.

Ribuan pengendara ojek daring menggelar aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, di Mapolda Sulawesi Tenggara, Minggu (31/8/2025). Mereka menuntut keadilan, dan jaminan tidak adanya Affan yang lain di Kendari.

Terkait dengan usulan Presiden Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi anggota kepolisian yang terluka saat menjaga keamanan unjuk rasa sepekan lalu, Hasan Nasbi menyampaikan bahwa para anggota kepolisian menjadi korban tindak anarkistis.

Hal itu disampaikan Hasan merespons sorotan warganet yang menyayangkan usulan kenaikan pangkat luar biasa karena aparat kepolisian juga melakukan kekerasan. Salah satunya, Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, yang tewas dilindas kendaraan taktis Polri di tengah unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

”Polisi yang menjadi korban kemarin itu adalah polisi yang menjadi korban tindak anarkistis, yang dilakukan para pelaku anarkistis, pelaku perusuh, yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa. Mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” kata Hasan.

Untuk itu, menurut Hasan, alasan Presiden mengusulkan kenaikan pangkat cukup berdasar. Tugas yang dijalani para aparat kepolisian itu berat dan risikonya terbilang tinggi. Orang-orang yang mereka hadapi juga kelompok berbeda dari demonstran yang benar-benar menyuarakan pendapatnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto, Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar