Unjuk rasa menuntut pengusutan korupsi dan menolak pemblokiran media sosial.
09 Sep 2025 07:01 WIB · Internasional
Puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan di ibu kota Nepal, Senin (8/9/2025) waktu setempat. Mereka melampiaskan kemarahan terhadap keputusan pemerintah yang memblokir sebagian besar platform media sosial, termasuk Facebook, X, dan Youtube. Pemerintah beralasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut gagal mendaftar dan tunduk pada pengawasan pemerintah.
Para pengunjuk rasa menerobos kawat berduri dan memaksa polisi antihuru-hara mundur saat massa aksi mengepung gedung Parlemen. Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air, tetapi kalah jumlah dan mencari perlindungan di dalam kompleks Parlemen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/c601ae5a-5049-416a-ba31-191487a12b1c_jpg.jpg)
”Hentikan korupsi, bukan media sosial,” teriak massa sambil mengibarkan bendera Merah dan Biru. Aksi unjuk rasa hari Senin disebut sebagai protes gen Z, yang umumnya merujuk pada orang-orang yang lahir antara tahun 1995 dan 2010.
Pemerintah Nepal mewajibkan sekitar dua lusin platform jejaring sosial yang banyak digunakan di Nepal untuk mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi di negara tersebut. Platform yang gagal mendaftar telah diblokir sejak pekan lalu. Hanya Tiktok, Viber, dan tiga platform lainnya telah terdaftar dan beroperasi tanpa gangguan.
Langkah yang diambil oleh pihak berwenang ini dilakukan setelah pemerintah mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) untuk dibahas di Parlemen. RUU ini bertujuan untuk memastikan platform sosial dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan akuntabel. Rancangan undang-undang ini mencakup permintaan kepada perusahaan untuk menunjuk kantor atau titik penghubung di negara tersebut.
Sebagian warga melihat RUU ini dipergunakan sebagai alat penyensoran dan hukuman bagi penentang pemerintah yang menyuarakan protes mereka secara daring. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai upaya pemerintah untuk mengekang kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak asasi.
Nepal pada tahun 2023 melarang aplikasi berbagi video Tiktok karena dianggap mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, dan menyebarkan materi yang tidak senonoh. Larangan tersebut dicabut tahun lalu setelah para eksekutif Tiktok berjanji untuk mematuhi peraturan setempat. Larangan tersebut termasuk larangan situs pornografi yang disahkan pada tahun 2018.
Polisi di Kathmandu akhirnya melepaskan tembakan pada hari Senin terhadap pengunjuk rasa yang menentang larangan pemerintah terhadap media sosial, menewaskan sedikitnya 19 orang. Sementara ratusan korban luka dirawat dirumah sakit saat pengunjuk rasa mencoba menyerbu gedung Parlemen.
Mereka dirawat di enam rumah sakit di Kathmandu. Jumlah korban tewas diumumkan oleh pejabat polisi Shekhar Khanal. Ia mengatakan bahwa 100 petugas polisi termasuk di antara korban luka. (AP/AFP)
Penulis:
Ignatius Danu KusworoEditor:
Demitrius Wisnu WidiantoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan