Untuk Pengurusan Kasus Ronald Tannur, Uang 20.000 SGD Telah Disiapkan bagi Eks Ketua PN Surabaya

Uang suap bagi bekas Ketua PN Surabaya dan seorang panitera telah dipegang oleh salah satu hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

09 Jan 2025 12:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengungkap informasi baru terkait kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur.

Kejagung menyebut untuk bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono telah disiapkan uang suap sebesar 20.000 dollar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 237 juta. Begitu pula untuk panitera bernama Siswanto, sebesar 10.000 dollar Singapura. Uang tersebut telah dipegang oleh salah satu hakim yang menangani kasus Ronald, tetapi urung diberikan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kamis (9/1/2025), dalam proses hukum terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya, ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW), meminta bantuan Lisa Rachmat (LR). Pada 6 Oktober 2023, Meirizka menemui Lisa dengan ditemani seseorang bernama Fabrizio Revan di kantor Lisa Associate di Surabaya.

”Dalam pertemuan tersebut dibahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” kata Harli.

Kronologi

Harli menuturkan, untuk mengurus perkara Ronald Tannur yang disidangkan di PN Surabaya, Lisa meminta uang. Kemudian, dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2023, Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa.

Tersangka Meirizka Widjaja dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.

Pada Januari 2024, ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, Lisa menghubungi Zarof Ricar melalui aplikasi pesan Whatsapp. Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkan dirinya dengan Ketua PN Surabaya sekaligus membuat janji untuk bertemu.

Dalam pertemuan itu, Lisa menanyakan hakim yang ditunjuk untuk menangani persidangan kasus Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya mengatakan, hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Dua minggu kemudian, Erintuah menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan pembagian 38.000 dollar Singapura untuk Erintuah Damanik, dan masing-masing 36.000 dollar Singapura bagi Mangapul dan Heru. Dengan demikian, Erintuah masih memegang 30.000 dollar Singapura.

Tersangka Lisa Rachmat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.

Selain bagi para hakim yang menangani perkara, uang juga disiapkan bagi Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebesar 20.000 dollar Singapura dan bagi panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

”Akan tetapi, uang 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” tutur Harli. 

Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang. Pada kesempatan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48.000 dollar Singapura. Di situ, Erintuah merumuskan redaksional putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Rumusan itu sempat direvisi oleh Heru.

”Selanjutnya, pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa,” kata Harli.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Saat ini, sidang terhadap ketiga hakim tengah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara berkas perkara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja diserahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025). Meirizka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Harli membenarkan, terdakwa Erintuah dan Mangapul telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Kejagung beberapa waktu lalu. Erintuah mengembalikan uang sebesar 115.000 dollar Singapura dan Mangapul mengembalikan 36.000 dollar Singapura, sementara Heru kini tengah mengajukan praperadilan.

Zarof Ricar

Dengan demikian, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Ronald Tannur, hanya tersisa tersangka Zarof Ricar yang hingga kini masih dalam penyidikan. Selain perkara dugaan suap pengurusan Ronald Tannur, Zarof juga masih disidik terkait dengan temuan uang dan emas di rumahnya yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. 

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih menelusuri asal uang tersebut satu per satu. Setidaknya ada tiga hal yang mesti dipastikan penyidik, yakni siapa pemberi uang, berapa jumlah yang diberikan, dan perkara yang diurus dengan imbalan uang tersebut.

Terdakwa Zarof Ricar ditangkap dan diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penyidik, sambung Febrie, harus memastikan pihak atau sosok yang memberikan, lokasi pemberian, waktu pemberian, serta mencari alat bukti hubungan atau kaitan antara pemberian itu dengan perkara tertentu. ”Dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik untuk melihat alat bukti,” ujarnya.

Adapun menyangkut eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, pihak penyidik Kejagung belum memanggil dan memeriksanya hingga kini.

Namun, beberapa waktu lalu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan, terdapat dua unsur pimpinan PN Surabaya yang mendapat sanksi berat, yakni Rudi Suparmono, yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Ketua PN Surabaya, dan Dju Johnson Mira Mangngi, yang sebelumnya Wakil Ketua PN Surabaya. MA juga menjatuhkan sanksi bagi dua orang lainnya, yakni Y selaku panitera PN Surabaya dan UA selaku juru sita di PN Surabaya.

Rudi disebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun. Sementara Dju Johnson disebut melakukan pelanggaran disiplin ringan sehingga dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji