Upah Maksimum Pejabat Publik

Pembatasan gaji pejabat publik adalah langkah strategis untuk memulihkan rasa keadilan.

07 Sep 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh M Yunasri Ridhoh

Data yang disajikan Kompas beberapa waktu lalu memperlihatkan sebuah ironi. Seorang anggota DPR menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 104 juta per bulan, sementara rata-rata UMR pekerja Indonesia hanya Rp 3,7 juta. Rasio ini mencapai 27 kali lipat—jauh di atas Amerika Serikat (3,6 kali), Jerman (2,4 kali), Singapura (3,7 kali), bahkan Australia (2,8 kali).

Ketimpangan ini menciptakan jurang sosial yang semakin lebar. Wakil rakyat hidup di atas menara gading dengan segala fasilitas dan privilesenya, sementara rakyat yang diwakilinya harus berjibaku dengan harga kebutuhan pokok yang naik, biaya pendidikan yang mencekik, serta layanan kesehatan yang belum merata dan berkualitas.

Tidak hanya DPR, pejabat eksekutif pun menikmati gaji besar. Secara resmi, gaji menteri hanya sekitar Rp 18,6 juta per bulan, sementara wakil menteri Rp 11,5 juta. Namun, angka ini menipu jika tidak dihitung dengan tunjangan kinerja, rumah dinas, mobil dinas, biaya operasional, fasilitas perjalanan, hingga dana representasi. Jika dirinci, total pendapatan menteri bisa menyentuh Rp 150 juta-Rp 200 juta per bulan, bahkan lebih, tergantung jabatan dan institusinya.

Dengan kata lain, meski gaji pokok menteri terlihat kecil dibandingkan anggota DPR, kompensasi total mereka tetap setara, bahkan lebih tinggi.

Ilustrasi Opini - Pengasilan Pejabat

Lebih ironis lagi, banyak pejabat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Di sini, nilainya jauh lebih fantastis. Komisaris di Pertamina, misalnya, bisa menerima Rp 8,8 miliar per bulan. Di Bank Mandiri sekitar Rp 2,5 miliar per bulan, BRI Rp 1,8 miliar, Telkom Rp 1,6 miliar, sementara di BNI Rp 942 juta. Bahkan di perusahaan BUMN yang lebih kecil seperti Bio Farma, gaji komisaris tetap berkisar Rp 123 juta-Rp 355 juta per bulan.

Jika ditotal dengan tantiem, bonus kinerja, dan fasilitas lain, seorang komisaris BUMN Grade I bisa mengantongi hingga Rp 100 miliar per tahun. Inilah wajah nyata birokrasi sekaligus kapitalisme negara, di mana pejabat politik sekaligus menjadi elite bisnis.

Yang lebih problematis, dalam praktik politik Indonesia, tidak sedikit pejabat publik yang mendapat tambahan penghasilan dari sumber nonresmi. Tidak heran Transparansi Internasional menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024—indikasi bahwa praktik rente, suap, dan konflik kepentingan masih marak.

Ada kisah tentang anggota DPR yang menerima ”uang aspirasi” dari proyek, pejabat yang mendapat komisi dari tender pemerintah, hingga politisi yang menikmati gratifikasi terselubung dari kelompok bisnis. Semuanya berjalan di bawah radar hukum, tetapi menjadi rahasia umum di ruang publik.

Dengan kata lain, gaji besar pejabat publik yang tercatat resmi hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, terdapat jaringan sumber penghasilan lain—baik legal maupun ilegal—yang membuat kekayaan mereka jauh melampaui angka resmi yang disajikan negara.

John Rawls dalam A Theory of Justice menyatakan bahwa ketimpangan ekonomi hanya sah apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling lemah. Pertanyaan kemudian, apakah jurang gaji pejabat publik Indonesia telah memenuhi prinsip itu?

Faktanya, masih ada 28,85 juta penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan (BPS, 2025). UMR tetap rendah, sementara biaya hidup meningkat. Jika kesenjangan itu tidak membawa manfaat bagi kelompok paling lemah, secara moral ketimpangan tersebut sulit dibenarkan.

Sering terdengar alasan bahwa gaji besar diperlukan untuk mencegah korupsi dan menarik orang-orang terbaik ke jabatan publik. Namun, data membantahnya. Meski gaji pejabat tinggi, korupsi tetap merajalela dan kualitas legislasi maupun kebijakan publik sering dipertanyakan.

Produktivitas DPR rendah, pengawasan terhadap pemerintah lemah—diduga karena umumnya menteri adalah ketua umum partai sehingga posisi tawar DPR lemah—serta keterlibatan dalam skandal politik berulang kali mencederai citra lembaga. Dengan kondisi seperti ini, gaji tinggi tidak otomatis menghadirkan integritas dan profesionalisme.

Jalan tengah keadilan

Di sinilah gagasan upah maksimum pejabat publik menemukan relevansinya. Apabila negara menetapkan upah minimum untuk melindungi pekerja, mengapa tidak ada aturan yang menetapkan batas atas gaji pejabat?

Upah maksimum tidak dimaksudkan membuat pejabat hidup pas-pasan, meskipun sebetulnya sah-sah saja. Konsep ini justru ingin menciptakan proporsionalitas. Misalnya, menetapkan bahwa gaji pejabat publik tidak boleh lebih dari 5-7 kali lipat UMR nasional. Jika rata-rata UMR Rp 3,7 juta, gaji pejabat paling tinggi seharusnya berkisar Rp 18 juta-Rp 26 juta per bulan.

Dengan mekanisme itu, pejabat publik memiliki insentif moral untuk menaikkan UMR. Karena kenaikan gaji mereka akan berkorelasi langsung dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Selain itu, jurang ketimpangan menyempit, dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara bisa meningkat.

Negara-negara maju membuktikan bahwa demokrasi yang sehat tidak membutuhkan gaji pejabat fantastis. Di Jerman, anggota Bundestag menerima Rp 176 juta, sementara rata-rata pekerja Rp 72 juta—rasio 2,4 kali lipat. Di Australia, gaji anggota parlemen Rp 239 juta dengan rata-rata gaji pekerja Rp 98,7 juta—rasio 2,8 kali.

Rasio kecil ini membuat rakyat masih merasa wakilnya tidak begitu berjarak. Pejabat tidak hidup di dunia yang sama sekali berbeda, melainkan dalam rentang kehidupan yang masih bisa dimengerti publik.

Indonesia bisa belajar dari sini. Demokrasi bukan ditentukan oleh seberapa tinggi gaji pejabat, melainkan oleh transparansi, akuntabilitas, dan dedikasi mereka dalam melayani rakyat.

Keadilan adalah pilar demokrasi. Jika rakyat merasa wakilnya hidup terlalu jauh di atas mereka, rasa keadilan terkoyak. Akibatnya, kepercayaan publik runtuh, dan demokrasi menjadi sekadar ritual elektoral tanpa legitimasi sosial.

Pembatasan gaji pejabat publik adalah langkah strategis untuk memulihkan rasa keadilan itu. Kebijakan ini mengirimkan pesan jelas bahwa pejabat publik bukan kasta istimewa, melainkan pelayan rakyat yang kehidupannya terkait dengan nasib masyarakat luas.

Tentu saja, upah maksimum bukan solusi tunggal. Ia harus diiringi reformasi politik, transparansi anggaran, dan perbaikan mekanisme rekrutmen pejabat publik. Namun, membatasi gaji berlebih bisa menjadi awal penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Ketika pejabat hidup dalam batas yang tidak terlalu jauh dari rakyat, mereka akan lebih mudah merasakan denyut nadi kehidupan publik. Keputusan politik pun berpeluang lebih berpihak, bukan semata melanggengkan privilese.

Demokrasi sejati bukan soal siapa yang digaji paling besar, melainkan siapa yang paling tulus mengabdi. Upah maksimum pejabat publik adalah salah satu jalan menuju demokrasi yang lebih bermartabat, lebih adil, dan lebih dipercaya rakyat.

M Yunasri Ridhoh, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Makassar


Kerabat Kerja

Penulis:

M Yunasri Ridhoh
 | 

Editor:

Neli Triana, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul