Pemerintah menegaskan RKUHAP harus tuntas dibahas dan diundangkan sebelum 2 Januari 2026. Apa alasan dan pertimbangannya?
22 Jun 2025 11:00 WIB · Politik & Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat memanfaatkan sepekan terakhir masa reses, 16-20 Juni, untuk menjaring aspirasi masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Pemerintah juga mulai menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah atau DIM atas RKUHAP yang diusulkan DPR beberapa waktu lalu.
Sepekan terakhir, Komisi III DPR mengundang lembaga dan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk memberikan masukan terhadap RKUHAP yang disusun lembaga legislatif itu. Dari mahasiswa, akademisi, hingga para ahli pidana diminta untuk menanggapi pasal-pasal yang diusulkan dalam RKUHAP sekaligus memberikan masukan. Tidak lupa, sejumlah lembaga dan organisasi, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), juga diminta menyampaikan aspirasinya.
Menurut rencana, RKUHAP akan dibahas bersama-sama DPR dan pemerintah setelah masa reses kali ini berakhir. Sesuai dengan jadwal, DPR akan mengakhiri masa reses pada 23 Juni dan memulai masa persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 tangal 24 Juni nanti. Hal ini berarti RKUHAP akan mulai dibahas pekan depan. Namun, DPR masih menunggu pemerintah menyerahkan DIM sebelum memulai pembahasan.
Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menegaskan, pembahasan RKUHAP harus tuntas sebelum 2 Januari 2026. Alasannya, karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diundangkan 2 Januari 2023 akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. KUHAP dibutuhkan sebagai dasar hukum proses peradilan pidana atau mengoperasikan KUHP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/08/a7af6621-92f1-4445-bd3d-7b7e67292538.jpg)
”Revisi KUHAP diharapkan sudah diundangkan pada 2 Januari 2026 untuk penerapan KUHP baru. Sebab, KUHP baru membutuhkan hukum formil untuk mengakomodasi berbagai perkembangan hukum yang diatur di dalamnya,” kata Eddy yang hadir secara daring dalam diskusi peluncuran buku Terjemahan KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering/SV) di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (20/6/2025).
Eddy menjelaskan, filosofi hukum acara pidana adalah mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap individu. Perlindungan terhadap HAM menjadi signifikan agar hukum acara pidana memberikan jaminan proses hukum yang baik dan benar.
Hakim Agung Kamar Pidana Prim Haryadi menambahkan, revisi KUHAP ditargetkan selesai pada tahun ini. Sebab, KUHAP hasil revisi ini akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Revisi KUHAP diharapkan sudah diundangkan pada 2 Januari 2026 untuk penerapan KUHP baru. Sebab, KUHP baru membutuhkan hukum formil untuk mengakomodasi berbagai perkembangan hukum yang diatur di dalamnya.
Menurut Prim, DIM RKUHAP yang disusun pemerintah sudah tahap finalisasi. ”Rencananya, jika sudah final akan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung (KMA), Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum,” tuturnya.
Prim mengingatkan, revisi KUHAP semestinya juga mengangkat semangat perlindungan HAM. Pembentuk undang-undang diharapkan menjadikan semangat perlindungan HAM itu sebagai rujukan dan landasan berpikir dalam menyusun perubahan KUHAP. Dengan demikian, ke depan para pemangku kebijakan tidak akan keliru dalam memaknai KUHP.
Salah satu usulan MA dalam revisi KUHAP adalah upaya paksa dalam proses penyidikan harus dijalankan dengan seizin pengadilan. Usulan norma itu diajukan setelah MA mendapatkan masukan dari para advokat dan kalangan masyarakat sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/405bf9424915fa0ccfd8c82c0be58015-IMG_20250620_WA0086.jpg)
”MA RI sedang menerima tamu Ketua MA Belanda. Rupanya, usulan mengenai upaya paksa dengan izin pengadilan agak berbeda dengan yang berlaku di Belanda. Di negara itu, upaya paksa harus seizin jaksa,” tutur Prim.
Hal lain yang dirujuk dari KUHAP Belanda adalah hakim komisaris atau hakim pengawas. Di Belanda, hakim komisaris (rechter-commisaris) adalah hakim yang mengawasi proses penyidikan. Hakim komisaris ada untuk memastikan setiap tindakan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ada tiga hal yang bisa mendasari hakim komisaris mengawasi penyelidikan sebuah perkara. Pertama atas dasar kebijakan sendiri (ex officio), kedua karena permintaan penuntut umum, dan ketiga karena ada permintaan tersangka atau penasihat hukumnya.
MA, kata Prim, sebenarnya tidak meminta kewenangan itu. Namun, wacana itu muncul saat pembahasan di DPR. Menurut dia, keberadaan hakim komisaris itu relevan jika berkaitan dengan penilaian terhadap upaya paksa. Selain itu, juga relevan untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT), penangkapan dan penahanan tersangka harus dilakukan seizin pengadilan negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/2ed72b9bf3c9235522ba9331e223759e-20221207_OPINI_Mencegah_Tragedi_Kemanusiaan_di_RKUHAP.jpg)
Namun, menurut Prim, hakim komisaris itu jika diberlakukan justru akan tugas berat bagi pengadilan. Sebab, ketua dan wakil ketua pengadilan harus siap siaga selama 24 jam untuk memberikan izin terhadap upaya paksa. Walakin, di era teknologi informasi ini, pemberian izin pun bisa dilakukan secara daring.
Di luar isu tersebut, MA juga menyoroti soal pemaafan hakim. Prim menilai, pemaafan hakim sesuai dengan konsep KUHP baru yang tidak berorientasi pada aspek punitif pemenjaraan badan, tetapi lebih menekankan aspek restoratif dan rehabilitatif. Hakim bisa menjatuhkan pemaafan jika menilai lebih baik tidak menghukum meski terdakwa terbukti melakukan kejahatan.
Jika ketentuan itu diatur dalam revisi KUHAP, lanjut Prim, dibutuhkan kesiapan waktu untuk sosialisasi. Dengan jeda waktu sosialisasi diharapkan para aparat penegak hukum lebih siap dalam implementasinya di lapangan.
Sementara itu, Staf Ahli Komisi III DPR Afdhal Mahatta menambahkan, dari draf yang disusun oleh DPR, pihaknya tidak mengutak-atik soal kewenangan yang sudah dimiliki tiap-tiap lembaga, baik Polri, kejaksaan, maupun MA. Polri tetap bertugas sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, serta pengadilan sebagai pemeriksa dan pengadil perkara.
”Kewenangan advokat ditambah dan dijelaskan secara lebih rinci bahwa dia adalah bagian dari penegak hukum sehingga dia diberikan kewenangan agar melindungi hak asasi manusia orang yang berharapan dengan hukum. Peran advokat diperluas sehingga saat saksi diminta keterangan, mereka sudah bisa mendampingi,” kata Afdhal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/6e8af2d9233834d6ccc3c565b7e15089-IMG_20250620_WA0084.jpg)
Selain itu, DPR juga mengusulkan ketentuan baru yang membuat keadilan restoratif memiliki legitimasi yang lebih kuat, terutama dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Selama ini, Polri punya aturan, jaksa pun punya aturan. Begitu pula MA punya aturan sendiri. Dengan penguatan dalam KUHAP itu diharapkan, praktik pemberian keadilan restoratif lebih selaras dan linier dengan KUHP baru yang lebih korektif dan realitatif.
”Ada semangat bagaimana ketika korban sudah memaafkan dalam suatu peristiwa pidana, pelaku menyelesaikan apa yang harus dia selesaikan sehingga tidak perlu harus ke pengadilan, bahkan sampai masuk ke penjara. Tujuannya, fungsi pemidanaan adalah untuk tujuan rehabilitatif, keadilan korektif, dan restoratif, bukan pembalasan,” tambahnya.
Sementara itu, Afdhal juga mengklaim bahwa revisi KUHAP sudah cukup partisipatif. Komisi III telah memintai masukan setidaknya kepada 50 pihak meski pembahasan RKUHAP belum dimulai. Harapannya, saat RKUHAP mulai dibahas oleh DPR dan pemerintah, unsur partisipasi publik bermakna bisa terpenuhi.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .