Kompas.id Brief

RKUHAP Mulai Disusun, Apa Saja Isu Krusial yang Diusulkan?

DPR terus meminta masukan dari masyarakat terkait revisi KUHAP, sementara pemerintah merampungkan penyusunan DIM.  Apa saja isu krusial yang diusulkan?

18 Jun 2025 08:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Kapan DPR dan pemerintah mulai membahas RKUHAP?
  2. Apa saja perubahan norma yang diusulkan pemerintah dalam revisi KUHAP?
  3. Apa masukan dari KPK untuk RKUHAP?
  4. Bagaimana tanggapan kalangan advokat terhadap revisi KUHAP?
  5. Bagaimana suara mahasiswa menanggapi penyusunan RKUHAP?

Kapan DPR dan pemerintah mulai membahas RKUHAP?

copy title

Pemerintah hampir merampungkan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/6/2025), menyampaikan, proses harmonisasi internal pemerintah sudah selesai. Saat ini, proses finalisasi tinggal menunggu paraf dari pejabat terkait.

Menurut rencana, DIM pemerintah itu akan diserahkan kepada DPR setelah ditandatangani oleh Menteri Hukum, Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Supratman menargetkan, DIM sudah bisa diserahkan begitu DPR memasuki masa persidangan pada 24 Juni sehingga bisa segera dibahas.

Di sisi lain, Komisi III DPR mulai menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Para legislator bahkan menggunakan masa reses, pada 17-20 Juni, untuk menggelar audiensi demi mendapatkan masukan dari masyarakat terkait penyusunan RKUHAP.

Pihak-pihak yang dijadwalkan hadir antara lain Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi); para pakar hukum, seperti Chairul Huda, Muhammad Rullyadi, dan Andi Muhammad Asrun; serta perwakilan badan eksekutif mahasiswa dari beberapa fakultas hukum.

Apa saja perubahan norma yang diusulkan pemerintah dalam revisi KUHAP?

copy title

Kementerian Hukum telah menggelar rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI. Rapat ditujukan untuk mengumpulkan masukan tiap institusi terkait RKUHAP.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, berdasarkan draf RKUHAP yang diusulkan DPR, sejumlah isu krusial yang bakal dibahas antara lain berkaitan hak asasi manusia, relasi aparat penegak hukum, dan mekanisme keadilan restoratif.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, masalah relasi, tugas pokok, dan fungsi lembaga penegak hukum tidak akan banyak berubah. Bahkan, hampir tidak ada perubahan kewenangan mereka.

KUHAP baru ditargetkan untuk memperbaiki tata kelola penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam acara pidana. Segala pengaturan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).

Apa masukan dari KPK untuk RKUHAP?

copy title

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, salah satu poin utama yang disoroti KPK adalah diskrepansi atau perbedaan standar pendidikan di antara profesi penegak hukum. Saat ini, advokat, jaksa, dan hakim telah diwajibkan berpendidikan S-1 ilmu hukum. Namun, syarat serupa belum berlaku secara ketat bagi penyelidik dan penyidik, yang merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum.

Sejauh ini, KUHAP beserta aturan turunan atau pendampingnya, seperti peraturan pemerintah dan peraturan Kapolri, belum mewajibkan pendidikan tertentu bagi penyelidik dan penyidik. Karena itu, menurut Tanak, KPK mendorong agar penyelidik dan penyidik wajib berpendidikan S-1 ilmu hukum dan hal itu diatur dalam KUHAP.

Bagaimana tanggapan kalangan advokat terhadap revisi KUHAP?

copy title

Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi mengusulkan agar ketentuan tentang penyadapan dihapus dari RKUHAP. Usulan ini muncul karena kewenangan penyadapan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

”Kami mengusulkan penyadapan dihapus dari daftar upaya paksa dalam RKUHAP. Kami khawatir penyadapan akan disalahgunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana,”  kata Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Selain itu, ia beralasan penyadapan sudah diatur dalam beberpa undang-undang sektoral, seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Polri. Dengan demikian, tidak perlu diatur ulang dalam RKUHAP.

Bagaimana suara mahasiswa menanggapi penyusunan RKUHAP?

copy title

Kalangan mahasiswa siap menyikapi secara kritis draf RKUHAP yang bakal dibahas DPR dan pemerintah. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI), misalnya, telah menyiapkan masukan untuk RKUHAP. Sejumlah isu krusial yang dikritisi antara lain berkaitan dengan penegakan HAM, mulai dari persoalan upaya paksa, teknik investigasi, evaluasi praperadilan, hingga sistem pembuktian dalam revisi KUHAP.

”Kami berharap RKUHAP yang baru bisa memutus rantai pelanggaran fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan memperhatikan esensi HAM di dalamnya,”  kata Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM FHUI Muhammad Bagir Shadr, beberapa waktu lalu.

Ia juga mendorong RKUHAP memuat hal-hal yang progresif dan penguatan pengawasan terhadap kerja para penegak hukum. Reformulasi standar upaya paksa diharapkan lebih sesuai dengan prinsip perlindungan HAM dan memperhatikan kelompok minoritas dan rentan.

Untuk para penegak hukum, Bagir melihat perlu adanya jaminan langkah preventif terhadap potensi pelanggaran oleh aparat. Bahkan, perlu diatur sanksi yang lebih kuat terhadap para pelanggarnya agar tak terjadi lagi pelanggaran HAM saat penegakan hukum oleh aparat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari