Antisipasi Kemacetan, Pemerintah Usulkan Pekerja WFA Jelang Lebaran

Dalam tiga tahun terakhir, puncak arus mudik Lebaran terjadi pada empat hari hingga dua hari sebelum Idul Fitri. Pada 2025, Lebaran berdekatan dengan perayaan Nyepi.

17 Feb 2025 16:08 WIB · Ekonomi

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mengusulkan agar para pegawai bekerja dari mana saja mulai 24 Maret 2025. Hal ini dilakukan guna menekan kemacetan yang diprediksi akan terjadi jelang Lebaran mendatang. Namun, tindak lanjut regulasi masih menanti keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) jelang Lebaran 2025. Upaya ini dilakukan guna memecah kemacetan yang akan terjadi beberapa hari sebelum Lebaran, apalagi pelaksanaannya tidak berselang lama setelah perayaan Nyepi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, Idul Fitri mendatang diprediksi jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Pelaksanaannya hampir bersamaan dengan hari raya Nyepi yang berlangsung pada 29 Maret 2025.

”Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat saat mudik yang cukup banyak, maka direkomendasikan supaya pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” tutur Dudy secara daring dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025, di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Upaya ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi kepadatan pada dua titik layanan transportasi yang tutup selama Nyepi. Keduanya adalah titik penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur)-Gilimanuk (Bali) serta Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Antrean kendaraan memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Kebijakan contraflow mulai diterapkan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 sampai 70 untuk mengurai peningkatan volume arus lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2024. Arus lalu lintas mulai padat setelah jam buka puasa. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 05-04-2024

Berdasarkan tren realisasi angkutan Lebaran pada 2022-2024, terdapat kenaikan jumlah perjalanan dan penumpang angkutan umum. Pada 2022, jumlahnya 13,6 juta penumpang, disusul 2023 dengan 14,7 juta penumpang dan 2024 sebanyak 16,2 juta penumpang. Puncak mudik Lebaran sekitar empat hari hingga dua hari sebelum Idul Fitri atau H-4 sampai H-2.

Apabila WFA dimulai H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025, Kemenhub memprediksi puncak mudik terjadi pada H-3 Lebaran alias 28 Maret 2025. Namun, WFA yang dimulai pada H-5 Lebaran atau 26 Maret 2025, maka prediksi puncak mudik terjadi pada hari yang sama.

”Apabila kami melakukan penerapan WFA mulai 24 Maret 2025, relatif tidak terlalu menjadi spike atau lonjakan, lebih kurang diperkirakan akan sama seperti tahun sebelumnya. Namun, apabila WFA mulai 26 Maret 2025, akan terjadi beberapa spike seperti 26, 29, dan 30 Maret 2025,” ujar Dudy.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan, jika tanpa WFA atau para pegawai bekerja di kantor masing-masing, kemudian baru bergerak untuk liburan, maka akan terjadi lonjakan kepadatan lalu lintas. Lonjakan akan dimulai pada 26 Maret 2025, kemudian berlanjut pada 28 Maret 2025.

Apabila kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai badan usaha milik negara (BUMN) sudah boleh bekerja dari mana saja berlaku mulai 24 Maret 2025, maka kemacetan dapat ditekan. Ia meyakini tidak terjadi lonjakan arus mudik dalam jumlah besar.

infografik Koordinasi dan Antisipasi Lokasi Kemacetan di Jalur Arteri Tahun 2025

Meski demikian, Tito mengatakan bahwa kebijakan ini hanya dapat diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut perlu dibicarakan pula dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, serta para pelaku usaha.

”Karena kalau terlalu lama WFA, kami juga perlu melihat bagaimana pendapat para pengusaha. Produksi mereka mungkin akan berkurang, sementara tunjangan hari raya tetap dibayarkan. Mungkin nanti akan ada, tetapi belum tahu keputusan seperti apa,” ucap Tito.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berpendapat bahwa kebijakan WFA memiliki implikasi luas bagi dunia usaha. Regulasi ini juga tidak dapat diterapkan seragam pada seluruh sektor.

”Apindo memandang usulan WFA jelang periode Lebaran sebagai kebijakan yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama dari sudut pandang produktivitas dan keberlangsungan operasionalisasi dunia usaha. Implementasi kebijakan ini tidak dapat disamaratakan ke seluruh sektor usaha,” kata Shinta.

Ada sektor yang lebih fleksibel untuk menerapkan WFA, seperti sektor teknologi informasi dan profesi kreatif. Namun, sektor seperti manufaktur, ritel, logistik, dan pariwisata tetap membutuhkan kehadiran fisik karyawan di lokasi kerja guna menjaga kelancaran operasional.

Anggota Kabinet Merah Putih (kiri ke kanan) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama presiden di Istana Kepresisenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Rapat membahas evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang telah dimulai sejak tanggal 6 Januari 2025. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain itu, Shinta melanjutkan, WFA pada periode tertentu, seperti jelang hari besar keagamaan, harus memperhitungkan kebutuhan memenuhi lonjakan permintaan dan konsumsi masyarakat. Jika kebijakan WFA diterapkan tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang, tentu berisiko mengganggu rantai pasok sehingga berpengaruh pula pada stabilitas pasokan di pasar.

Apindo juga menekankan pentingnya diskusi yang melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha, karyawan, dan pemerintah daerah (pemda) sebelum kebijakan WFA diambil. Tujuannya agar kebijakan tesebut tidak mengganggu stabilitas operasionalisasi dunia usaha, terutama pada sektor-sektor strategis yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian.

”Kebijakan seperti WFA seharusnya bersifat opsional dan diserahkan pada kebijakan internal setiap perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik setiap sektor usaha,” ujar Shinta.

Pembatasan kendaraan

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya jelang Lebaran, sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan, menurut rencana, akan berlaku selama periode angkutan Lebaran. Beberapa di antaranya penyediaan angkutan mudik gratis, rekayasa lalu lintas, dan sistem ganjil genap. Ada pula pembatasan penggunaan sepeda motor, pembatasan angkutan penyeberangan, serta diskon tarif jalan tol.

Dudy berharap pemda dapat menyediakan angkutan pengumpan (feeder) dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis serta mempertimbangkan kebijakan WFA. Pihaknya juga berharap agar pemda ikut menyediakan tempat peristirahatan hingga turut meninjau dan mengantisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan.

Keluarga pemudik berdesakan di atas sepeda motor saat antre memasuki kapal feri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (13/4/2024). Arus balik mulai terlihat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada H+2 Lebaran 2024. Menurut data Posko Merak ASDP per Jumat (12/4/2024) atau H+1 Lebaran, jumlah kapal yang beroperasi sebanyak 33 unit. Total penumpang yang menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa tercatat 68.939 orang. Adapun, total kendaraan yang menyeberang mencapai 15.652 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, dan truk. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 13-04-2024

Kebijakan lain yang selalu diterapkan pemerintah adalah pembatasan kendaraan angkutan barang. Pengaturan pembatasan berlaku pada mobil barang minimal bersumbu tiga. Hal itu mencakup pula mobil barang dengan kereta gandeng.

Jenis mobil yang dilarang melintas sementara waktu adalah pengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, serta bahan bangunan. Angkutan barang yang dikecualikan mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok, serta antaran uang.

”Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat tersebut diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat ditempelkan pada kaca depan kiri,” ujar Dudy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

Aris Prasetyo