Urgensi Revisi UU Tipikor Akui Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Selama ini, belum ada perspektif HAM dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

23 Jul 2026 17:18 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor dinilai penting untuk merombak paradigma hukum yang selama ini berlaku. Praktik korupsi tak lagi cukup dipandang sebagai kejahatan finansial yang merugikan uang negara, tetapi harus diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan korban nyata di masyarakat.

Rencana revisi terbatas UU Tipikor telah mengemuka setelah masuk dalam daftar pembahasan Badan Legislasi DPR pada Mei lalu. Dokumen penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirilis Selasa (21/7/2026) merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk melegitimasi korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui revisi tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, HAM dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Ketiadaan perspektif HAM dalam pemberantasan korupsi dinilai membuat hak-hak masyarakat luas yang menjadi korban terabaikan.

Hukum di Indonesia sejauh ini dinilai baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. ”Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban tipikor,” ujar Usman.

Usman Hamid

Ia mencontohkan deretan kasus yang berdampak langsung pada HAM, mulai dari korupsi tata kelola batubara yang memicu krisis listrik, korupsi program pemenuhan gizi yang mengancam kesehatan anak, hingga kasus korupsi timah pada 2024 yang merusak lingkungan tanpa ada penekanan pada pemulihan hak masyarakat terdampak.

Selama ini, lanjut Usman, pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih terfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara. Padahal, pengakuan terhadap hak korban korupsi ini telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah.

Quote

Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban tipikor.

”Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil,” tuturnya.

Selain persoalan korban, revisi UU Tipikor perlu memberikan perlindungan memadai bagi penegak hukum dan pembela HAM di sektor antikorupsi. Lemahnya regulasi perlindungan dinilai kerap berujung pada kriminalisasi aparat yang sedang mengusut kasus-kasus besar.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sesaat setelah keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11), setelah penangguhan penahanan dikabulkan.

Pada 2015, kata Usman, publik diperlihatkan bagaimana Abraham Samad, Ketua KPK saat itu, mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Begitu pula dengan serangan terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017 yang belum tuntas diusut hingga saat ini.

Hal senada diungkapkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. Ia menyebutkan, sangat penting bagi negara untuk mengakui bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan korban.

Saat ini rezim hukum di Indonesia baru mengakui kerugian keuangan negara yang dipulihkan dalam bentuk uang pengganti. ”Jadi, tipikor itu bukan victimless crime, ada korbannya,” katanya.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Pemulihan korban

Ke depan, lanjut Zaenur, pengaturan dalam revisi UU Tipikor perlu memperluas definisi korban agar mencakup orang per orangan, korporasi, institusi, hingga negara. Pengukuran dan identifikasi kerugian tersebut dapat diklasifikasikan menjadi korban langsung dan korban tidak langsung.

Mekanisme bagi korban langsung dapat diterapkan melalui pemberian ganti rugi materiil yang dibebankan kepada pihak yang bersalah. Hal ini dicontohkan dalam kasus korupsi proyek jembatan yang ambruk dan mengakibatkan warga pengguna jalan tercebur ke sungai.

”Dia adalah korban langsung dari korupsi, dia berhak untuk meminta ganti rugi dalam bentuk restitusi kepada pelaku tindak pidana korupsi atas kerugian yang dialami,” ucap Zaenur.

Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif, Encek UR Firgasih meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta seusai diperiksa, Rabu (22/7/2020). Encek merupakan istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang ikut terjaring OTT KPK 2 Juli lalu. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur pada 2019-2020.Kompas/Heru Sri Kumoro22-07-2020

Penghitungan kerugian dalam wujud restitusi tersebut meliputi komponen nilai kerusakan kendaraan bermotor, barang bawaan, hingga biaya pengobatan yang dikeluarkan korban terdampak. Penghitungan kerugian tersebut nantinya dapat dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Jadi, saya berpendapat bahwa untuk korban langsung itu bisa diberikan ganti rugi secara langsung, ya melalui restitusi, ditanggung oleh pelaku, disatukan dalam tuntutan, digabungkan dalam tuntutan,” ucapnya.

Pelaksanaan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut, lanjut Zaenur, pada praktiknya sangat bergantung pada ketersediaan harta milik pelaku tindak pidana. Apabila harta koruptor sudah habis, negara dituntut hadir memberikan kompensasi serupa seperti pada kasus tindak pidana terorisme atau pelanggaran HAM berat.

Petugas KPK memperlihatkan uang dalam pecahan mata uang asing yang disita dari operasi tangkap tangan kasus suap proyek jalan dan jembatan di Provinsi Riau dalam ekspos penahanannya di ruang ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK melakukan OTT kasus ini dengan menangkap 9 orang dan menahan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Selain menahan tiga orang yang ditetapkan tersangka, KPK juga menyita uang bukti kasus tersebut senilai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa orang lainnya tersebut dilakukan Senin (2/11/2025). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-11-2025

Di sisi lain, masyarakat umum yang tidak bisa menggunakan fasilitas umum dan harus memutar jalan akibat jembatan dikorupsi dikategorikan sebagai korban tidak langsung. Pemulihan bagi kelompok ini difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana umum melalui optimalisasi perampasan aset kejahatan.

”Kalau waktu penyelesaian perkaranya membutuhkan penyelesaian yang agak lama, asset recovery-nya digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana publik di wilayah-wilayah yang terdampak, sebagai bentuk kompensasi,” jelas Zaenur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati