Usul Pembentukan Daerah Istimewa Marak, Apa Tujuannya?

Pembentukan daerah istimewa kembali diusulkan meski moratorium pemekaran belum dicabut. Hingga kini, enam usulan daerah istimewa telah berada di meja Kemendagri.

26 Apr 2025 14:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

Moratorium pemekaran daerah belum juga dicabut. Namun, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sudah mulai membahas usulan pemekaran daerah yang selama ini tersimpan rapi di meja Kementerian Dalam Negeri. Komisi II bahkan sampai meminta pemerintah segera merampungnya rancangan Desain Besar Penataan Daerah agar bisa memproses usulan pembentukan daerah otonom baru.

Dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terungkap, per Februari 2025, terdapat 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB). Selain pembentukan 42 provinsi baru, 252 kabupaten baru, serta 36 kota, ada pula usulan pembentukan enam daerah istimewa dan lima daerah otonomi khusus.

Daerah istimewa yang diusulkan dibentuk antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Sementara dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat rapat Komisi II dengan Kemendagri, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima sempat mengungkapkan bahwa salah satu daerah istimewa yang diusulkan adalah Daerah Istimewa Surakarta di Jawa Tengah. Kota Surakarta yang juga dikenal sebagai Solo statusnya diusulkan diubah menjadi daerah istimewa, seperti Yogyakarta dan Aceh. Adapun lima daerah lain yang diusulkan menjadi daerah isimewa tidak diungkap dalam rapat yang diikuti Kemendagri tersebut.

Dekan Fisipol UGM Wawan Mas'udi

Sementara berdasarkan penelusuran, sejumlah wilayah yang diusulkan berubah status menjadi daerah istimewa sudah mengemuka sejak beberapa tahun lalu. Di antaranya usulan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (Sumatera Barat), Daerah Istimewa Riau (Riau), dan Daerah Istimewa Cirebon (Jawa Barat). Ada pula dua usulan daerah istimewa di Sulawesi Tenggara.

Usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta mulai mengemuka pada Oktober 2019. Kala itu, Bupati Karanganyar Juliatmono menyampaikan usulan agar wilayah eks Keresidenan Surakarta berpisah dengan Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru dengan status daerah istimewa.

Daerah Istimewa Surakarta itu nantinya meliputi Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Ketujuh kabupaten/ kota dahulu masuk dalam wilayah Keresidenan Surakarta. Usulan itu dilontarkan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.

Otonomi tak sesuai harapan

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Wawan Mas’udi saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025), mengungkapkan, maraknya usulan pembentukan daerah istimewa menunjukkan gelombang tuntutan terhadap desentralisasi asimeteris menguat. Masyarakat menilai desain kelembagaan umum, seperti provinsi dan kabupaten/kota, tidak memberikan otonomi seperti yang diharapkan.

Daftar usulan pembentukan daerah otonom baru per Februari 2025.

Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, ada kecenderungan pemerintah pusat melakukan resentralisasi secara diam-diam. Hal itu terlihat dari pengurangan kewenangan dalam hal administrasi dan keuangan yang sebagian ditarik ke pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kata Wawan, daerah-daerah yang memiliki kekhususan mengusulkan pembentukan daerah istimewa kepada pemerintah pusat. Harapannya, kekhususan mereka diakui sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk membentuk daerah istimewa. Beberapa pertimbangan yang biasa digunakan untuk membentuk daerah istimewa antara lain aspek sosiokultural, perkembangan ekonomi, dan jejak konflik atau ketegangan dengan pemerintah pusat.

Fasilitas keuangan

Format desentralisasi asimetris melalui pembentukan daerah istimewa, kata Wawan, akhirnya dianggap menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Daerah istimewa yang sudah ada mendapatkan kelembagaan, kewenangan, dan fasilitas keuangan yang lebih besar dibandingkan daerah-daerah lain.

Sebagai contoh, Aceh mendapatkan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi dibandingkan daerah lain. Aceh juga dapat menerapkan hukum syariat Islam serta diperbolehkan adanya partai lokal. Sementara Papua, mereka mendapatkan dana otonomi khusus, kewenangan dalam membentuk lembaga adat, dan prioritas bagi orang asli Papua di pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberi keterangan pers seusai kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada acara retret kepala daerah di Akademi Militer di Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025). Retret untuk ratusan kepala daerah yang baru saja dilantik itu diisi dengan bermacam kegiatan. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Adapun Yogyakarta, daerah tersebut mendapatkan dana keistimewaan dari pemerintah pusat. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta pun tidak dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Adapun Jakarta memiliki kekhususan dalam hal perpajakan serta pemimpin di kabupaten/kota yang ditunjuk langsung oleh gubernur.

”Permintaan untuk membentuk daerah istimewa pada ujungnya terkait dengan faktor sumber daya ekonomi yang akan dimiliki daerah,” kata Wawan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, sebagian besar usulan pembentukan daerah istimewa ataupun daerah otonomi khusus yang masuk ke Kemendagri berasal dari kelompok masyarakat. Kemendagri belum mengambil langkah penelaahan apa pun terhadap usulan-usulan tersebut karena kebijakan moratorium yang diusulkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) belum dicabut.

”Langkah pemekaran dan pembentukan daerah istimewa harus melewati kajian yang matang dan tahapan yang diatur undang-undang,” kata Bima.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari