Golkar menilai Soeharto sangat berjasa dalam membangun Indonesia, sementara kalangan masyarakat sipil menilai usulan itu sarat kepentingan politik.
23 Okt 2025 20:26 WIB · Politik & Hukum
kompas/jb suratno
JAKARTA, KOMPAS — Usulan pengangkatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional terus memantik kritik publik karena dinilai tidak bisa dipisahkan dengan dugaan pelanggaran HAM. Meski demikian, dukungan terhadap usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga bermunculan, salah satunya dari Partai Golkar. Partai berlambang beringin itu berkukuh memberikan dukungan karena menilai Soeharto sangat berjasa dalam membangun Indonesia.
Pada Selasa (21/10/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut dan dinilai telah memenuhi syarat adalah Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur); serta Marsinah, yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.
Keputusan Mensos untuk tetap mengusulkan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional disesalkan sejumlah kalangan. Mereka menganggap pemerintah tidak menghiraukan masukan dari masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/28/ae92edd5-7ea7-45e0-9a68-ab7044068493.jpg)
Berbeda halnya dengan Partai Golkar. Partai pimpinan Bahlil Lahadalia itu justru berkukuh mendukung usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto.
Seperti ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, Kamis (23/10/2025), partainya mendukung penuh usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Golkar menilai Soeharto sangat berjasa dalam membangun Indonesia dengan melihat berbagai program yang dicanangkan.
Bahkan, Idrus menyinggung turunnya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden menunjukkan kesadarannya terhadap aturan yang ada. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Golkar menolak dukungan terhadap Soeharto sebagai pahlawan nasional.
”Pak Harto kan, rela, mengundurkan diri, lalu menyerahkan kepada aturan yang ada. Ini sangat luar biasa,” ujar Idrus saat ditemui terpisah.
Di samping itu, Idrus juga memaklumi adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan usulan pemberian gelar pahlawan tersebut. Dia bahkan menuding adanya pihak-pihak yang tidak setuju itu karena pengaruh lain.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/07/e8510ee9-df91-426d-aca1-9b5be071e91b_jpg.jpg)
”Tapi kami tidak mau tahu itu. Yang kami tahu, Partai Golkar tidak akan mundur sedikit pun memperjuangkan Pak Harto sebagai pahlawan nasional. Kami akan menghadapi dialog dengan siapa pun untuk memuluskan proses-proses yang sudah berjalan itu,” ujarnya.
Berbeda dengan Idrus, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli justru menyayangkan wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. Guntur bahkan mengingatkan konsekuensi yang menanti. Salah satunya terkait isu pelanggaran HAM yang terjadi saat Soeharto menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini.
Guntur menjabarkan, pelanggaran HAM yang ditetapkan negara antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (1982-1985), Talangsari (1989), dan Rumah Geudong (1989-1998). Sementara itu, dalam momen reformasi, tercatat juga pelanggaran HAM pada Kerusuhan Mei (1998), Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999), dan Pembantaian Dukun Santet (1998).
”Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM yang sudah ditetapkan negara pada era Orde Baru ini bukan lagi pelanggaran HAM. Tetapi, bisa disebut kebenaran oleh rezim saat itu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Guntur bahkan mengkhawatirkan peran mahasiswa yang mendesak Soeharto untuk mundur sebagai Presiden di momen Reformasi 1998 menjadi negatif. Hal ini menjadi konsekuensi dari gelar pahlawan nasional yang disandang Soeharto jika disahkan oleh negara.
”Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa 98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.
Guntur juga menyayangkan nama Presiden Soeharto disandingkan bersama Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Marsinah yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.
”Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru. Maka, secara logika tidak mungkin semuanya disebut pahlawan. Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah,” paparnya.
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto juga disayangkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya. Dia menilai usulan tersebut sarat politik mengingat Presiden Prabowo Subianto adalah mantan menantunya.
Padahal, penolakan ini telah bergulir sebelumnya. Salah satunya, saat dialog antara kelompok masyarakat sipil dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, 15 Mei 2025. Bahkan, koalisi memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga yang menolak Soeharto dijadikan pahlawan nasional.
Dimas berujar, penolakan tersebut dilakukan karena usulan gelar pahlawan Soeharto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/08/c8215339-4c80-4dfc-8284-e8ef0984eff4_jpg.jpg)
”Kami kecewa karena Pasal 2 itu ada tentang kemanusiaan, yang mana kalau kita lihat rekam jejaknya Pak Harto dalam urusan kemanusiaan patut dipertanyakan. Selama 32 tahun Orde Baru, banyak sekali kekerasan dan kejahatan hak asasi manusia terjadi,” ujarnya.
Menanggapi penolakan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa semua nama yang diusulkan ini telah memenuhi syarat. Selanjutnya, pihaknya akan mengadakan sidang bersama tim Dewan Gelar untuk membahas dan mengkaji para tokoh yang diusulkan tersebut.
”Saya tak tahu berapa kali rapat dan nanti kami sampaikan hasilnya kepada Presiden Republik Indonesia. Ujungnya dari rekomendasi itu tergantung hak prerogatif dari Presiden,” ujarnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari