UU BUMN Disahkan, Akankah BPI Danantara Jadi Katalisator Perekonomian Baru?

UU BUMN disahkan, BPI Danantara akan mulai beroperasi untuk mengelola investasi dan aset BUMN. Mampukah lembaga setingkat kementerian itu menjadi katalisator baru?

04 Feb 2025 19:23 WIB · Ekonomi

Oleh Dionisius Reynaldo Triwibowo

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah disahkan jadi undang-undang. Salah satu isi dalam rancangan itu adalah dijalankannya pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diharapkan akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Pada rapat paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (4/2/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan diikuti anggota DPR RI dari berbagai komisi, juga Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan RUU perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pihaknya juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang. Selain itu DPR juga mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Anggia, BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital dalam mengelola sumber daya bagi kemakmuran rakyat. Untuk itu, BUMN perlu terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional dan berdaya saing global untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, UU yang melandasinya telah berumur lebih dari 22 tahun dan perlu perubahan untuk menjawab tantangan.

Ada 10 poin perubahan dalam RUU tersebut yang sudah disahkan DPR RI dan didukung eksekutif. Rinciannya, pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal sesuai UU. Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN agar maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, lanjut Anggia, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk peningkatan BUMN agar lebih profesional dan transparan. Keempat, pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN. Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan UU.

Keenam, pengaturan terkait SDM di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan, serta karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN. Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya agar memberi kontribusi bagi negara. Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi negara.

Kesembilan, tambah Anggia, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal komite audit dan komite lainnya. Dan, yang terakhir, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM, koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat sekitar sebagai tanggung jawab sosial BUMN.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(WIL)

Usai memaparkan poin-poin tersebut, Sufmi Dasco meminta persetujuan anggota sidang terhadap pengesahan tersebut dan semua anggota meneriakkan kata setuju yang dilanjut dengan ketok palu. Sufmi pun meminta Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendapat akhir untuk mewakili Presiden Prabowo.

Erick mengungkapkan dalam pidatonya, BUMN sebagai aset strategis negara punya peran vital dalam pembangunan ekonomi negara sehingga perlu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang efisien, profesional, dan berdaya saing global agar bisa menciptakan entitas lainnya yang lebih ramping.

”Dalam RUU BUMN yang telah disetujui bersama ada pendirian BPI Danantara yang akan mengelola BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ungkap Erick.

Quote

BUMN memiliki aset senilai Rp 10.400 triliun, tetapi selama ini hanya menghasilkan dividen yang begitu kecil. Artinya, mayoritas BUMN tidak maksimal.

Erick menyampaikan, transformasi BUMN dengan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis untuk menuju Indonesia emas 2045. ”Untuk itu, pemerintah mendukung inisiatif DPR dalam melakukan perubahan UU tersebut,” katanya.

Melihat hal itu, Manajer Hukum, Demokrasi, dan HAM Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino menyampaikan, UU perubahan ini seharusnya bisa mempertegas posisi dan fungsi BPI Danantara di mana pada sisi lain ada lembaga serupa seperti Indonesia Investment Authority (INA). Selain itu, beberapa fungsi Kementerian BUMN pun dikerjakan BPI Danantara.

”Negara sering membuat kebijakan yang jadi tidak efektif, tumpang tindih. Tapi, kami melihat BPI Danantara ini punya cukup harapan agar bisa mengapitalisasi BUMN agar lebih maksimal,” ungkap Gulfino.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) memberikan salinan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dsaco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang. Selain itu DPR juga mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Gulfino mengungkapkan, kewenangan BPI Danantara perlu diperjelas untuk mengantisipasi munculnya orang-orang yang punya kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk orang-orang yang terlibat di BUMN. ”Jangan sampai orang-orang di BUMN merangkap jabatan di Danantara, jadinya siapa mengawasi siapa. Danantara harus diisi oleh orang-orang yang independen dan kredibel,” ungkapnya.

Dalam catatan FITRA, BUMN memiliki aset senilai Rp 10.400 triliun, tetapi selama ini hanya menghasilkan dividen yang begitu kecil. Artinya, mayoritas BUMN tidak maksimal. Gulfino menyampaikan, hanya 10 BUMN yang memiliki performa maksimal.

”Kewenangan yang coba diberikan ke BPI Danantara ini adalah kewenangan yang kira-kira mampu mengapitalisasi aset-aset BUMN menjadi lebih berdampak ke pendapatan negara. Postur APBN kita ini dominannya pajak, ketika ada diversifikasi pendapatan dari dividen BUMN, itu jadi angin segar bagi postur APBN kita,” ungkap Gulfino.

Sayangnya, masih banyak pertanyaan yang belum dijawab oleh UU perubahan yang baru disahkan tersebut. Bukan hanya soal orang yang ada di dalamnya, tetapi juga fungsi dan kewenangan dari BPI Danantara yang disahkan melalui UU tersebut.

20250204IDO_Andre_Rosiade

Menanggapi hal itu, usai rapat paripurna, salah satu anggota Komisi VI DPR RI dari Gerindra, Andre Rosiade, mengungkapkan, BPI punya kewenangan untuk mengelola semua investasi di Indonesia. Detail tugas dan kewenangannya akan diperjelas oleh Presiden dan eksekutif lewat peraturan pemerintah.

”Tugas DPR sudah selesai, pokoknya kita tunggu saja PP (peraturan pemerintah)-nya. Siapa orang yang disiapkan di Danantara itu Presiden yang menentukan, termasuk detail-detailnya. Tunggu PP,” ungkap Andre.

Sejalan dengan itu, Herman Khaeron, anggota Komisi VI dari Partai Demokrat mengungkapkan, kerja dan fungsi BPI Danantara tidak akan tumpang tindih dengan Kementerian BUMN karena lembaga itu setara Kementerian BUMN. BPI Danantara ada di bawah Presiden seperti kementerian lainnya, lembaga lainnya yang berkaitan dengan holding investment, termasuk INA, akan berada di bawah Danantara.

”Tentu akan ada penyelarasan atau harmonisasi, nanti tunggu payung hukum turunannya (PP), intinya secara struktural dan detail wewenangnya Danantara itu ada di bawah Presiden langsung,” ungkap Khaeron.

Hal itu juga disampaikan Sufmi Dasco yang saat ditanya soal aset BUMN yang akan dialihkan ke Danantara. Ia mengungkapkan, aturan mengenai RUU BUMN sendiri belum terbit sehingga ia mengimbau masyarakat untuk menunggu.

”Jadi gini, UU biar keluar dulu, PP keluar dulu supaya jelas, kalau sepotong-sepotong nanti pemahaman terhadap UU BUMN ini jadi kabur,” ujar Dasco.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dionisius Reynaldo Triwibowo
 | 

Editor:

Aloysius Budi Kurniawan