UU POLRI

UU Polri Izinkan Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur, Rekomendasi Komisi Reformasi Diabaikan

Proses yang terjadi di Komisi Percepatan Reformasi Polri selama ini dinilai juga menunjukkan adanya tekanan politik yang kuat terhadap kerja-kerja komisi.

09 Jun 2026 17:10 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Tidak adanya keharusan bagi anggota polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai tidak memperlihatkan reformasi Polri sebagaimana dikehendaki publik. Meski Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP telah mengeluarkan rekomendasi soal itu, pembuat undang-undang dipandang lebih memilih menjalankan agendanya sendiri.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa. Melalui perubahan ketiga UU Polri itu, DPR dan pemerintah berharap Polri semakin profesional, modern, transparan, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam UU yang baru tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah ketentuan terkait penugasan polisi di luar Polri atau di jabatan sipil. Intinya, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Quote

Menurut saya kemauan politik yang ada, baik pemerintah maupun DPR, serta agenda politik yang ada memang menjauhi aspirasi itu karena sepertinya tidak ada yang berubah, bahkan makin diperlonggar, seperti mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan pandangan akhir pemerintah Rancangan Undang-Undang Polri kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). DPR mengesahkan secara mufakat Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Jabatan dimaksud merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; penegakan hukum; serta pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri. Hal lainnya, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden. Selanjutnya, diatur pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh Polri akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Naskah final tersebut berbeda dengan draf DIM RUU Polri. Perbedaan terutama tidak adanya lagi kewajiban bagi polisi untuk mundur dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah mengisi jabatan di luar Polri yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Sementara aturan itu sebelumnya tertera di Pasal 28A Ayat (4) RUU Polri di draf DIM RUU Polri. Draf DIM tersebut disusun oleh pemerintah untuk merespons RUU Polri yang diinisiasi DPR.

Aturan itu juga tertuang di UU Polri yang masih berlaku saat ini, persisnya di Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Komisi III DPR berfoto bersama dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej setelah persetujuan pengesahan RUU Polri tingkat pertama, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Tidak hanya itu, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Polri yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Adapun Pasal 10 Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang juga menjadi anggota Kelompok Kerja KPRP, D Nicky Fahrizal, berpandangan, perkembangan yang terjadi setelah penyerahan rekomendasi KPRP ke Presiden dan pengesahan RUU Polri menjadi UU tersebut mengesankan terjadinya suatu pembajakan. Yang dibajak adalah aspirasi masyarakat terhadap reformasi Polri.

”Menurut saya kemauan politik yang ada, baik pemerintah maupun DPR, serta agenda politk yang ada memang menjauhi aspirasi itu karena sepertinya tidak ada yang berubah, bahkan makin diperlonggar, seperti mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur ini,” tutur Nicky, ketika dihubungi di Jakarta.

Sementara dalam rekomendasinya kepada Presiden di bidang pembinaan karier, KPRP juga merekomendasikan terkait penugasan anggota Polri di luar kepolisian. KPRP menyatakan, penataan kembali mekanisme penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian yang harus disebutkan secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. 

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial D Nicky Fahrizal saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Nicky, proses yang terjadi di KPRP selama ini juga menunjukkan adanya tekanan politik yang kuat terhadap KPRP. Ia memberikan contoh, ketika KPRP sedang bersidang untuk merumuskan rekomendasi mengenai organisasi Polri, tiba-tiba Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2026.

Contoh lain, kata Nicky, adalah ketika Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan pernyataan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas. Pernyataan Habiburokhman tersebut untuk menanggapi usulan mengenai pengawasan Polri dapat dilakukan melalui Kompolnas.

”Waktu itu KPRP sedang membahas soal Kompolnas. Jadi, tekanan politik begitu besar untuk melemahkan kerja-kerja KPRP sehingga rekomendasinya itu secara ideal memang bagus, tapi dalam tataran pelaksanaan akan lumpuh atau bisa dibajak. Dan, ini kelihatan pada hasil akhirnya lumpuh dan dibajak,” tutur Nicky.

Skeptis

Melihat kenyataan ini, Nicky mengaku skeptis dengan arah reformasi Polri ke depan. Sebab, rekomendasi KPRP justru diganti agenda lain. Upaya reformasi Polri yang seharusnya membuat Polri semakin profesional ke depan justru dibuat untuk kepentingan politik di masa mendatang. Hal itu menjauhkan Polri dengan semangat reformasi Polri.

Ekspresi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat menyampaikan konferensi pers seusai menggelar rapat pleno di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri ini digelar untuk membahas beberapa perumusan usulan Revisi UU Polri. Revisi UU Polri ini untuk menata ulang sistem anggota Polri di kementerian dan lembaga. Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan perumusan Revisi UU Polri menggunakan metode Omnimbus Law. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO18-12-2025

Secara terpisah, pakar hukum tata negara yang sebelumnya adalah Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pada prinsipnya, KPRP telah selesai dengan menampung aspirasi dari masyarakat luas mengenai pentingnya reformasi Polri. Maka, ketika rekomendasi KPRP telah diserahkan kepada Presiden dan DPR, hal itu menjadi kewenangan mereka untuk membahas dan memutuskannya sesuai dinamika politik.

”Tanya saja ke partai-partai politik yang memperjuangkannya, kepentingan dan aspirasi siapa yang mereka perjuangkan?” kata Jimly.

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo seusai pengesahan UU Polri di DPR mengatakan, Polri pada prinsipnya memiliki aturan mengenai penempatan Polri di luar struktur kepolisian. Syaratnya adalah harus ada permintaan dari kementerian/lembaga yang menginginkan anggota Polri.

Syarat kedua, sambung Listyo, adalah proses tersebut harus melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk itu, calon dari kepolisian tetap harus mengikuti lelang terbuka atau sistem merit. 

”Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Jadi, kalau tidak ada permintaan, Polri tidak akan mengirim,” ujar Listyo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati