Setelah sidang enam pekan, perkara teror pada Andrie Yunus berada di pengujung dengan pembacaan vonis bagi 4 terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta.
10 Jun 2026 10:02 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Vonis atas empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, mulai dibacakan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026). Keraguan bahwa para pelaku akan divonis berat terus membayangi. Akankah majelis hakim yang menangani kasus Andrie Yunus akan membalikkan keraguan publik tersebut atau justru sebaliknya, akan melanjutkan tren vonis ringan pengadilan militer?
Mulai pukul 09.55 WIB, Rabu, keempat terdakwa dengan mengenakan seragam militer sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta. Keempatnya yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dengan berdiri tegak, keempatnya mulai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. Majelis hakim dipimpin ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/03/a323ddb4640522f3e6086b58e56d803e-20260603RZF08.JPG)
Pekan lalu, persisnya pada 3 Juni 2026, oditur militer telah membacakan tuntutan bagi keempat terdakwa. Masing-masing dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun.
Oditur militer menilai keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat atau melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, 29 April lalu, oditur militer mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Adapun dakwaan primer mengacu pada pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan subsider, selain Pasal 467 Ayat (1), oditur juga mendakwa dengan Pasal 468 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 469 Ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan berat berencana, yakni perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat pada korban. Ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. Adapun Pasal 468 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat tanpa unsur perencanaan, yang diancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kemudian Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/d1c4f09e2b3dd6552b4d6e8b45bf159e-89534.jpg)
Oditur militer menuntut dengan Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 atas dasar pertimbangan terpenuhinya unsur perencanaan melakukan tindak pidana penganiayaan ketika keempat terdakwa mulai mengenal nama Andrie Yunus pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie menggeruduk Hotel Fairmont untuk menolak pembahasan revisi UU TNI. Para terdakwa menilai aksi Andrie telah melecehkan, bahkan menginjak-injak, institusi TNI.
Setahun kemudian, tepatnya 9 Maret 2026, Edi dan Budhi bertemu di sekitar Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Saat itu, Edi menunjukkan video ketika Andrie masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
Lalu, pada 11 Maret 2026, Edi dan Budhi berkumpul bersama Nandala dan Sami di kamar Edi di mes Bais TNI. Mereka kembali memperbincangkan aksi Andrie hingga muncul ide untuk memberi efek jera. Budhi lalu menyarankan untuk menyiram dengan cairan pembersih karat.
Setelah pertemuan itu, Edi mencari informasi mengenai aktivitas Andrie. Dari informasi yang didapatkannya, Andrie disebut rutin menghadiri acara Kamisan di sekitar Monas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/83abf0a0b5156f6149ed06004e9ad28f-20260318ron04.jpg)
Mendengar informasi itu, Nandala lantas membagi tugas. Edi dan Budhi ditugasi mencari Andrie di sekitar kantor Kontras, sedangkan Sami dan Nandala ke kantor YLBHI.
Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, mereka berangkat bersama menuju tempat parkir ambulans Denkes Bais TNI. Budhi lantas mengambil aki bekas yang berada di dekat toilet dan mencampurkannya dengan cairan pembersih karat. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam tumbler warna ungu.
Pada pukul 17.00, mereka mendatangi lokasi aksi Kamisan di sekitar Monas, tetapi tidak menemukan Andrie. Nandala dan Sami lalu ke arah kantor YLBHI, sedangkan Edi dan Budhi memantau kantor Kontras. Sekitar pukul 23.00, Edi dan Budhi menyusul ke sekitar kantor YLBHI.
Tak lama berselang, saat memutuskan untuk pulang, mereka melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI. Mereka kemudian mengikuti Andrie. Saat berpapasan, Edi menyiramkan campuran air aki dan cairan pembersih karat ke tubuh Andrie, lalu lari meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah penyiraman itu, keempat pelaku langsung kembali ke mes Bais TNI. Akibat penyiraman itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari seluruh permukaan tubuh. Luka bakar itu juga mengakibatkan Andrie kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/08/d39396e8d8db82b859e01c7c3a093e8e-121304.jpg)
Namun, jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang sudah berlangsung sejak 29 April lalu atau selama enam pekan itu terus dibayangi kritik, terutama dari kalangan masyarakat sipil.
Kritik yang paling utama, para pelaku seharusnya tidak disidang di pengadilan militer, tetapi di pengadilan sipil, di antaranya karena korban, yakni Andrie Yunus, adalah warga sipil. Kemudian, ada kekhawatiran pengadilan militer tidak akan bisa menghadirkan keadilan pada korban dan mengungkap semua pelaku hingga auktor intelektualis teror terhadap Andrie. Selain itu, karena berkaca pada rekam jejak vonis ringan oleh pengadilan militer dalam sejumlah kasus pidana.
Atas beberapa alasan itu pula Andrie Yunus menolak hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta. Berulang kali oditur militer memanggil, bahkan berencana memeriksa Andrie di rumah sakit tempat Andrie dirawat, tetapi ditolak. Penolakan dari Andrie Yunus itu sempat pula disampaikan dalam surat oleh sejumlah perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie ke Pengadilan Militer Jakarta, 11 Mei lalu.
Adapun menyangkut vonis ringan oleh pengadilan militer, sejumlah kasus sudah menunjukkan hal itu.
Yang terbaru dan menjadi sorotan adalah vonis 10 bulan penjara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Medan, Sumatera Utara, akhir Januari 2026. Selain vonis ringan, hakim tak menjatuhkan sanksi pemecatan bagi Riza. Kasus itu sendiri terjadi pada akhir Mei 2024.
Tak hanya vonis ringan yang menjadi problem, putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan itu baru diketahui oleh keluarga korban setelah tiga bulan diputuskan. Akibatnya, keluarga korban tak bisa mendesak oditur militer untuk mengajukan kasasi. Berdasarkan hukum, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan dibacakan. Dan, dalam kasus ini, oditur militer pun tidak mengajukan kasasi sehingga vonis untuk Riza berkekuatan hukum tetap.
Selain kasus ini, catatan elemen masyarakat sipil yang dirilis April lalu menemukan, vonis ringan bagi prajurit TNI juga terjadi dalam kasus penyerangan dan penganiayaan hingga tewas warga Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut, awal Juli 2025. Di antara belasan anggota TNI yang disidang, dua anggota sudah dijatuhi hukuman, yakni Prajurit Kepala (Praka) Saut Maruli Siahaan yang dihukum 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma dihukum 9 bulan penjara.
Jadi, akankah majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta melanjutkan tren vonis ringan hakim militer, atau sebaliknya? Kita tunggu.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar