Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto disebut sarat dengan nuansa politis. Bagaimana perjalanan kasus yang ditangani KPK itu?
25 Jul 2025 13:25 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025). Sidang ini akan menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P dalam kasus dugaan perintangan penyidikan untuk melindungi buron Harun Masiku tersebut.
Berdasarkan jadwal, sidang pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Majelis hakim akan memutuskan apakah Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Putusan akan dilakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Dan, oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah shalat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Untuk memahami konteks putusan yang akan dibacakan hari ini, berikut kronologi perjalanan kasus Hasto Kristiyanto sejak awal bergulir:
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/1486301fabf1f0f8b956091b069388b7-20250612ron42.jpg)
Kasus ini merupakan buntut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menargetkan bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan (penerima suap), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu, perantara), Saeful Bahri (staf PDI-P, pemberi suap), dan Harun Masiku (pemberi suap). Namun, Harun Masiku lolos dari penangkapan dan keberadaannya masih menjadi misteri hingga hari ini. Sejak 17 Januari 2020, ia resmi menyandang status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Putusan akan dilakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah shalat Jumat.
Nama Hasto Kristiyanto sejatinya telah disebut sejak awal persidangan kasus pada 2020. Dalam surat dakwaan terhadap Saeful Bahri, jaksa menyebut Hasto menyetujui adanya dana operasional sebesar Rp 850 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku di KPU.
Sejumlah saksi di persidangan juga menyebut nama Hasto. Meskipun demikian, selama bertahun-tahun, Hasto secara konsisten membantah keterlibatannya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik suap tersebut dan menyatakan bahwa urusan penggantian antarwaktu (PAW) adalah ranah teknis partai.
Angin perubahan mulai berembus ketika Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Sementara KPK pada akhir 2023. KPK terlihat lebih agresif dalam menelusuri kembali jejak Harun Masiku.
Puncaknya adalah pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada Juni 2024. Pemeriksaan ini menjadi sorotan utama karena status Hasto sebagai sekretaris jenderal partai politik yang sedang berkuasa.
Momen pemeriksaan kian memanas saat penyidik menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto dari ajudannya, Kusnadi. Penyitaan disebut berlangsung tak sesuai prosedur dan menambah panas drama pemeriksaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/31be897e989edd825298e8243bc4e6e3-FAK_4695.jpg)
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Ia tidak dijerat dalam kasus suap, melainkan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Hasto diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi dan melindungi keberadaan Harun Masiku.
Beriringan dengan itu, Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Ia diduga turut menyumbang uang dan mengoordinasikan proses penyerahan suap melalui kaki tangannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Dalam statusnya sebagai tersangka, Hasto juga pernah diperiksa pada 13 Januari 2025 selama empat jam.
Selanjutnya pada 20 Februari 2025, KPK menahan Hasto. Namun, Hasto tidak menerima penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka. Dia melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari untuk menggugat status tersangkanya. Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka bersifat politis, prematur, dan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Mereka meminta hakim membatalkan status tersangka dan memerintahkan KPK membebaskan Hasto dari tahanan.
Namun, hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), membacakan hasil putusan yang menyatakan praperadilan tidak diterima. Penolakan itu memupus harapan Hasto untuk lepas dari incaran KPK. Namun, ia tidak menyerah dan kembali mengajukan praperadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/c4f45d5809271517cb6608a9fef51d8b-FAK_4724.jpg)
Di tengah-tengah proses praperadilan kedua Hasto, awal Maret 2025, KPK menyatakan berkas perkaranya sudah siap naik ke tahap penuntutan. Satu hari berikutnya, berkas perkara Hasto beserta alat buktinya langsung bergeser ke pengadilan.
Cepatnya waktu penyidikan ke penuntutan hingga pengadilan disebut KPK karena kasus telah ditangani sejak lama. Dengan pelimpahan kasus itu ke pengadilan, upaya praperadilan kedua otomatis gugur.
Hasto Kristiyanto untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa pada 14 Maret 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi proses penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat.
Sekretaris Jenderal PDI-P itu pun didakwa menjadi dalang penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024 yang juga menyeret bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Setelah pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum Hasto yang dipimpin Todung Mulya Lubis langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Sejumlah elite PDI-P juga tampak hadir memberikan dukungan moril.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/5f5eff72db7bceed5f28ce33a4d07d27-FAK_4584.jpg)
Kurang dari empat bulan sejak sidang perdana, tepatnya pada 3 Juli 2025, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto bersalah telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas. Namun, selama persidangan, Hasto menepis tuduhan itu.
Bukan hanya itu, jaksa menilai perbuatan Hasto juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun sebagai hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Upaya itu dilakukan oleh terdakwa dengan memanggil dan meminta Riezky untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPR. Kepada Riezky, Hasto juga menyatakan menahan undangan pelantikan sampai Riezky bersedia mengundurkan diri. Namun, Riezky menolak permintaan Hasto dan tetap menjalankan pelantikan.
Terdakwa Hasto Kristiyanto menuding kasus hukum yang menimpa dirinya merupakan rekayasa hukum yang sarat dengan kepentingan politis. Ia pun membantah tuduhan jaksa yang menyebutnya telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.
Pleidoi pribadinya itu setebal 105 halaman dan diberi judul ”Menggugat Keadilan”. Adapun pleidoi dari tim penasihat hukumnya setebal 3.550 halaman. Sidang pada 10 Juli itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/adcc57b9fce0bc4294dd9e1d6551119d-20250612ron47.jpg)
Pada 15 Juli, jaksa menyampaikan replik yang isinya tetap pada tuntutan awal. Dinamika paling krusial dalam replik ini adalah pengakuan jaksa bahwa memang tidak ada bukti langsung berupa rekaman atau foto yang menunjukkan Hasto bertemu fisik dengan Harun Masiku.
Namun, jaksa menegaskan, rangkaian bukti tidak langsung (circumstantial evidence), mulai dari keterangan saksi, data telekomunikasi, hingga aliran dana ke pihak ketiga, menunjukkan bahwa Hasto adalah dalang di balik amannya posisi Harun.
Pada 18 Juli 2025, giliran pihak Hasto menyampaikan duplik. Tim kuasa hukum menyoroti pengakuan jaksa mengenai ketiadaan bukti langsung. Mereka berargumen, jaksa gagal total membuktikan niat jahat (mens rea) dan hanya membangun narasi berdasarkan asumsi. Tanpa bukti langsung, menurut mereka, dakwaan seharusnya gugur demi hukum.
Tiga hari menjelang pembacaan putusan Hasto atau tepatnya Selasa (22/7/2025), Koordinator Aliansi Akademik Peduli Keadilan, yang terdiri dari sejumlah tokoh dan akademisi terkemuka dari berbagai universitas dan perguruan tinggi, seperti Prof Franz Magnis-Suseno (STF Driyarkara), Prof Maria W Sumardjono (UGM), Prof Ramlan Surbakti (Unair), Prof Sulistyowati Irianto (UI), dan Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001), mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam dokumen yang diterima Kompas, Aliansi Akademik Independen itu menyatakan penuntutan terhadap Hasto Kristiyanto penuh dengan kejanggalan dan menimbulkan kekhawatiran besar. Mereka menilai kasus ini tampak sebagai pemidanaan dan penuntutan yang lebih didasarkan pada motif politik daripada hukum.
Argumentasi itu diperkuat dengan dugaan lemahnya bukti dan prosedur pemeriksaan KPK yang dipaksakan. Selain itu, Hasto juga merupakan tokoh partai politik yang kritis terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sehingga penuntutan terhadap Hasto dinilai sebagai upaya menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan.
Mereka berpendapat, jika hakim tidak membebaskan Hasto, hal tersebut akan mengirimkan sinyal buruk bagi independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia. Penuntutan berdasarkan motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghancurkan independensi peradilan.
Aliansi Akademik Peduli Keadilan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pandangan mereka selaku Sahabat Pengadilan agar dapat memeriksa, memutus, dan mengadili perkara secara obyektif, adil, serta berlandaskan pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hari ini, 25 Juli 2025, majelis hakim akan membacakan putusannya setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan akhir. Putusan ini akan menentukan nasib akhir dari Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto