Vonis Ringan Sertu Riza yang Kian Menguatkan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Tren vonis ringan peradilan militer berlanjut setelah Sertu Riza, yang terlibat kasus penganiayaan hingga tewas pelajar di Medan, hanya divonis 10 bulan penjara.

30 Mei 2026 20:05 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NIKSON SINAGA

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

Vonis 10 bulan penjara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Medan, Sumatera Utara, kian menguatkan tren vonis ringan peradilan militer. Tak hanya itu, keterlambatan informasi putusan seolah menguatkan pandangan tidak transparannya peradilan militer. Kedua peristiwa ini seharusnya mendorong DPR dan pemerintah untuk menyegerakan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Akhir Januari 2026, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan bagi Sersan Satu (Sertu) Riza. Putusan ini menguatkan vonis hakim pengadilan militer tingkat pertama.

Riza disidang karena kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS di Medan, akhir Mei 2024. Peristiwa tersebut terjadi tatkala Riza bersama aparat keamanan lainnya tengah membubarkan tawuran.

Terdakwa Sersan Satu Riza Pahlevi (40) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (20/10/2025). Dia dijerat dengan pasal kelalaian dengan hukuman 10 tahun penjara karena kelalaiannya menyebabkan korban Mikael Histon Sitanggang meninggal dunia.

Meski menyebabkan kematian, vonis ringan tetap diberikan oleh hakim. Alasannya, Riza hanya terbukti melakukan kelalaian (alpa) yang menyebabkan matinya orang lain. Adapun dakwaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian pada Riza dari oditur militer, tak terbukti. Padahal, sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menemukan indikasi bahwa korban dipukul secara membabi buta oleh pelaku hingga terjatuh dari atas jembatan rel.

Tak hanya vonis ringan yang menjadi problem. Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan itu baru diketahui oleh keluarga korban setelah tiga bulan diputuskan. Akibatnya, keluarga korban tak bisa mendesak oditur militer untuk mengajukan kasasi. Berdasarkan hukum, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan dibacakan. Dan, dalam kasus ini, oditur militer pun tidak mengajukan kasasi sehingga vonis untuk Riza berkekuatan hukum tetap.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut hal itu melanggar hukum  dan hak asasi Lenny Damanik, ibu korban. Seharusnya oditur sebagai representatif korban secara berkeadilan melakukan upaya hukum kasasi. ”Hak upaya hukum itu hilang seketika karena putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah tiga bulan pascaputusan tersebut dibacakan,” kata Irvan seperti dikutip dari Kompas.com.

Lenny Damanik memegang foto almarhum anaknya Mikael Histong Sitanggang (15) yang meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (20/10/2025). Terdakwa hanya dijerat dengan pasal kelalaian dengan hukuman 10 bulan penjara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026), mengatakan, vonis ringan bagi Sertu Riza itu kian melanjutkan tren vonis ringan peradilan militer dan tidak transparannya peradilan tersebut.

Catatan sejumlah elemen masyarakat sipil yang dirilis April lalu menemukan, sebelum kasus tewasnya pelajar di Medan, vonis ringan bagi prajurit TNI juga terjadi dalam kasus penyerangan dan penganiayaan hingga tewas warga Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut. Di antara belasan anggota TNI yang disidang, terdapat dua anggota yang sudah dijatuhi hukuman, yakni Prajurit Kepala (Praka) Saut Maruli Siahaan yang dihukum 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang dihukum 9 bulan penjara pada 3 Juli 2025.

Usman Hamid

Bahkan, hukuman tak setara pernah dijatuhkan pada satu kasus pidana yang sama ketika sipil dan TNI sama-sama terlibat.

Peristiwa itu terjadi pada kasus sindikat perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. Pada 16 Juli 2025, Amir Simatupang yang merupakan warga sipil dikenai vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta Aipda Alfi Hariadi Siregar, aparat kepolisian yang menjalani sidang peradilan umum, divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

Adapun dua terdakwa lain yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI, yakni Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Keempat terdakwa, yaitu (dari kanan ke kiri) Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka, dihadirkan  saat digelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Sidang yang awalnya diagendakan pembacaan tuntutan berubah dengan digelar mendengarkan keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini adalah ketua tim medis yang menangani Andrie Yunus, DR. dr. Parintosa Atmodiwirjo, Sp.BP-RE(K), dan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha, Sp.M (K).  Dalam sidang ini para saksi ahli diimintai keterangan tentang kondisi Andrie Yunus dengan detail. Empat terdakwa pelaku penyiraman juga dihadirkan yaitu Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Majelis hakim akhirnya mengundur jadwal pembacaan tuntutan para Kamis (4/6/2026) mendatang. Dalam kasus ini keempat pelaku didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-5-2026

Kasus Andrie Yunus

Dengan vonis ringan terbaru oleh peradilan militer di Medan, Usman Hamid pun menyangsikan empat prajurit yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, akan divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Usman pesimistis penegakan hukum ini akan memberikan rasa keadilan, baik terhadap korban maupun publik.

”Tidak akan ada keadilan umum dari peradilan militer yang memang tidak dibuat untuk menghadirkan keadilan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Usman menilai, rentetan vonis ringan tersebut merupakan bentuk normalisasi ketidakadilan dalam peradilan militer. Bahkan, menjadi cerminan masih kuatnya kuasa militer atas kehidupan sosial.

”Elite sipilnya lemah sehingga tidak ada kontrol demokratis eksekutif dan legislatif terhadap militer, tidak pula ada kontrol yudisial atas militer. Akibatnya, sudah pasti keadilan menjadi hal yang asing,” katanya.

Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim (dua dari kiri) bertanya kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, usai terdakwa membacakan permohonan keringanan hukuman dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (10/10/2024). Sebelumnya, oditur militer menuntut Serda Adan dihukum pidana seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena melakukan pembunuhan berencana, menipu, dan menyembunyikan kematian Iwan.

Untuk memutus vonis ringan itu, Usman pun mendesak revisi Undang-Undang Peradilan Militer disegerakan. ”Sudah sejak lama undang-undang itu harusnya direvisi, setidaknya setelah TAP MPR 2000 yang menegaskan kewajiban bagi anggota TNI aktif tunduk pada yurisdiksi peradilan umum, setidaknya bersama dengan pembuatan UU TNI 2004,” papar Usman.

Namun, alih-alih membuat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Usman, UU TNI 2004 malah memberikan pasal peralihan yang sifatnya sama dengan pasal penundaan. ”Pasal penundaan ini diperkuat oleh UU No 3/2025 (tentang TNI) yang semakin menegaskan lemahnya kontrol otoritas sipil atas militer,” ujarnya.

Jika tidak direvisi, Usman khawatir vonis ringan peradilan militer akan terus berlanjut. Bahkan, dia khawatir akan berujung pada fenomena aksi main hakim sendiri. ”Kita memiliki supremasi hukum yang lemah, budaya kekerasan yang tinggi, hingga cara berpikir politik yang kaku, dogmatis, dan sloganistik tanpa nama,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono memandang kasus penganiayaan pelajar yang melibatkan prajurit TNI di Medan menjadi sorotan publik karena menyangkut hilangnya warga negara, terlebih melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Dave Laksono

Dave menyatakan, peradilan militer memiliki peran penting dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Sebagai komisi yang bermitra dengan TNI, dia mengingatkan, kepercayaan publik akan semakin kuat jika seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan dapat dipahami utuh oleh masyarakat.

”Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penguatan sistem hukum nasional perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Termasuk memastikan setiap mekanisme peradilan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalisme, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun menyangkut desakan revisi UU Peradilan Militer, Dave mengatakan belum bisa memastikan kapan. Namun, ia memastikan, Komisi I DPR mendukung langkah-langkah penguatan kelembagaan pertahanan negara.

”Ini termasuk berbagai upaya penyempurnaan regulasi yang dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan dengan tetap menghormati peran strategis peradilan militer dalam sistem pertahanan nasional,” katanya.

Sejumlah anggota TNI saat tiba di Lapangan Tugu Monas, Jakarta, untuk mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mulai memberlakukan PPKM Mikro mulai Jumat (17/6/2021). Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberlakukan PPKM Mikro ini dilakukan seiring jumlah kasus Covid1-9 yang terus meningkat. Data Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) mencapai 463.552 kasus. Kebijakan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 18-6-2021

Menurut Dave, setiap pembahasan terkait kerangka hukum penting ditempatkan dalam semangat memperkuat institusi negara dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan internal TNI. Selain itu, memastikan hadirnya kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

”Yang paling penting adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara terus terjaga melalui mekanisme hukum yang berjalan dengan baik, berwibawa, dan mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan keadilan serta menjaga marwah institusi negara,” tegasnya.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul