Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mennyebut status tersangka pada wakilnya tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
10 Des 2025 20:00 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
BANDUNG, KOMPAS — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengklaim penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu setelah penetapan Erwin sebagai tersangka korupsi. Ia menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat hukum berwenang.
Erwin adalah Wakil Wali Kota Bandung yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (10/12/2025). Erwin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga.
Farhan mengatakan, dia memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga. Layanan publik juga tidak terganggu dengan kasus ini. ”Layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” kata Farhan di Bandung, Rabu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/17/b3df8b0a81a048ecad3a793234b034cc-FAK_4398.jpg)
Ke depan, lanjutnya, Pemkot Bandung akan memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal. Hal ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
”Saya telah menginstruksikan sekretaris daerah untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kasus hukum ini tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Farhan berharap masyarakat dapat melihat secara jelas pemisahan antara proses hukum yang berjalan dan tugas-tugas pemerintahan yang terus kami jalankan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/a1a06b387770bcbdd7e935d499ba8470-IMG_20250225_074548.jpg)
”Ini adalah momentum membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Bandung tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum ataupun pemerintah kota,” kata Farhan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo memaparkan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 75 saksi. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Saya telah menginstruksikan sekretaris daerah untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa.
Dari temuan penyidik, modus kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek kepada sejumlah dinas di Pemerintah Kota Bandung.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/10/276a968b3f5bb7d4fd3044036ccb90f3-IMG_20251210_WA0067.jpg)
Mereka juga mengatur penunjukan penyedia tender di instansi tersebut yang berafiliasi dengan keduanya. Tujuannya, mendapatkan keuntungan dari pelaksana tender.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jabar Dan Satriana menilai kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pejabat Pemkot Bandung merupakan praktik malaadministrasi. Hal ini mencerminkan masih lemahnya sistem tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Praktik malaadministrasi, seperti ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi, sering kali menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. ”Malaadministrasi merupakan pintu masuk korupsi. Ini mengingatkan kita semua untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan malaadministrasi,” kata Dan.
Penulis:
Cornelius Helmy HerlambangEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari