Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Kota Bandung: Dua Dinas Sudah Digeledah

Kejari Kota Bandung menggeledah dua dinas dan memeriksa delapan kepala organisasi perangkat daerah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

03 Nov 2025 12:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota Bandung terus bergulir. Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengakui sudah ada penggeledahan di dua dinas.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tahun 2025. Penyelidikannya berlangsung sejak tiga bulan lalu.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi termasuk tiga saksi yang telah diperiksa pihak kejaksaan pada Kamis (30/10/2025). Mereka juga menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti, seperti dokumen, telepon seluler, dan laptop.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, saat ditemui pada Senin (3/11/2025), mengatakan, ada penggeledahan di dua instansi Pemkot Bandung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain saat ditemui pada Senin (3/11/225) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat delapan pejabat kepala organisasi perangkat daerah yang diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan, belum sampai pada pendampingan hukum.

”Ada juga pemeriksaan saksi lainnya, yakni kepala bagian hingga kepala bidang. Terkait isu jual-beli jabatan pun masih didalami, jadi biarlah pihak berwenang yang nanti menjelaskan,” kata Iskandar.

Ia berharap, seluruh pejabat yang diperiksa dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. ”Sekali lagi, ini masih tahap saksi. Tidak perlu disikapi berlebihan. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Tumpal Sitompul mengatakan, pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali berlanjut pada Jumat ini. Total lima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025).

”Lima saksi ini meliputi tiga dari pihak swasta dan dua pegawai negeri swasta,” papar Tumpal.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain dari Pemkot Bandung akan dipanggil sebagai saksi, termasuk Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

”Pada prinsipnya siapa pun itu yang ada, sepanjang ada urgensi dan relevansinya untuk mengungkap tindak pidana ini, kita akan memanggilnya,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto