THR Pegawai Swasta Diumumkan Berbarengan dengan ASN

Semula, kementerian menjanjikan pengumuman surat edaran THR bagi pegawai swasta akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/3/2025), tetapi akhirnya ditunda.

05 Mar 2025 14:05 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana


JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menunda pengumuman surat edaran pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja swasta. Semula, kementerian menjanjikan pengumuman surat edaran THR bagi pegawai swasta akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/3/2025) pagi pukul 10.00 WIB. 

Janji itu bahkan disampaikan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Akan tetapi, pada menit-menit menjelang konferensi pers muncul kabar bahwa pengumuman surat edaran pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja swasta ditunda. Rencananya, pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman peraturan pemberian THR aparatur sipil negara. 

Mengenai waktu pengumuman, Wamenaker Immanuel Ebenezer hanya memperkirakan dalam kurun waktu 1–2 hari. 

“Karena ada bencana banjir di beberapa wilayah, seperti Jabodetabek. Secara etik, tidak baik (berempati) mengumumkan di tengah bencana. Namun, bukan berarti kami tidak jadi mengumumkan surat edaran pemberian THR bagi pegawai swasta,” ujar dia menjelaskan alasan penundaan kepada media di kantor Kemenaker. 

Surat edaran pemberian THR keagamaan bagi pegawai swasta adalah amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker ini mengatur hak pekerja untuk mendapatkan, besaran, dan waktu pembayaran THR. Pengusaha biasanya diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/3/2025), di lobi kantor kementerian.

THR ojek daring

Mengenai apakah masih akan ada THR bagi pengemudi transportasi daring, seperti ojek daring, Immanuel menyebut pembahasannya tidak alot. Pembahasan sedang masuk tahap finalisasi. 

“Bukan alot. Ini (THR keagamaan bagi pengemudi transportasi daring) adalah gebrakan baru. Bayangkan, selama 10 tahun tidak ada THR bagi pengemudi transportasi daring,” ucap dia. 

Menaker Yassierli, saat konferensi pers, mengatakan, pemerintah ingin ada solusi win-win antara pihak aplikator dan pengemudi transportasi daring. Kemenaker telah beberapa kali bertemu dengan aplikator ataupun perwakilan pengemudi. 

“Kami mengutamakan dialog, saling memahami, dan bukan saling mempertahankan sikap. Maka, ketentuan formula pemberian THR bagi pengemudi merupakan hasil musyawarah antara kami, aplikator, dan pengemudi. Beberapa pengusaha menyatakan siap,” ujar dia. 

Baik Yassierli maupun Immanuel tidak menyebut apakah pengumuman ketentuan pemberian THR bagi pengemudi transportasi daring akan dilakukan bersamaan dengan surat edaran THR pegawai swasta dan peraturan THR aparatur sipil negara.

“Uang tunai,” jawab Yassierli ketika ditanya oleh media apa wujud THR untuk pengemudi transportasi daring. 

Warga bersiap menaiki ojek daring Gojek di depan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Ojek daring tersebut masih mengangkut penumpang seperti biasa di kawasan Solo.KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, secara terpisah, mengatakan, pengemudi yang putus mitra tidak mendapatkan pesangon. Uang yang masih mengendap di saldo aplikasi pengemudi biasanya otomatis hangus diambil platform dengan alasan denda.

Pengemudi selama ini sudah bekerja untuk aplikator. Mereka membeli sendiri atribut, seperti helm, jaket, dan tas barang. Mereka juga sudah mengeluarkan banyak biaya operasional, antara lain biaya bensin, parkir, pulsa, servis kendaraan, dan cicilan ponsel. 

“Dengan situasi seperti itu, aplikator wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Mereka seharusnya diwajibkan membayar THR. Kami mendesak pemerintah berani mewajibkan perusahaan platform membayarkan THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang atau bingkisan lebaran,” ujar Lily. 

Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya belum melihat substansi surat edaran pemberian THR keagamaan bagi pegawai swasta tahun 2025. Dengan demikian dia belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Kalau terkait THR, itu adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Jadi, apabila ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan tenaga kerja, pengusaha wajib memenuhi hak normatif itu,” kata dia. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari