Wamen Kembali Jadi Komisaris BUMN, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Celah Hukum Dua Tahun Transisi

Kursi komisaris BUMN kembali diisi wamen meski ada larangan MK. Langkah ini memantik perdebatan soal tafsir hukum dan komitmen politik pemerintah.

19 Sep 2025 18:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pemerintah justru kembali menempatkan sejumlah wamen di kursi komisaris. Langkah ini dianggap menyalahartikan masa transisi dua tahun yang diberikan MK sebagai celah untuk ”aji mumpung”.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, penempatan wamen di posisi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK memberikan waktu transisi selama dua tahun agar pemerintah dapat menata kembali struktur pengelolaan BUMN secara bertahap.

”Sebagaimana yang sudah saya sampaikan di beberapa kesempatan, hal itu sedang dilakukan proses pembenahan di BUMN, termasuk salah satunya dalam rangka menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurut Prasetyo, keberadaan wamen selama masa transisi akan dioptimalkan untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan memastikan perbaikan tata kelola berjalan efektif. Dengan demikian, keberadaan wamen di perusahaan pelat merah itu justru menjadi bagian dalam menindaklanjuti amanat MK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait isu-isu terkini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Terkait kerusuhan Agustus, pemerintah pastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXII/2025, MK menyatakan wamen tidak boleh merangkap jabatan lain, termasuk komisaris atau direksi BUMN, pengurus perusahaan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Larangan ini ditegaskan agar wamen dapat fokus membantu menteri di kementerian masing-masing.

Selain itu, MK memerintahkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas jabatan wamen secara proporsional. Pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025 untuk menyesuaikan struktur. Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat karena dua hakim, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Permohonan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu diajukan oleh Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi.

Namun, hanya dua pekan setelah putusan dibacakan, sejumlah wamen justru kembali ditempatkan di jajaran komisaris BUMN. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom pada 16 September, tiga wamen resmi diangkat sebagai komisaris.

Ketiganya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang masing-masing ditetapkan sebagai komisaris.

Quote

Tampaknya political will dari pemerintah sangat buruk karena memanfaatkan celah dari apa yang dimaksud MK dalam memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk berbenah.

Pemohon, Brahma Aryana (kiri), bersama kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa (kanan), menyampaikan keterangan pers seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan atas gugatan sebelumnya bersifat final dan mengikat. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 29-11-2023

Viktor Santoso Tandiasa menilai, langkah pemerintah itu justru bertentangan dengan semangat putusan MK. Menurut dia, pemerintah tidak menggunakan waktu transisi dua tahun sebagaimana maksud yang diamanatkan.

”Tampaknya political will dari pemerintah sangat buruk karena memanfaatkan celah dari apa yang dimaksud MK dalam memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk berbenah,” ujarnya.

Viktor melanjutkan, maksud MK memberi tenggat adalah agar pemerintah segera melakukan perombakan jajaran komisaris yang dirangkap wamen melalui RUPS. Masa transisi itu juga semestinya digunakan untuk mengatur peningkatan pendapatan wamen agar tidak lagi mengambil jatah dari komisaris BUMN. Bahkan, jika perbaikan itu segera dilakukan akan lebih baik.

”Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu dua tahun yang diberikan menjadi aji mumpung, malah dengan sengaja menempatkan wamen sampai habis waktu dua tahun yang diberikan MK. Ini tentunya sangat ironis dan menggambarkan mental pejabat,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul