Wamen Sekretaris Negara Diangkat Jadi Komisaris Utama Jasa Marga, ICW Ingatkan Konflik Kepentingan

Pengangkatan Wamen Sesneg Juri Ardiantoro sebagai Komisaris Utama Jasa Marga ini menambah jumlah wamen yang rangkap jabatan di sejumlah perusahaan BUMN.

11 Mei 2025 14:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Pengangkatan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Pengangkatan Juri juga dinilai bertentangan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.

Pengangkatan Juri sebagai Komisaris Utama Jasa Marga dilakukan saat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2024 pada Rabu (7/5/2025). Ada pula dalam jajaran Dewan Komisaris Jasa Marga antara lain Staf Khusus Bidang Teknologi dan Kepatuhan Intern Kementerian Pekerjaan Umum Syamsul Bachri Yusuf serta Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni’am.

”Perseroan juga menyetujui perubahan nomenklatur dan penetapan jajaran komisaris dan direksi berdasarkan keputusan RUPST,” ujar Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo dalam siaran pers akhir pekan lalu.

Jajaran Dewan Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Keberadaan Juri sebagai komisaris di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu menambah panjang deretan wakil menteri yang rangkap jabatan. Selain Juri, ketiga Wakil Menteri (Wamen) BUMN juga berada di jajaran dewan komisaris sejumlah perusahaan BUMN. 

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo menjadi Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf menjadi Komisaris PT PLN, serta Wamen BUMN Dony Oskaria menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina. Kemudian, Wamen Keuangan Suahasil Nazara menjadi Wakil Komisaris Utama PT PLN, serta Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia.

Pemerintah tak serius

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan, maraknya praktik rangkap jabatan di BUMN merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Sebab, rangkap jabatan sejumlah wamen di perusahaan-perusahaan BUMN itu sangat rawan terhadap konflik kepentingan. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN juga memandatkan dalam konsideransnya agar tata kepengurusan dan pengawasan dijalankan secara profesional. Hal ini perlu dilakukan agar peran BUMN dapat lebih optimal.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027 Juri Ardiantoro (kiri) bersama anggota Pansel Hamdi Muluk mengikuti audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/11/2021). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 memberikan catatan kepada panitia seleksi untuk optimalisasi proses seleksi yang sedang berjalan. Kompas/Hendra A Setyawan 12-11-2021 Untuk Cetak

Selain itu, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Begitu pula larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan, demikian pula yang berlaku bagi menteri, juga ada dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU/XVII/2019.

”Bagaimana bisa bekerja secara profesional jika mengemban lebih dari satu jabatan. Terlebih ketika jabatan-jabatan tersebut berada di posisi yang strategis dan penting,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Menurut Seira, risiko yang harus ditanggung masyarakat terlalu besar apabila semakin banyak wamen yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Kualitas pelaksanaan pelayanan publik dapat terganggu karena wamen harus membagi fokusnya di dua posisi yang berbeda. Sementara pejabat publik semestinya memberikan seluruh waktunya dan fokus dalam mengemban jabatan publik yang diberikan presiden. 

Quote

Larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan, demikian pula yang berlaku bagi menteri, juga ada dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU/XVII/2019.

Unggahan berisi ucapan selamat untuk Juri Ardiantoro yang ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga.

Di sisi lain, sebagian besar BUMN merupakan perusahaan yang harus mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, pihak-pihak pengambil keputusan, kebijakan, serta pengawas di perusahaan BUMN haruslah mendedikasikan waktu dan tanggung jawab secara penuh untuk mengerjakan tugas tersebut.

Belum lagi ketika rangkap jabatan itu ada di dua instansi dengan tugas yang berbeda. Di satu sisi, jabatan wamen fokus pada pelayanan publik, sedangkan komisaris harus berorientasi profit. Rangkap jabatan tersebut dipastikan akan menyulitkan wamen untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan karena ada dua kepentingan yang harus dijaga.

Ilustrasi

”Konflik kepentingan sangat rawan dan berdampak pada terjadinya korupsi. Maka, pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan ini sama saja dengan menunggu dan mempersilakan korupsi masuk lewat celah besar yang telah tersedia,” tutur Seira.

Kompas telah meminta tanggapan terkait potensi konflik kepentingan kepada Juri. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Juri enggan memberikan komentar.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon juga mengungkapkan, rangkap jabatan yang dilakukan wamen berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, ia mengajukan gugatan ke MK agar melarang wamen rangkap jabatan, seperti halnya menteri.

Menurut dia, MK perlu mempertegas larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan menteri yang dilarang merangkap jabatan.

Padahal, merujuk dalam pertimbangan hukum putusan Nomor 80/PUU/XVII/2019, Mahkamah telah melarang wamen rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta. Alasannya, posisi wamen adalah sama dengan menteri yang diangkat oleh presiden sehingga harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto