KESEHATAN

Warga Keracunan MBG di Lampung Bertambah, Operasionalisasi SPPG Dihentikan Sementara

Korban keracunan di Lampung bertambah. SPPG Menggala Tengah menyebut, telur asin yang diduga memicu keracunan didapatkan dari pemasok dalam kondisi siap santap.

26 Feb 2026 17:36 WIB · Kesehatan

Dokumentasi

Oleh Vina Oktavia

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jumlah warga yang keracunan setelah menyantap menu dari program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, bertambah menjadi 38 orang. Badan Gizi Nasional pun menghentikan sementara operasionalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Menggala Tengah.

Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang Fatoni mengatakan, kondisi sejumlah pasien yang dirawat di RSUD Menggala, Tulang Bawang, pascainsiden dugaan keracunan MBG sudah membaik. Namun, jumlah warga yang mual, muntah, hingga demam dan diare masih bertambah. Mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

”Jumlah (warga keracunan) terakhir 38 orang. Rinciannya, 5 balita, 16 anak-anak, 2 lansia, dan 15 dewasa,” kata Fatoni saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (26/2/206).

Menurut Fatoni, sebagian pasien merupakan anak-anak yang mendapat program MBG dari sekolah. Namun, ada juga orangtua yang sakit setelah ikut menyantap MBG yang dibawa pulang ke rumah oleh anak-anak mereka.

Tidak semua warga lansia dan anak balita yang terdampak merupakan penerima langsung program MBG. Sebagian mendapatkan makanan dari kerabat.

Seorang anak terbaring lemah di RSUD Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Rabu (25/2/2026). Sebanyak 33 orang dirawat di RS tersebut setelah mengalami gejala mual dan muntah usai menyantap menu MBG.

Sebelumnya diberitakan, 33 warga Kabupaten Tulang Bawang dilarikan ke RSUD Menggala karena mual, pusing, dan muntah-muntah seusai menyantap menu MBG. Pada Kamis, jumlah warga yang dilarikan ke RS bertambah lima orang hingga total menjadi 38 orang.

Yulia (35), ibu dari Nayla (4,5), korban keracunan MBG, mengatakan, anaknya bukan penerima langsung program MBG. Nayla keracunan setelah menyantap menu MBG jatah saudaranya.

Menurut Yulia, pada Selasa (24/2/2025), keponakannya pulang dari sekolah sambil membawa paket makanan MBG. Keponakannya itu lalu memberikan salah satu menu MBG, yaitu telur asin, pada Nayla.

Satu jam setelah menyantap telur itu, Nayla muntah-muntah dan diare. Kondisi anak balita itu semakin menurun karena lemas dan demam. Setelah itu, Nayla dibawa ke klinik terdekat.

”Anak saya muntah berkali-kali. Bibirnya juga biru dan wajahnya pucat. Jadi, langsung kami bawa ke klinik. Ternyata di sana juga banyak warga lain yang mengalami kejadian serupa,” kata Yulia.

Menurut dia, para pasien mendapat kunjungan dari banyak pihak, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga pihak SPPG. Para pasien kemudian dirujuk ke RSUD Menggala untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Bupati Tulang Bawang Qodrotul Ikhwan menjenguk seorang anak yang mengalami mual dan muntah usai menyantap menu MBG di RSUD Menggala, pada Rabu (25/2/2026)

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandar Lampung Fitra Alfarisi mengatakan sudah menelusuri kasus ini. Hasilnya, menu telur asin, roti, wafer, dan jeruk itu dibagikan SPPG Menggala Tengah pada Selasa siang.

Pihak SPPG Menggala Tengah menyebut, telur asin yang diduga memicu keracunan didapatkan dari pemasok dalam kondisi siap santap. Pihak SPPG lantas membagikan telur itu kepada penerima MBG.

Kini, sampel telur asin telah diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tulang Bawang. Namun, hasilnya belum keluar. Fitra menambahkan, SPPG Menggala Tengah yang akan menanggung biaya pengobatan warga.

”Dugaan sementara alergi atau keracunan disebabkan telur asin,” ucapnya.

Sementara itu, terkait banyaknya keluhan terhadap menu MBG yang dibagikan selama Ramadhan, kata Fitra, masyarakat bisa melapor ke Satgas MBG Lampung melalui layanan help desk. Laporan itu akan ditindaklanjuti koordinator wilayah di setiap kabupaten/kota.

Dihentikan sementara

Sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara SPPG Menggala Tengah hingga ada penanganan lebih lanjut.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 574/D.TWS/02/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 25 Februari 2026. Keputusan itu ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito.

Dalam surat itu dijelaskan, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara operasionalisasi SPPG Menggala Tengah dihentikan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan sterilisasi dan perbaikan atau renovasi pada SPPG tersebut.

”Sambil menunggu hasil laboratorium dari BPOM, akan turun tim lapangan untuk memastikan kembali kondisi fisik SPPG dengan juknis (petunjuk teknis),” kata Fitra.

Peserta aksi membawa poster berisi tuntutan untuk mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Massa aksi yang tergabung kedalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menuntut MBG harus efektif, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat kecil. Mereka menyoroti banyaknya kasus siswa keracunan usai menyantap MBG di Indonesia. Menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), korban keracunan MBG hingga 27 September 2025 mencapai 8.649 orang di 16 provinsi. Peserta aksi menuntut pemerintah untuk mengevaluasi total program MBG. Mereka juga meminta penyaluran MBG dilakukan bertahap mulai dari keluarga kelas bawah dan menengah. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)1-10-2025

Terkait insiden ini, Yusdiyanto, pengamat hukum dari Universitas Lampung, berpendapat, terdapat konsekuensi hukum yang melibatkan berbagai lapisan peraturan ketika terjadi keracunan massal akibat MBG.

Secara hukum, tanggung jawab akan terbagi antara penyelenggara program, yakni pemerintah dan badan terkait serta pelaksana lapangan yang mencakup vendor penyedia makanan atau dapur SPPG.

”Korban atau keluarga korban secara hukum diberikan legal standing mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi biaya pengobatan, kompensasi atas kerugian imateriil trauma atau kehilangan pendapatan, atau gugatan wanprestasi,” katanya.

Jika keracunan terjadi karena kelalaian atau kesengajaan dalam mengelola pangan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana hingga denda.

Tren masalah keamanan pangan termasuk keracunan pada program MBG

Adapun sanksi administratif yang wajib dijatuhkan kepada penyelenggara yang melakukan kelalaian dapat berupa pencabutan izin usaha atau sertifikat laik higiene sanitasi, ​penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pelarangan mengikuti tender proyek pemerintah.

Namun, sejauh ini, saat terjadi keracunan massal, SPPG sebagai pihak yang menyediakan makanan hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara.

”Itulah dogmatisnya, program strategis nasional dipayungi oleh aturan yang memberikan perlindungan bagi pelaksana kebijakan. Jika terjadi keracunan dianggap sebagai ’musibah’ atau ’kekhilafan prosedur’ tanpa adanya unsur kesengajaan atau korupsi. Aparat penegak hukum cenderung menunggu hasil audit internal sebelum masuk ke ranah pidana,” tuturnya.

Pelajar korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di rawat di RSUD Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Mayoritas korban mengeluhkan mual, sakit perut, dan beberapa kejang, keram , hingga sesak nafas. RSUD Cililin menjadi rujukan korban keracunan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Hingga Kamis (22/9/2025) siang tercatat 44 orang masih di rawat di rumah sakit tersebut. Dalam tiga hari terakhir, tercatat hampir 1.000 siswa keracunan akibat sajian MBG.

KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)
25-09-2025

Keracunan setelah menyantap menu MBG di Lampung bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, puluhan siswa di Kabupaten Lampung Timur juga keracunan. Kejadiannya seusai siswa menyantap roti isi sosis yang menjadi salah satu menu makanan dalam program MBG pada 26 September 2025.

Para siswa SD dan SMP itu mengalami pusing, mual, nyeri ulu hati, dan demam. Dari hasil pemeriksaan, mereka baru saja menyantap roti isi sosis, salah satu menu MBG yang dibagikan.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebut Lampung sebagai satu dari lima provinsi dengan jumlah kasus keracunan terbanyak. Jumlah kasus keracunan MBG di Lampung sudah lebih dari 500 kasus pada September 2025.

Kasus terbaru, menu MBG yang dibagikan SPPG Sindang Sari di Kabupaten Lampung Utara juga dikritik pedas karena dinilai tidak layak konsumsi. Operasionalisasi SPPG itu pun dihentikan untuk sementra waktu (Kompasi.id, 17/1/2026).


Kerabat Kerja

Penulis:

Vina Oktavia
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang