Warga mendesak agar pembahasan akhir UMP Jakarta 2026 menjadi solusi nyata atas tingginya biaya hidup, bukan sekadar formalitas tahunan.
22 Des 2025 16:31 WIB · Metropolitan
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Nasib jutaan pekerja di Jakarta sedang dipertaruhkan dalam pembahasan tahap akhir upah minimum provinsi tahun 2026. Warga berharap agar penetapan ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan solusi nyata untuk menutup celah antara upah minimum dan tingginya biaya hidup yang kian tak terjangkau.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 rampung pada Senin (22/12/2025). Meski pemerintah pusat memberikan tenggat hingga 24 Desember 2025, ia berharap pembahasan tahap akhir segera mencapai kata sepakat.
Pramono menjelaskan, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman penetapan besaran upah minimum.
”Di dalam UMP 2026 yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besaran indeks alfanya 0,5 sampai dengan 0,9. Mudah-mudahan hari ini selesai,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan bersikap adil dan berimbang dalam memperhatikan baik kepentingan pengusaha maupun buruh.
Pramono juga menjanjikan sejumlah insentif bagi buruh di Jakarta. Insentif tersebut mencakup subsidi transportasi publik, jaminan layanan kesehatan, serta akses air bersih dari PAM Jaya dengan tarif khusus yang jauh lebih terjangkau.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/19/1adc27185d49788edd3fe6f403a547ea-20251219AGS_6.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP tentang Pengupahan. Aturan baru ini mengatur kembali penetapan upah minimum, mulai dari UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Perubahan utama terdapat pada besaran indeks alfa, yaitu angka yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum. Dalam aturan lama, yakni PP No 51/2023, indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Melalui PP No 49/2025, rentang indeks alfa dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.
Dengan aturan baru ini, UMP Jakarta 2026 dihitung dengan rumus UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa) menggunakan indeks alfa 0,5 hingga 0,9. Inflasi tahunan Jakarta pada November 2025 tercatat 2,67 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III-2025 mencapai 4,96 persen.
Jika dihitung dengan rumus ini dan mengacu pada UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, UMP Jakarta 2026 lebih kurang berada pada kisaran Rp 5,67 juta hingga Rp 5,78 juta per bulan, tergantung besaran indeks alfa yang ditetapkan.
Rinciannya, jika menggunakan skenario batas bawah dengan indeks alfa 0,5, total persentase kenaikan upah mencapai 5,15 persen. Persentase ini diperoleh dari inflasi 2,67 persen ditambah 50 persen (separuh) dari pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 4,96 persen. Dengan perhitungan tersebut, UMP Jakarta 2026 lebih kurang menjadi Rp 5.674.694 atau naik Rp 277.933 dibandingkan UMP tahun 2025.
Pada skenario batas atas dengan indeks alfa 0,9, perhitungan kenaikan upah berasal dari inflasi 2,67 persen ditambah 90 persen dari pertumbuhan ekonomi 4,96 persen sehingga total kenaikan mencapai 7,13 persen. Jika persentase ini diterapkan, UMP Jakarta 2026 kira-kira menjadi Rp 5.781.550 atau naik Rp 384.789 per bulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/06/3eee48f6f65c60ec68bc1be71f2f6069-FAK_6356.jpg)
Bagi para elite penentu kebijakan, uang sekitar Rp 300.000 mungkin tak lebih dari sekadar harga sekali makan di restoran. Namun, bagi Tamara (24), pekerja swasta bergaji UMP yang tinggal di Jakarta Pusat, jumlah itu adalah pertaruhan agar bisa hidup lebih baik pada tahun 2026.
Ia menggambarkan hidupnya saat ini sebagai seni menyambung napas dari tanggal 25 ke tanggal 25 bulan berikutnya. Setiap rupiah sudah memiliki posnya masing-masing.
Ketakutan terbesar Tamara bukan pada kecilnya kenaikan, melainkan efek domino yang menyertainya. Ia khawatir pemilik tempat kos akan kembali ”latah” menaikkan harga sewa begitu mendengar berita kenaikan gaji.
Saat ini, ia membayar sewa Rp 1 juta untuk sebuah kamar standar. Jika UMP nanti benar-benar naik sekitar Rp 300.000, Tamara tidak melihat uang itu sebagai tiket kemewahan untuk pindah ke kamar ber-AC. Mimpinya hanya ingin bisa menabung minimal Rp 1 juta per bulan.
”Kalau sewa kos tiba-tiba naik Rp 100.000 tahun depan, maka sisa kenaikan gaji yang bisa saya nikmati praktis hanya tinggal remahannya saja,” katanya, Senin (22/12/2025).
Jika membedah arus kas bulanannya, terlihat jelas betapa tipisnya batas aman keuangan Tamara. Alokasi dana Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta habis tak bersisa hanya untuk makan, listrik, air minum, dan sesekali ”jajan cantik” demi menjaga kewarasan mental.
Sisa gajinya kemudian digerus oleh biaya operasional seperti bensin, transportasi, paket data, dan kebutuhan sekunder lain yang menelan hampir Rp 1 juta, ditambah kewajibannya mengirim Rp 500.000 untuk orangtua.
Dengan struktur pengeluaran seketat itu, tabungan Tamara selalu berakhir di angka kurang dari Rp 1 juta. Kenaikan UMP atau opsi pindah kerja menjadi satu-satunya harapan untuk memperbaiki pos tabungan masa depannya.
Situasi kian pelik seiring tekanan eksternal yang terus mengimpit. Pascakenaikan PPN menjadi 12 persen, Tamara merasakan dampak nyata di warung tegal (warteg) langganannya kendati makanan di warung termasuk kategori barang kebutuhan pokok yang bebas PPN. Meski harga tak melonjak drastis, porsi makanan yang ia terima mulai menyusut.
Menghadapi ketidakpastian tahun 2026, Tamara hanya bisa menitipkan pesan agar kebijakan upah dibarengi dengan kontrol pasar yang ketat. ”Terima kasih kalau memang UMP naik, tetapi tolong pemerintah juga kendalikan harga barang dan makanan di pasar,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/2d94f25a0e9d0cfefc41a47e4fd080e2-20251127AGS_44.jpg)
Cerita serupa datang dari Aisha (32), warga Jakarta yang tinggal di perbatasan Jakarta dan Bekasi. Meski pendapatan gabungan bersama suaminya menembus angka Rp 10 juta atau setara ”double UMP”, beban hidup mereka jauh lebih kompleks dengan adanya cicilan rumah subsidi dan biaya sekolah anak usia dini (PAUD).
”Orang bilang enak gaji dua digit. Padahal, kalau sudah punya anak, uang itu kayak air di daun talas, numpang lewat saja,” ucap Aisha.
Terkait potensi kenaikan UMP, Aisha memandangnya dengan skeptis. Jika ia dan suami masing-masing mendapat kenaikan Rp 300.000, maka ada tambahan Rp 600.000 yang masuk ke kas keluarga.
Namun, ia pesimistis uang itu bisa ditabung. Aisha khawatir jumlah nominal tersebut hanyalah angka semu yang akan segera lenyap ditelan lonjakan harga pasar. ”Takutnya tambahan itu cuma impas buat bayar selisih harga belanja bulanan,” ujarnya.
Meski demikian, Aisha menolak untuk hidup tanpa pegangan. Dengan sisa napas gajinya di akhir bulan, ia tetap memaksakan diri untuk menabung. Dana tersebut ia kunci rapat-rapat dan tak akan digunakan kecuali situasi mendesak.
Bersamaan dengan itu, ia berharap keputusan UMP nanti jatuh pada skenario batas atas (kenaikan tertinggi). Satu-satunya opsi yang ia rasa mampu membuat dapur keluarganya bernapas lebih baik.
”Setidaknya, kalau bisa ya minimal Rp 6 juta, tetapi sepertinya masih di bawah itu kalau dilihat dari besaran kenaikan tiap tahunnya akhir-akhir ini,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/30/a9412868edb1dc295dd92d8824baa6a8-FAK_4836.jpg)
Dalam lembar sejarah pengupahan Jakarta, tahun 2000 mencatatkan rekor kenaikan paling tinggi. Di era kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, UMP mengalami lonjakan drastis sebesar 49,03 persen sebagai respons darurat pascakrisis moneter. Kebijakan ini mengerek upah dari Rp 231.000 menjadi Rp 344.257.
Jejak serupa terjadi pada era Gubernur Joko Widodo tahun 2013. Ketika itu, upah minimum naik 43,87 persen melalui revisi standar kebutuhan hidup layak. Kebijakan ini membuat gaji minimum Jakarta melompat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta per bulan.
Sementara itu, melihat tren lima tahun terakhir, UMP Jakarta memang selalu naik. Namun, grafiknya sering kali seperti jalan di tempat karena naiknya tak sampai 10 persen dan nilainya habis tergerus saat dihadapkan dengan laju inflasi.
Pada 2020, UMP Jakarta tercatat Rp 4.276.349. Setahun kemudian, dampak pandemi membuat pergerakan ekonomi melambat sehingga UMP 2021 hanya naik tipis, menjadi Rp 4.416.186.
Memasuki masa pemulihan pada 2022, UMP ditetapkan naik menjadi Rp 4.641.854. Sayangnya, kenaikan ini terjadi bersamaan dengan merangkaknya harga pangan pascapandemi.
Tren peningkatan berlanjut pada 2023 dengan angka Rp 4.901.798. Baru pada 2024, UMP Jakarta akhirnya resmi melewati batas Rp 5 juta, tepatnya Rp 5.067.381. Tren kenaikan ini berlanjut pada tahun 2025 dengan UMP Jakarta ditetapkan Rp 5.396.761.
Namun, pertanyaan mendasar dari kenaikan ini adalah apakah jumlah nominal UMP tersebut sudah sejalan dengan definisi ”hidup layak” di Jakarta?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/b11f9e4a15ab18a80abdd59e45bb9155-20251127AGS_8.jpg)
Berdasarkan Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik pada 2022, Jakarta dinobatkan sebagai kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia. Rata-rata nilai konsumsi satu rumah tangga di Jakarta menembus angka Rp 14,88 juta per bulan.
Namun, perlu dicatat, angka Rp 14,88 juta tersebut adalah pengeluaran untuk satu keluarga, bukan perorangan. Jika beban ini ditanggung oleh dua pekerja (misalnya suami-istri), masing-masing setidaknya harus memiliki penghasilan Rp 7,4 juta per bulan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa UMP Jakarta secara nominal memang terlihat besar, tetapi belum mencerminkan standar hidup layak di kota metropolitan.
Rizal menjelaskan, pengeluaran pekerja Jakarta kini didominasi oleh biaya nonmakanan yang sulit ditekan, terutama hunian dan transportasi. ”Struktur biaya hidup didominasi oleh pengeluaran wajib, terutama perumahan dan transportasi, yang sulit dikompresi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/28/7f14fba35cc72494649e4f175a82d087-20251128AGS_7.jpg)
Menurut Rizal, UMP Rp 5,3 juta saat ini mungkin masih relevan bagi pekerja lajang untuk sekadar bertahan hidup. Namun, bagi mereka yang berkeluarga atau tinggal di pusat ekonomi, gaji tersebut akan habis tergerus tanpa menyisakan ruang untuk tabungan atau dana kesehatan.
Hal ini membuat pekerja sangat rentan terhadap guncangan eksternal, mulai dari lonjakan harga mendadak hingga krisis kesehatan.
Oleh karena itu, kebijakan pengupahan tidak cukup hanya menaikkan angka nominal UMP. Pemerintah perlu memprioritaskan pengendalian biaya hidup di pos-pos utama, terutama melalui penyediaan hunian terjangkau, transportasi publik yang efisien, dan stabilisasi harga pangan perkotaan.
Selain itu, aturan gaji berjenjang (struktur dan skala upah) harus benar-benar dijalankan. Jika sistem ini tidak ada, pekerja akan terjebak pada gaji minimum selamanya.
Kenaikan UMP tahunan jangan sampai sekadar menyesuaikan inflasi atau menaikkan angka, tetapi juga harus benar-benar meningkatkan taraf hidup para pekerja.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al-HamasyEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti