Wartawan Hari Ini: Direpresi Aparat, Diperas Perusahaan

AJI Jakarta menetapkan upah wartawan di Jabodetabek selayaknya Rp 9,1 juta. Realitasnya, wartawan terus-menerus diperas perusahaan pers dengan upah murah.

31 Agt 2025 17:17 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Stephanus Aranditio

Sebuah kalimat yang dituliskan sutradara kawakan di akun media sosialnya memantik respons sejumlah wartawan di tengah gonjang-ganjing demokrasi beberapa hari terakhir. Para wartawan dicap tidak menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Padahal, para buruh tinta hari ini sedang menghadapi kerentanan berlapis.

Cuitan sang sutradara itu dibalas para wartawan dengan menampilkan proses kerja di balik kamera mereka. Ini menjadi bukti bahwa fungsi pers tetap ada bersama rakyat mengawasi kekuasaan yang kian serampangan dan nirempati.

Jika menilik lebih dalam, kondisi wartawan hari ini tak ubahnya dengan apa yang dialami para wartawan senior di era Orde Baru. Sudah susah-susah meliput dengan risiko tinggi, liputannya dibatasi oleh komisi penyiaran, bahkan mengalami swasensor redaksi atas nama kepentingan perusahaan. Sementara kerja keras itu dibayar dengan upah yang jauh dari kata sejahtera.

Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta tahun 2025 menunjukkan, mayoritas wartawan hari ini rata-rata menerima upah Rp 4 juta-Rp 6 juta tanpa kenaikan gaji setiap tahun. Sementara AJI Jakarta menetapkan standar upah layak jurnalis di Ibu Kota tahun ini minimal Rp 9.105.238.

”Ada 93,2 persen jurnalis di Jakarta itu yang belum memenuhi standar kelayakan kerja. Kerjanya makin berat, risiko makin tinggi, terancam di-doxing, teror kepala babi, dan kemarin dapat kekerasan aparat saat meliput demo,@ kata Dian Amalia Ariani, anggota AJI Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis - Sejumlah jurnalis dari berbagai aliansi wartawan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (14/11), mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Makasar. Mereka meminta pertanggungjawaban kepada Kepolisan atas peristiwa pemukulan sejumlah jurnalis oleh anggota Brimob saat meliput kerusuhan aksi mahasiswa di Makasart, Kamis (13/11). Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 14-11-2014

Jika dibedah lebih dalam komponen upahnya, jangan pernah membayangkan wartawan yang sering mewawancarai anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah dan beras hingga puluhan juta rupiah. Mereka hanya mendapatkan tunjangan paling standar, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Quote

Menjadi wartawan hari ini bukan hanya perkara menulis berita.

Sudahlah kecil, gaji wartawan (10,7 persen) masih dipotong perusahaan dengan alasan kondisi finansial sedang ”goyang”, sementara laporan keuangannya tidak pernah transparan. Kondisi itu pula yang membuat mereka (52,8 persen) selalu waswas saat mengetik berita karena ancaman pemutusan hubungan kerja bisa menghampirinya sewaktu-waktu.

”Di media itu pasti alasannya satu; bisa bertahan saja sudah alhamdulillah. Tetapi, kan, sebenarnya hidup terus berjalan, tidak bisa dinormalisasi terus alasan seperti itu,” kata Irsyan Hasyim, Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta.

Bicara soal jam kerja, adagium ”24/7”, yang berarti harus selalu siap meliput kapan pun, langsung ditanamkan sejak pertama kali seseorang memilih profesi wartawan. Beberapa perusahaan pers sudah berupaya menciptakan jam kerja yang lebih manusiawi, tetapi praktiknya sulit.

Dalam survei ini, 58,3 persen wartawan di Jakarta bekerja lebih dari delapan jam per hari dan hanya 35,9 persen yang bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan aturan ketenagakerjaan. Kebanyakan dari mereka yang sudah bekerja melampaui aturan itu bahkan tidak mendapatkan upah lembur (88,3 persen).

Para pekerja media berkonvoi di depan Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Bertepatan dengan hari buruh, para pekerja media menyerukan perlunya pemenuhan jaminan sosial kepada seluruh pekerja media

Ironisnya lagi, saat ingin memperjuangkan kesejahteraannya, sama seperti buruh-buruh lain, para wartawan juga sulit berserikat. Sebanyak 53,4 persen wartawan tidak memiliki serikat pekerja di perusahaannya dan 80,6 persen wartawan berserikat. Mereka yang bersuara pun akan dengan mudah diberhentikan sepihak tanpa ruang pembelaan.

”Kami terus mendorong perusahaan-perusahaan pers ikut mengizinkan karyawan-karyawannya untuk mendirikan serikat, jangan baru mau mendirikan sudah langsung ditutup serikatnya,” ucap Irsyan.

Kerentanan bagi perempuan wartawan lebih berlapis lagi. Wartawan yang sedang hamil masih dipekerjakan untuk meliput langsung ke lapangan, berimpitan bersama wartawan lain saat doorstep, dan bekerja lebih dari delapan jam.

Hal ini mengindikasikan bahwa sejumlah perusahaan pers masih tidak mempertimbangkan kerentanan fisik ibu hamil. Tak berhenti di situ, 82,6 persen perempuan wartawan menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.

”Parahnya, karena tidak ada kesadaran kolektif, dengan dedikasi dan integritas wartawan yang hebat, banyak di antara perempuan wartawan yang hamil justru tidak tahu dia sudah bekerja overtime karena sedang dalam penugasan. Padahal, itu risikonya sangat tinggi,” tutur Gloria Fransisca Katharina Lawi, anggota AJI Jakarta.

Wartawan mewawancarai salah satu anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di pengantar Nota Keunagan dan RAPBN 2026 menargetkan defisit anggaran negara pada 2026 mencapai Rp638,8 triliun. Sementara itu, pemerintah menetapkan asumsi pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun dan belanja negara ditargetkan mencapai Rp3.786,5 triliun.



KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)

15-08-2025

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai survei tersebut menjadi potret kondisi pers nasional hari ini. Jika tanpa mitigasi serius, kondisi ini bisa mengurangi jumlah wartawan karena di-PHK terus-menerus, sekaligus mengurangi minat orang untuk berprofesi menjadi wartawan.

Dia mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperlakukan perusahaan pers sama dengan perusahaan lain. Misalnya, dengan menindak perusahaan pers yang tidak memenuhi hak-hak karyawannya.

”Kecenderungannya, sekarang itu, Kemenaker sungkan kepada media dan sangat jarang Kemenaker berani inspeksi,” ujar Manan.

Di sisi lain, lanjut Manan, minimnya kesejahteraan wartawan berpotensi merusak marwah jurnalisme. Fenomena ”wartawan bodrek” yang membuat berita berdasarkan bayaran narasumber bisa muncul dan semakin menjamur karena kebutuhan ekonomi yang kian terimpit.

Oleh karena itu, menjadi wartawan hari ini bukan hanya perkara menulis berita, melainkan juga mempertahankan idealisme di antara tekanan ekonomi, risiko kekerasan, hingga ketidakpastian kerja. Mereka terus berdiri di garis depan, menyalakan cahaya informasi bagi publik, meski bayang-bayang gelap justru datang dari tempat kerja mereka sendiri.

Harapan kini bertumpu pada keberanian semua pihak untuk tidak menutup mata. Sebab, menjaga wartawan tetap sejahtera dan terlindungi bukan semata demi nasib individu, melainkan juga demi menjaga napas demokrasi yang sehat. Tanpa itu, suara kebenaran bisa perlahan redup, meninggalkan ruang publik yang kosong dari informasi yang berpihak kepada rakyat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul