Waspadai Efek Domino Kebijakan Parkir Devisa Hasil Ekspor Selama Setahun

Efek domino yang ditimbulkan oleh aturan baru DHE ini punya dampak yang berbeda-beda bagi pelaku usaha.

21 Jan 2025 19:47 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi aturan baru devisa hasil ekspor atau DHE, Asosiasi Pengusaha Indonesia berharap pemerintah bisa meninjau kembali rencana kebijakan penahanan DHE selama satu tahun. Apindo juga meminta pemerintah meninjau kembali implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang dinilai kurang efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan eksportir menyimpan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspornya dalam sistem keuangan dalam negeri untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun. Sebelumnya, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menilai, rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha, khususnya ketika pengusaha membutuhkan arus kas yang sehat untuk mendukung operasi bisnis.

Ia juga menilai kebijakan itu kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi Indonesia dengan negara tetangga, seperti Vietnam.

”Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan. Ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman. Tidak semua perusahaan juga memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank,” katanya.

infografik Skema Transaksi Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menambahkan, efek domino yang ditimbulkan oleh aturan baru DHE ini punya dampak yang berbeda-beda bagi pelaku usaha. Pelaku usaha di sektor perikanan menilai insentif yang diberikan tidak cukup karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja (cost of fund).

”Dengan hasil produksi perikanan fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca, eksportir perikanan lebih butuh modal kerja memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik. Kami usulkan agar retensi DHE dapat dikecualikan untuk eksportir hasil perikanan,” katanya.

Sektor lain yang bisa terdampak adalah pelaku industri kakao, yang saat ini saja sudah mesti mengambil pinjaman dengan bunga komersial 8-11 persen per tahun untuk menutupi kebutuhan modal yang tertahan akibat adanya aturan wajib parkir DHE minimal 30 persen. Sementara bunga dari rekening berjangka DHE hanya sebesar 5 persen.

”Jadi, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga ini kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di pasar dunia. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

Aris Prasetyo