WFA ASN Perlu Mekanisme Pengawasan

Kerangka regulasi yang kuat dan eksplisit melalui peraturan perundang-undangan dibutuhkan sebagai landasan pelaksanaan kebijakan bekerja fleksibel bagi ASN.

22 Jun 2025 07:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS – Implementasi kebijakan bekerja fleksibel di luar kantor atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara memerlukan sistem pengawasan dan pengukuran hasil kerja. Layanan publik pun harus dipastikan tak terbengkalai.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menilai, work from anywhere (WFA) bisa dipandang sebagai bentuk modernisasi administrasi negara yang selaras dengan agenda reformasi birokrasi dan pengembangan talenta ASN berbasis kinerja. Namun, penerapan kebijakan ini menyisakan beberapa tantangan.

”Beberapa isu krusial mencakup belum adanya standar pelaksanaan yang seragam antarkementerian dan lembaga, potensi menurunnya kualitas layanan publik pada sektor-sektor yang bersifat tatap muka, ketimpangan infrastruktur digital antarwilayah, lemahnya sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output saat bekerja jarak jauh, serta belum optimalnya integrasi WFA ke dalam sistem manajemen kinerja nasional,” kata Aria Bima secara tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Quote

Efektif tidaknya kebijakan (WFA) ini baru bisa diketahui setelah dijalankan. Tapi, saat ini perlu dibangun, dirumuskan aturan detail terkait dengan teknis pelaksanaannya, penilaiannya, monitoring dan evaluasinya, dan mengukur output-nya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat berbicara dalam Kompas Collaboration Forum-Afternoon Tea #18 yang digelar di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Hadir sebagai pembicara lainnya yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan NAsional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT) 04-07--2024

Oleh karena itu, Aria Bima menyarankan ada kerangka regulasi yang kuat dan eksplisit melalui peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan WFA. Aturan mencakup penegasan batasan, klasifikasi jabatan yang dapat menjalankan WFA, serta mekanisme penilaian kinerja berbasis output.

Penguatan sistem digital mulai dari penyediaan akses internet yang memadai bagi ASN di daerah-daerah, penyediaan platform kerja terpadu dan aman, hingga perlindungan siber atas data pemerintah pun harus diantisipasi. Akses digital yang setara akan membuat pelaksanaan WFA tidak diskriminatif, terutama untuk ASN di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Upaya memastikan kinerja ASN, pemberian tunjangan dan insentif pun dapat berbasis capaian kerja. Namun, hal ini tak dapat diberlakukan secara seragam tanpa indikator produktivitas.

Aria Bima juga menilai, perlu ada pelibatan Ombudsman RI serta survei publik sebagai alat evaluasi untuk mengukur dampak kebijakan ini terhadap kepuasan masyarakat. Jika ditemukan penurunan kualitas layanan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan secara cepat.

”Di sisi lain, penyediaan layanan berbasis digital seperti portal layanan, chatbot interaktif, dan kanal informasi daring perlu diperluas agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan meskipun ASN bekerja dari luar kantor,” ujar Aria Bima.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin juga mengingatkan bahwa hal terpenting adalah tugas ASN tetap jelas hasilnya dan bisa dievaluasi. Namun, harus dipastikan model kerja fleksibel atau WFA bisa meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

”Yang terpenting, pelayanan publik tidak terbengkalai,” kata Zulfikar, Sabtu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meluncurkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan dan RB Nanik Murwati menyebut fleksibilitas kerja ini sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Oleh karena itu, selain bekerja profesional, ASN juga dituntut bisa menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan. Selain itu, WFA tak boleh mengurangi kualitas kerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Apratur sipil negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu bus Transjakarta di Halte DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pemerintah DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan wajib naik angkutan umum setiap Rabu bagi pegawai swasta di Jakarta. Namun, rencana ini terbentur dengan kendala angkutan umum yang belum memadai kebutuhan total jumlah pekerja baik aparatur sipil negara, pegawai swasta sektor formal di Jakarta, dan penumpang eksisting yang bisa mencapai lebih dari 5 juta orang. Kapasitas angkutan umum saat ini baru mampu menampung sekitar 3,25 juta penumpang per hari. Kewajiban naik angkutan umum setiap Rabu ini sudah diterapkan untuk para aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta. Kebijakan ini tentunya untuk mengurangi angka kemacetan di Jakarta serta mengurangi polusi dari kendaraan pribadi.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
18-06-2025

Dalam peraturan Menpan dan RB No 4/2025 disebutkan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pasal 11 menyebutkan, fleksibel kerja meliputi lokasi dan waktu.

Fleksibel secara lokasi berarti selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai tersebut, di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN, atau lokasi lain sesuai dengan kebutuhan. Fleksibilitas kerja secara lokasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilaksanakan pegawai ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu.

Adapun fleksibel secara waktu, yakni pegawai ASN bekerja sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja. Fleksibel secara waktu juga tetap harus memperhatikan ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri buka bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (4/3/2025).

Hal terpenting dalam penerapan WFA ASN ini, menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, adalah membangun sistem pengawasan yang maksimal dan mengukur output-nya. Hal ini bukan berarti kemudian WFA ini tidak ada ukuran, asesmen, dan pengawasannya.

”Itu, kan, penting untuk memastikan output-nya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan-aturan teknis di setiap unit kerja,” ucap Bima kepada wartawan, Sabtu, di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kemendagri, Jakarta.

Mengenai efektif tidaknya kebijakan ini, menurut Bima, baru bisa diketahui setelah dijalankan, ”Tapi, saat ini perlu dibangun, dirumuskan aturan detail terkait dengan teknis pelaksananya, penilaiannya, monitoring dan evaluasinya, dan mengukur output-nya,” ujar Bima.

Kemendagri saat ini masih perlu membuat surat panduan bagi ASN pemerintah daerah untuk memastikan bekerja secara fleksibel tetap mengawal layanan publik dan jalannya pemerintahan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul