Untuk swasta, WFA sebaiknya tidak dipaksakan karena perusahaan punya perencanaan dan target produksi. Dampak WFA juga belum tentu optimal di tengah isu daya beli.
11 Feb 2026 16:52 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) Lebaran akan berlangsung pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kalangan pengusaha dan pekerja menilai durasi kebijakan WFA itu terlalu panjang sehingga berisiko mengganggu produktivitas kerja.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, Rabu (11/2/2026), menilai, kebijakan WFA Lebaran 2026 pada dasarnya baik untuk menekan lonjakan mobilitas warga. Lingkungan kerja pemerintahan dianggap paling pas menerapkannya, dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, seperti layanan kesehatan dan perizinan terpadu satu pintu.
Di sektor swasta, dia menjelaskan, penerapan kebijakan WFA sangat bergantung pada bidang masing-masing. Industri manufaktur makanan-minuman, misalnya, akan tetap fokus mengejar target produksi untuk mengisi stok. Begitu pula sektor ritel, hotel, restoran, kafe, dan transportasi tidak selalu memungkinkan menjalankan kebijakan WFA.
”Yang terpenting, kebijakan ini tidak boleh menurunkan produktivitas mengingat perusahaan sedang berupaya mencapai target produksi dan penjualan,” kata Sarman di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, saat dihubungi terpisah, berpendapat, kebijakan WFA yang baru-baru ini diluncurkan pemerintah bertujuan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Daya beli masyarakat belum tentu kuat sehingga WFA tidak otomatis membuat orang lebih banyak berbelanja.
Dia menduga, pemerintah berasumsi bahwa lewat WFA, pekerja bisa bepergian ke beberapa daerah untuk bekerja sekaligus membelanjakan uangnya sehingga mendorong perputaran ekonomi.
Namun, asumsi itu belum tentu sejalan dengan kondisi riil. Daya beli masyarakat belum tentu kuat sehingga WFA tidak otomatis membuat orang lebih banyak berbelanja.
Bahkan, Timboel meyakini sebagian pekerja justru berharap bisa lekas bekerja di kantor seusai Lebaran karena mendapat tunjangan makan dan transportasi. Jika WFA diterapkan, tunjangan bisa hilang, sementara belum tentu mereka benar-benar bekerja di luar rumah dan meningkatkan konsumsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/26/4dc881b7ab47a7a77705f880c96ea425-DJI_0303.jpg)
Selain itu, WFA berpotensi menurunkan produktivitas. Koordinasi dan konsolidasi pekerjaan juga lebih efektif jika dilakukan di kantor. Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara optimal secara daring meskipun teknologinya tersedia. Jika produktivitas menurun, dampaknya bisa merugikan perusahaan.
Oleh karena itu, WFA tidak tepat dijadikan solusi utama untuk mendorong konsumsi dalam kondisi saat ini. Pemerintah sebaiknya fokus pada upaya memperkuat daya beli dan produktivitas. Jika ingin menerapkan WFA, kebijakan itu sebaiknya dibatasi untuk aparatur sipil negara (ASN) karena pemerintah adalah pemberi kerjanya.
”Untuk sektor swasta, kebijakan ini sebaiknya tidak dipaksakan karena setiap perusahaan memiliki perencanaan dan target produksi yang berbeda. Lagi pula, tidak semua pekerjaan memungkinkan dilakukan dari mana saja,” kata Timboel.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026, Selasa (10/2/2026), di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan kerja WFA bagi pekerja pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan pasca-Idul Fitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I. Ketentuan pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati ataupun wali kota.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/11/ee8dc4f71b8b7ebf21f32e87966ebd6f-WhatsApp_Image_2026_02_10_at_6.47.39_PM.jpeg)
Menaker Yassierli yang hadir pada saat bersamaan mengatakan, pihaknya mengimbau pemerintah daerah agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.
Meski demikian, WFA dikecualikan bagi sektor tertentu. Misalnya, layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasionalisasi pabrik.
”Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” katanya.
Selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Perusahaan juga dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nur Adji