Sejumlah ASN tetap berjibaku menyelesaikan pekerjaannya meski tak bekerja dari kantor jelang Lebaran. Atasan ASN mengontrol secara berkala.
27 Mar 2025 19:15 WIB · Politik & Hukum
Guna mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Lebaran, aparatur sipil negara atau ASN dimungkinkan untuk mudik lebih awal. Ruang itu terbuka setelah pemerintah membolehkan ASN untuk bekerja dari rumah atau bekerja dari mana saja. Namun, apakah dengan fleksibilitas tersebut, ASN betul-betul tetap bekerja?
Di tengah laju kencang Kereta Api Manahan dari Jakarta ke Yogyakarta, Rabu (26/3/2025), Octavia (28) menarik meja lipat dari kursinya untuk menaruh laptopnya. Ia sama sekali tak terusik dengan ”vibes” libur Lebaran yang sudah terlihat dari banyak penumpang kereta api tersebut. ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini tetap fokus dengan laptopnya dan setumpuk pekerjaan yang harus diselesaikannya.
Pemerintah telah memutuskan ASN mulai libur Nyepi dan Lebaran pada Jumat (28/3/2025). Namun, sejak Senin hingga Kamis (24-27/3/2025), pemerintah membuka ruang bagi instansi-instansi pemerintah guna menerapkan fleksibilitas dalam bekerja. ASN tak harus bekerja di kantor, tetapi dibolehkan untuk bekerja dari rumah atau dari mana saja. Kebijakan fleksibilitas bekerja ini diambil pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi jelang Lebaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/b511c6910c5f49fedeb8b6de5afe0754-FAK_4843.jpg)
Octavia menjadi salah satu ASN yang memanfaatkan kebijakan itu. Ia bisa mudik ke kampungnya di Magelang, Jawa Tengah, sebelum waktu libur bersama tiba. Namun, ia tetap harus bekerja.
Jadilah, di dalam kereta, ia tetap merampungkan pekerjaan yang dibebankan padanya, di antaranya menyusun usulan nama-nama ASN yang akan pensiun dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dengan sistem daring.
”Saya tetap mengisi daftar hadir secara daring pukul 08.00-15.00 sesuai dengan jam kerja saat Ramadhan. Itu sudah instruksi dari atasan untuk tetap bekerja selama kebijakan WFA (work from anywhere/bekerja dari mana saja) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” tutur Octavia saat dihubungi, Kamis (27/3/2025).
Hari ini, ketika sudah berada di kampung, ia pun tetap bekerja. Ia bangun pagi, kemudian mengisi daftar hadir daring melalui aplikasi di ponselnya, saat dimulai jam kerja, pukul 08.00 WIB. Setelah itu, berlanjutlah penyelesaian pekerjaan yang belum dituntaskannya sehari sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/25/e98b085c-3ba1-49f6-958f-1cc1fa431881_jpg.jpg)
Ia tetap bekerja karena kesadaran penuh pada tanggung jawabnya sebagai ASN. Namun, tak hanya itu, atasannya tetap memantau perkembangan pekerjaannya secara berkala sehingga tak mungkin ia tak bekerja.
”Sudah sejak Selasa (25/3/2025) lalu, saya mulai WFA. Di divisi saya sudah tidak kaget lagi dengan kebijakan WFA karena semua pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja dan bisa diketahui progress-nya melalui sistem daring,” jelas Octavia.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, tak hanya jelang Lebaran kali ini, di instansinya, setiap ASN diminta menuliskan kinerja harian terkait apa yang dikerjakan dari pagi sampai sore. Semua itu didata, kemudian masing-masing kepala unit mengecek kinerja stafnya. Sistem digital pun sudah ada untuk kepentingan itu.
”Semua bisnis prosesnya terpantau, termasuk surat masuk dan keluar, layanan kepegawaian dan yang konsultasi daring,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/21/95ba9524-0f13-406f-874d-60f5f166dbf2_jpg.jpg)
Tak hanya Octavia, Fijar (40), ASN di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) asal Sukoharjo, Jawa Tengah, juga memilih untuk bekerja dari rumah. Meski bekerja dari rumah, bukan berarti ia bisa seenaknya. Ia tetap harus siap saat jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Penugasan dari atasan biasa masuk melalui grup Whatsapp ataupun melalui sistem persuratan internal kementerian.
Karena sehari-hari bertugas di kehumasan, ia harus siap mengerjakan berita untuk diunggah di laman resmi kementerian, membuat siaran pers, konten media sosial, dan pekerjaan lain sesuai tugas pokok dan fungsi komunikasi publik di Kementerian Imipas.
”Biasanya, pagi ada pengecekan atau listing pekerjaan. Lalu, siang atau sore akan di-update lagi perkembangannya sejauh mana,” ujar Fijar.
Kepala Biro Data, Analisis, dan Kerja Sama Internasional Kemenpan dan RB Mohammad Averrouce mengatakan, fleksibilitas bekerja ASN bukan baru pertama diterapkan jelang libur Nyepi dan Lebaran. Jauh sebelumnya, persisnya saat pandemi Covid-19 pada 2020, hal itu sudah diterapkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/be5b35e8-02ec-477a-8310-58806b8e5886_jpg.jpg)
Dengan demikian, ketika saat ini sistem kerja yang fleksibel itu diterapkan, tidaklah sulit. Pelayanan publik dipastikan tak terganggu. ASN tetap menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang harus dituntaskannya. Untuk memastikan semua itu, sudah ada sistem kontrol dari atasan. Setiap instansi pun sudah memiliki sistem pengawasan kehadiran dan pelaporan kinerja.
Khusus jelang Nyepi dan Lebaran kali ini, Menpan dan RB Rini Widyantini juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 guna memastikan ASN tetap produktif dan pelayanan publik tak terdampak akibat fleksibilitas sistem kerja tersebut.
Dalam surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi diminta untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengaturan kerja fleksibel di tempat kerjanya.
”PPK melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sasaran dan target kinerja serta pelayanan publik,” tambah Averrouce.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/21/ff5c8101-9d45-45e2-b1a7-08b810a1c064.jpeg)
Rini Widyantini pun telah mengingatkan pimpinan di setiap instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor, dari rumah, atau dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
”Hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya,” jelasnya.
Pimpinan instansi juga diharapkan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat agar tetap tersedia dan dapat diakses.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/27/ee296aed-c2d0-460b-a033-ff9be525dc06_jpg.jpg)
Pelayanan publik yang esensial itu adalah layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya. Rini juga menekankan agar pelayanan publik tetap ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
”Dalam penyesuaian ini, saya juga mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” tegas Rini.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berpandangan, jika kerja dari mana saja efektif dilakukan, hal itu akan mendukung program efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah. Tak hanya itu, birokrasi bisa bergerak lincah seperti pegawai di instansi swasta. Pekerjaan-pekerjaan pelayanan publik yang tidak membutuhkan tatap muka langsung pun bisa dikerjakan dari mana saja dan kapan saja.
Yang perlu diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja itu adalah kelancaran jaringan internet serta sistem pendukung di pemerintah untuk menunjang cara bekerja tersebut. Yang tak kalah penting, apa pun sistemnya, jangan sampai pelayanan publik menjadi terganggu.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro