”WFA ASN” Jelang Lebaran, Bisa Mudik Lebih Awal, tetapi Tetap Buka Laptop

Sejumlah ASN tetap berjibaku menyelesaikan pekerjaannya meski tak bekerja dari kantor jelang Lebaran. Atasan ASN mengontrol secara berkala.

27 Mar 2025 19:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Guna mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Lebaran, aparatur sipil negara atau ASN dimungkinkan untuk mudik lebih awal. Ruang itu terbuka setelah pemerintah membolehkan ASN untuk bekerja dari rumah atau bekerja dari mana saja. Namun, apakah dengan fleksibilitas tersebut, ASN betul-betul tetap bekerja?

Di tengah laju kencang Kereta Api Manahan dari Jakarta ke Yogyakarta, Rabu (26/3/2025), Octavia (28) menarik meja lipat dari kursinya untuk menaruh laptopnya. Ia sama sekali tak terusik dengan ”vibes” libur Lebaran yang sudah terlihat dari banyak penumpang kereta api tersebut. ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini tetap fokus dengan laptopnya dan setumpuk pekerjaan yang harus diselesaikannya.

Pemerintah telah memutuskan ASN mulai libur Nyepi dan Lebaran pada Jumat (28/3/2025). Namun, sejak Senin hingga Kamis (24-27/3/2025), pemerintah membuka ruang bagi instansi-instansi pemerintah guna menerapkan fleksibilitas dalam bekerja. ASN tak harus bekerja di kantor, tetapi dibolehkan untuk bekerja dari rumah atau dari mana saja. Kebijakan fleksibilitas bekerja ini diambil pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi jelang Lebaran.

Penumpang menunggu jadwal pemberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Kementerian Perhubungan memprediksi gelombang arus mudik Lebaran 2025 akan dimulai pada malam ini. Mudik lebih awal ini merupakan imbas dari kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik negara. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 21-25 Maret 2025 okupansi penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen mencapai 102 persen. Kenaikan okupansi juga terjadi pada 30-31 Maret 2025 yang mencapai 101 persen. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
21-03-2025

Octavia menjadi salah satu ASN yang memanfaatkan kebijakan itu. Ia bisa mudik ke kampungnya di Magelang, Jawa Tengah, sebelum waktu libur bersama tiba. Namun, ia tetap harus bekerja.

Jadilah, di dalam kereta, ia tetap merampungkan pekerjaan yang dibebankan padanya, di antaranya menyusun usulan nama-nama ASN yang akan pensiun dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dengan sistem daring.

”Saya tetap mengisi daftar hadir secara daring pukul 08.00-15.00 sesuai dengan jam kerja saat Ramadhan. Itu sudah instruksi dari atasan untuk tetap bekerja selama kebijakan WFA (work from anywhere/bekerja dari mana saja) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” tutur Octavia saat dihubungi, Kamis (27/3/2025).

Hari ini, ketika sudah berada di kampung, ia pun tetap bekerja. Ia bangun pagi, kemudian mengisi daftar hadir daring melalui aplikasi di ponselnya, saat dimulai jam kerja, pukul 08.00 WIB. Setelah itu, berlanjutlah penyelesaian pekerjaan yang belum dituntaskannya sehari sebelumnya.

Puluhan pemuda sedang beraktivitas di ruang kerja bersama (co-working space) lantai II Bagindo Aziz Chan Youth Center di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (24/4/2024). Ruang kerja bersama di gedung yang dikelola Dinas Pariwisata Kota Padang ini menjadi salah satu tempat generasi muda urban bekerja ataupun belajar. Budaya kerja dan belajar dari mana saja membuat ruang-ruang kerja bersama kian dibutuhkan generasi muda di Kota Padang.

Ia tetap bekerja karena kesadaran penuh pada tanggung jawabnya sebagai ASN. Namun, tak hanya itu, atasannya tetap memantau perkembangan pekerjaannya secara berkala sehingga tak mungkin ia tak bekerja.

”Sudah sejak Selasa (25/3/2025) lalu, saya mulai WFA. Di divisi saya sudah tidak kaget lagi dengan kebijakan WFA karena semua pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja dan bisa diketahui progress-nya melalui sistem daring,” jelas Octavia.

Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, tak hanya jelang Lebaran kali ini, di instansinya, setiap ASN diminta menuliskan kinerja harian terkait apa yang dikerjakan dari pagi sampai sore. Semua itu didata, kemudian masing-masing kepala unit mengecek kinerja stafnya. Sistem digital pun sudah ada untuk kepentingan itu.

”Semua bisnis prosesnya terpantau, termasuk surat masuk dan keluar, layanan kepegawaian dan yang konsultasi daring,” ujarnya.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rapat melalui zoom di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah ini berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-08-2023

Tak hanya Octavia, Fijar (40), ASN di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) asal Sukoharjo, Jawa Tengah, juga memilih untuk bekerja dari rumah. Meski bekerja dari rumah, bukan berarti ia bisa seenaknya. Ia tetap harus siap saat jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Penugasan dari atasan biasa masuk melalui grup Whatsapp ataupun melalui sistem persuratan internal kementerian.

Karena sehari-hari bertugas di kehumasan, ia harus siap mengerjakan berita untuk diunggah di laman resmi kementerian, membuat siaran pers, konten media sosial, dan pekerjaan lain sesuai tugas pokok dan fungsi komunikasi publik di Kementerian Imipas.

”Biasanya, pagi ada pengecekan atau listing pekerjaan. Lalu, siang atau sore akan di-update lagi perkembangannya sejauh mana,” ujar Fijar.

Bukan pertama kali

Kepala Biro Data, Analisis, dan Kerja Sama Internasional Kemenpan dan RB Mohammad Averrouce mengatakan, fleksibilitas bekerja ASN bukan baru pertama diterapkan jelang libur Nyepi dan Lebaran. Jauh sebelumnya, persisnya saat pandemi Covid-19 pada 2020, hal itu sudah diterapkan.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kanan) usai memberikan keterangan pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim serta para pensiunan. Jumlah total penerimanya mencapai 9,4 juta orang. Kompas/Hendra A Setyawan

Dengan demikian, ketika saat ini sistem kerja yang fleksibel itu diterapkan, tidaklah sulit. Pelayanan publik dipastikan tak terganggu. ASN tetap menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang harus dituntaskannya. Untuk memastikan semua itu, sudah ada sistem kontrol dari atasan. Setiap instansi pun sudah memiliki sistem pengawasan kehadiran dan pelaporan kinerja.

Khusus jelang Nyepi dan Lebaran kali ini, Menpan dan RB Rini Widyantini juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 guna memastikan ASN tetap produktif dan pelayanan publik tak terdampak akibat fleksibilitas sistem kerja tersebut.

Dalam surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi diminta untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengaturan kerja fleksibel di tempat kerjanya.

”PPK melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sasaran dan target kinerja serta pelayanan publik,” tambah Averrouce.

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti HUT ke 45 Korpri Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (29/11). Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 29-11-2016

Rini Widyantini pun telah mengingatkan pimpinan di setiap instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor, dari rumah, atau dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

”Hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya,” jelasnya.

Pimpinan instansi juga diharapkan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat agar tetap tersedia dan dapat diakses.

Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan armada di Terminal Purabaya, Sidoarjo, Kamis (27/3/2025). Puncak arus mudik di terminal tersebut diperkirakan terjadi pada 28-30 Maret. Pada periode tersebut, jumlah penumpang diperkirakan mencapai 73 ribu orang per hari. Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, Terminal Purabaya menyiapkan 900 hingga 1.000 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) setiap harinya. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Pelayanan publik yang esensial itu adalah layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya. Rini juga menekankan agar pelayanan publik tetap ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.

”Dalam penyesuaian ini, saya juga mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” tegas Rini.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berpandangan, jika kerja dari mana saja efektif dilakukan, hal itu akan mendukung program efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah. Tak hanya itu, birokrasi bisa bergerak lincah seperti pegawai di instansi swasta. Pekerjaan-pekerjaan pelayanan publik yang tidak membutuhkan tatap muka langsung pun bisa dikerjakan dari mana saja dan kapan saja.

Yang perlu diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja itu adalah kelancaran jaringan internet serta sistem pendukung di pemerintah untuk menunjang cara bekerja tersebut. Yang tak kalah penting, apa pun sistemnya, jangan sampai pelayanan publik menjadi terganggu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro