WFH-WFA ASN Sebelum Lebaran Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Pemberian izin WFH dan WFA menjelang Lebaran harus selektif dan tidak mengesampingkan pelayanan publik.

06 Mar 2025 21:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH dan lokasi lain atau WFA sejak sepekan sebelum Lebaran dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik. Oleh karena itu, pemberian izin WFH dan WFA harus selektif dan tidak menyesampingkan pelayanan publik.

Pengajar dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, pemberian kelonggaran tugas kedinasan untuk aparatur sipil negara (ASN) harus selektif. Izin untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan tugas kedinasan dari lokasi lain (WFA) harus memperhatikan tugas, pokok, dan fungsi setiap unit kerja.

Menurut dia, pemberian kelonggaran untuk ASN jangan sampai berdampak pada pelayanan publik. Mengingat, pemberian kelonggaran dimulai sejak seminggu sebelum Lebaran 2025. Padahal, publik masih membutuhkan pelayanan dari instansi setiap hari.

”Pegawai yang tugasnya bersifat teknis dan pelayanan langsung ke masyarakat mestinya jangan diberikan izin WFH atau WFA,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dalam webinar bertajuk “Telaah kritis usul perpanjangan jabatan Presiden dan Wapres,” yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Senin (28/2/2022)

Ia melanjutkan, kelonggaran terhadap izin WFH dan WFH dikhawatirkan justru membuat pelayanan publik terganggu. Pegawai yang mendapatkan izin pun kemungkinan tidak akan bekerja optimal karena suasananya sudah masuk libur Lebaran. Apalagi, pengawasan bagi pegawai yang tidak berada di kantor cukup sulit dilakukan.

”Tetap harus ada pegawai yang masuk di kantor karena pelayanan publik tidak berhenti ketika libur Lebaran,” tutur Trubus.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Quote

Pemberian kelonggaran untuk ASN jangan sampai berdampak pada pelayanan publik. Mengingat, pemberian kelonggaran dimulai sejak seminggu sebelum Lebaran 2025.

SE yang ditandatangani Menteri PAN dan RB Rini Widyantini, 5 Maret 2025, itu memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bisa bekerja dari rumah atau dari mana saja (WFH/WFA) dari tanggal 24-27 Maret 2025. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Nyepi 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kendati demikian, SE juga menegaskan bahwa penyesuaian lokasi kerja itu harus memperhatikan beberapa hal, antara lain, mengenai jadwal pelaksanaan kerja dari rumah atau dari mana saja hanya pada 24–27 Maret 2025. Selama penyesuaian lokasi kerja berlaku, pimpinan instansi diminta membagi jumlah pegawai yang bekerja dari rumah atau dari mana saja dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

ASN memberi hormat saat pengibaran bendera merah putih saat Upacara HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/11/2024). Tema Hari KORPRI 2024 yaitu “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di Jawa Timur, upacara dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Seusai upacara juga diberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Pimpinan instansi juga diminta untuk memastikan penyesuaian lokasi kerja ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan.

Selain itu, setiap pemimpin instansi harus menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Pelayanan publik dimaksud, di antaranya, terkait dengan kesehatan, transportasi, keamanan. Pelayanan juga harus ramah terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.

”Dalam penyesuaian ini, saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” kata Rini dalam SE.

Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Upacara HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/11/2024). Tema Hari KORPRI 2024 yaitu “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di Jawa Timur, upacara dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Seusai upacara juga diberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Lebih dari itu, SE juga meminta para pimpinan instansi untuk memantau dan mengawasi pemenuhan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir, perlu pula pengaturan jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan tetap sesuai dengan standar.

Selama penyesuaian lokasi kerja para ASN berlangsung, setiap instansi juga harus secara aktif membuka akses kanal pengaduan daring melalui situs www.lapor.go.id, serta pengaduan tatap muka. Sebab, aspirasi masyarakat harus tetap diserap, informasi mengenai perubahan jadwal dan cara akses layanan juga harus tetap diberikan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemberian kelonggaran WFH dan WFA untuk ASN dapat memberi waktu lebih untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran. Kebijakan ini diyakini dapat mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat, terutama bagi pemudik.

”Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu, kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ujarnya.

Pekerja menanam pohon di ujung Jembatan Pandansimo yang sedang dibangun di Kecamatan Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (15/2/2025). Jembatan sepanjang 1,9 kilometer yang membentang di atas Sungai Progo menghubungkan Kabupaten Bantul dengan Kulon Progo dan menjadi bagian penting dalam konektivitas Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Pembangunan konstruksi jembatan itu telah mencapai lebih dari 92 persen dan rencananya akan difungsikan untuk memperlancar arus mudik Lebaran mendatang.

Menurut Dudy, kebijakan ini sangat relevan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang, terutama dalam musim Lebaran. Fleksibilitas yang diberikan hendaknya diikuti dengan tanggung jawab untuk tetap menjaga produktivitas, meningkatkan kesejahteraan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.

Di sisi lain, Dudy juga mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025. Pemberian fleksibilitas itu tetap memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan. Kebijakan WHA itu juga dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja.

Apalagi, jika pemberian tunjangan hari raya dapat dilakukan lebih awal sebelum H-10 Lebaran. Dengan demikian, para pekerja memiliki waktu cukup lama untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran.

”Pembayaran THR yang lebih cepat ini akan membantu pekerja dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas sehingga dapat memperlancar arus mudik,” tutur Dudy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Anita Yossihara