YLBHI: 3.337 Orang Ditangkap dan 10 Meninggal dalam Unjuk Rasa

Pemerintah dan aparat keamanan dinilai telah melakukan tindakan represi yang sistematis dan cenderung meneror rakyat dalam menangani unjuk rasa.

03 Sep 2025 10:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Gelombang demonstrasi yang terjadi di puluhan kota di Indonesia selama sepekan terakhir, yakni 25-31 Agustus 2025, menimbulkan banyak korban luka dan jiwa, termasuk ribuan peserta aksi yang ditangkap polisi.

Pemerintah dinilai telah melakukan tindakan represi yang sistematis dan cenderung meneror rakyat dalam menangani unjuk rasa tersebut. Pemerintah pun diingatkan untuk introspeksi diri dan tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat yang disuarakan melalui aksi massa belakangan ini.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada 3.337 orang yang ditangkap sepanjang 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, seperti Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kabupaten Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.

Aksi-aksi yang menjalar lalu menjadi kerusuhan juga menelan korban jiwa sebanyak 10 orang. YLBHI juga mencatat, ada 1.042 peserta aksi yang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Karena itu, YLBHI dan LBH mengecam keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal.

Demonstrasi membentangkan spanduk tuntutan saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025).

YLBHI-LBH juga menyoroti tindakan brutal aparat yang menyasar langsung para aktivis dan pendamping hukum. Akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap dihalang-halangi, seperti di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Lebih miris lagi, pengacara publik dari YLBHI-LBH di Samarinda dan Manado turut menjadi korban kekerasan. Di Manado, seorang pengacara publik bahkan dipukuli beramai-ramai oleh polisi. Sementara di Samarinda, pengacara publik diseret dan diperiksa hingga dini hari.

Menyikapi berbagai kekerasan aparat tersebut, YLBHI dan LBH menilai bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berupaya mengamankan unjuk rasa, tetapi melakukan represi sistematis dan meneror rakyat. Hal ini terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas massa aksi pada 31 Agustus 2025. Inilah kemudian skala represi aparat mengalami peningkatan yang signifikan.

”Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warga negaranya sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal (makar, terorisme) terhadap warga, penangkapan, penyerbuan, dan penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus dan pengerahan tentara dalam patroli sudah menunjukkan bahwa aparat gabungan tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, tetapi sudah mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Rabu (3/9/2025).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ditemui usai pernyataan sikap bersama koalisi masyarakat sipil di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Seusai pernyataan Presiden Prabowo yang memerintahkan TNI-Polri tersebut, patroli gabungan dilakukan dengan konvoi prajurit TNI. Di Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta, kendaraan tempur Anoa 6x6 dikeluarkan untuk terlibat dalam patroli atau konvoi.

Pada Selasa (2/9/2025) dini hari, kendaraan tempur inilah yang berhenti dan menghadap kampus Universitas Islam Bandung serta Universitas Pasundan. Saat itu, aparat gabungan menyerbu ke dalam kampus dan menembakkan gas air mata ke arah massa mahasiswa, meskipun aksi mereka telah berakhir lebih dari dua jam sebelumnya. Bahkan, konvoi aparat juga dilakukan di Jakarta, dengan memerintahkan prajurit untuk membubarkan setiap kerumunan.

YLBHI-LBH menilai hal itu telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Presiden Prabowo Subianto didampingi (kiri ke kanan) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Irjen Pol Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai menjenguk polisi yang terluka usai demo di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). RS Polri sebelumnya menerima 43 korban. Sebagian besar sudah dipulangkan, kini tersisa 17 korban luka yang masih dirawat.


Kompas/Riza Fathoni (RZF)

YLBHI mengingatkan Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Panglima TNI Agus Subiyanto untuk tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memandatkan TNI untuk bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara serta amanat Reformasi 1998 yang memandatkan militer untuk tidak ikut campur urusan sipil.

YLBHI-LBH mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang dilibatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat.

”Mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak melakukan upaya yang mengarah pada pelibatan TNI dalam operasi militer di luar perang yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Isnur.

Tak hanya itu, YLBHI-LBH juga mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah. Pihaknya mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dan meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa syarat serta segera pulihkan semua korban tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.

Mahasiswa aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). Pengunjuk rasa antara lain menuntut

KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

Lembaga negara pengawas, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI, juga diminta untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat dan penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM berat.

YLBHI-LBH juga mengecam tindakan pemerintah dalam pemblokiran tidak sah terhadap hak masyarakat atas informasi dan penggunaan platform media sosial yang berdampak pada aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Terakhir, YLBHI-LBH mendesak pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat, di antaranya terkait penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR menjalankan fungsinya.

Seharusnya jadi pelindung

Hal serupa juga disampaikan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Herdiansyah Hamzah, perwakilan KIKA, mendesak aparat keamanan segera menghentikan penggunaan kekerasan yang berlebihan dalam menangani demonstrasi. Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan terhadap masyarakat.

Semprotan kanon air polisi diarahkan ke ribuan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat yang bersama-sama bergabung berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Gelombang aksi massa di depan DPR terus berlanjut. Massa yang berdatangan dan bergabung dalam aksi ini mengaku kecewa terhadap perangai anggota dewan dan polisi. Kenaikan gaji dan tunjangan para anggota dewan dinilai  mencederai perasaan rakyat. Selain itu, tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol akibat dilindas Brimob Polisi saat membubarkan aksi mengecam DPR juga semakin memicu kemarahan rakyat. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
30-8-2025

KIKA menegaskan, kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam suara rakyat dengan kekerasan hanya akan merusak tatanan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap negara. ”Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berjuang bersama masyarakat sipil untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Herdiansyah.

KIKA juga mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidikan independen. Penyelidikan ini harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya yang dilakukan aparat kepolisian, serta memastikan para pelaku bertanggung jawab dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

”Pemerintah harus bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya di balik tewasnya demonstran tersebut,” ujar Herdiansyah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto