Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp 50 Miliar untuk Urus Perkara Perdata Kasus Gula

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, mengakui uang Rp 920 miliar di brankas rumahnya hasil pengurusan perkara. Salah satunya untuk mengurus perkara perdata kasus gula.

07 Mei 2025 21:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengakui uang yang besarnya mencapai sekitar Rp 920 miliar di brankas rumahnya merupakan hasil pengurusan perkara di pengadilan.

Salah satu imbalan paling besar yang diperoleh, yakni mencapai Rp 50 miliar, berasal dari pengurusan perkara perdata di tingkat kasasi terkait dengan perusahaan gula. Pengurusan itu bertujuan untuk menguatkan hasil putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Hal itu diungkapkan Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/5/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. 

Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa sebagai perantara suap antara Lisa Rahmat dan ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. 

Sementara itu, ketiga hakim yang didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, telah dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara. Satu hakim lain, yakni Heru Hanindyo, dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus gratifikasi, meninggalkan ruang sidang usai mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, sejak 2012 hingga 2022.

Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA. Gratifikasi untuk membantu pengurusan perkara pada 2012-2022.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum mendalami terkait temuan uang tersebut. Namun, jaksa menyebut angka Rp 920 miliar yang tersimpan dalam brankas di rumah Zarof. Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Zarof pernah dijelaskan macam-macam perkara yang ditangani Zarof dan memperoleh sejumlah uang dari pengurusan perkara itu.

”Ini, kan, ada keterangan saksi, nih, di dalam BAP ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang Saudara peroleh Rp 920 (miliar) tadi memang pure tersimpan di dalam brankas?,” kata jaksa.

”Uang-uang dari penanganan perkara?” tanya jaksa kembali.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Zarof membenarkan bahwa uang-uang itu berasal dari penanganan perkara. ”Iya,” jawab Zarof singkat.

Meski demikian, Zarof mengaku sudah lupa perkara apa saja yang sudah ditanganinya selain dari pengurusan perkara Ronald Tannur yang diminta oleh Lisa Rachmat tersebut.

”Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu,” kata Zarof. 

Menurut Zarof, perkara yang pernah ditanganinya dengan imbalan yang besar itu terkait kasus salah satu perusahaan grup gula. Pengurusan perkara perdata di tingkat kasasi tersebut terjadi sekitar tahun 2016 atau 2018. Saat itu, ia memperoleh bayaran mencapai Rp 50 miliar.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar beranjak meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

Menurut Zarof, pengurusan perkara itu bertujuan untuk menguatkan hasil putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Meski demikian, jaksa dan Zarof tidak menjelaskan lebih lanjut detail perkara yang dimaksud dan perusahaan gula yang disebut. 

”Berapa memang jumlahnya yang disebut?,” tanya jaksa.

”Waktu itu kalau enggak salah, saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 miliar,” katanya.

Zarof mengaku mau membantu perkara tersebut karena sudah yakin akan menang. Sebab, dari berkas yang ia peroleh, kasus yang menjerat perusahaan gula itu sudah menang di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

”Dapat informasi bahwa dia di PN menang, PT menang,” ujar Zarof.

Gedung Mahkamah Agung.

Menurut Zarof, meski saat di MA ia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dan tidak punya akses terkait perkara, tetapi ia punya relasi dengan para hakim. Dengan relasi itu, ia menanyakan hasil putusan perkara tersebut.

”Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?” tanya jaksa.

”Iya, saya tanya-tanyain, terus saya lihat juga, oh, di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah, ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya, di MA, semua orang saya tanyain, Pak,” kata Zarof. 

Terdakwa hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba di ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/5/2025). Pembacaan tuntutan untuk hakim pemvonis bebas Ronald Tannur ditunda karena jaksa penuntut umum tidak siap membuat berkas tuntutan. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp 4,6 miliar saat menjadi hakim dalam kasus Ronald Tannur di PN Surabaya. Pembacaan tuntutan rencananya akan dibacakan pada Selasa (22/4/2025). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Saat ditanya jaksa lebih lanjut siapa pihak dari para hakim agung di MA yang sering berdiskusi dengannya, Zarof awalnya enggan menjawab. Akan tetapi, Zarof akhirnya mengaku kerap berdiskusi dengan Soltoni Mohdally saat masih menjadi Hakim Agung atau Ketua Kamar Perdata MA.

”Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Soltoni. Saya tanya sama Pak Soltoni, gini-gini-gini-gini. Beliau paling gampang ditanya-tanya soal-soal perkara apa pun,” ujar Zarof.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro