Zarof Ricar Berkelit Pernah Minta Rp 10 Miliar-Rp 15 Miliar untuk Urus Perkara Ronald Tannur di MA

Saksi Stephanie Christel mengaku pernah mengantar 166.000 dollar Singapura dan 84.000 dollar Singapura kepada Zarof Ricar.

10 Mar 2025 14:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, berkelit pernah meminta uang Rp 10 miliar-Rp 15 miliar kepada pengacara Lisa Rachmat sebagai imbalan mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung. Justru pengacara Ronald Tannur yang memutuskan memberikan uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi kasus penganiayaan berat di MA.

Meski demikian, Zarof tidak berkomentar soal kesaksian bahwa dirinya pernah dua kali menerima uang di rumahnya. Pertama 166.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2 miliar), dan kedua 84.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1 miliar).

Zarof mengungkapkan hal tersebut seusai mendengarkan kesaksian dari  Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa Rachmat, dalam sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2025). Stephanie pernah magang di kantor hukum milik Lisa Rachmat bernama Lisa Associate Legal Consultant.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Stephanie sebagai saksi dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar; ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa Rachmat, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa Rachmat, yakni Lisa Associate Legal Consultant dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam kesaksiannya, Stephanie menceritakan saat pertama kali mengenal Zarof Ricar. Ia mengaku tahu sosok Zarof Ricar yang merupakan bekas pejabat MA itu dari Lisa.

Stephanie juga mengaku pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof yang berada di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Kunjungannya ke rumah Zarof terkadang dilakukan bersama Lisa Rachmat dan pernah pula sendirian. Keperluannya ke sana pun berbeda-beda, seperti diajak Lisa Rachmat serta diminta Lisa mengantar makanan, mengantar jahe, dokumen, flashdisk, dan uang. 

Meski demikian, Stephanie tidak ingat kapan waktu persisnya dirinya mendatangi rumah Zarof. Stephanie mengaku mengunjungi rumah Zarof sepanjang tahun 2024.

Ketika ditanya jaksa apakah kunjungannya ke rumah Zarof untuk mengurus perkara Ronald Tannur, Stephanie mengaku dirinya hanya mendengar pembicaraan terkait pengurusan perkara di tingkat MA.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

”Yang ingin saya tanyakan pada saat pertemuan tersebut untuk kepentingan apa saudara terdakwa Lisa Rachmat bertemu dengan Bapak Zarof Ricar. Apakah terkait dengan pertemuan Ronald Tanur?” kata jaksa kembali.

”Pernah ada pembahasan itu?” ujar jaksa menambahkan.

”Kalau itu, pernah,” kata Stephanie. 

”Apa yang dibahas saat itu?” tanya jaksa.

”Yang deal-deal-an itu,” ujar Stephanie. 

Kemudian, jaksa terus menyelisik nominal uang fee pengurusan perkara yang disepakati Lisa dan Zarof. Menurut Stephanie, sempat ada tawar-menawar mengenai nilai uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur di MA.

Terdakwa Lisa Rachmat (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arteria Dahlan (kedua dari kiri) saat digelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Selain agenda memeriksa keterangan saksi, sidang ini juga menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim, termasuk dokumen, uang, dan penayangan tangkapan layar pesan percakapan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

”Antara Bu Lisa sama Pak Ricar. Tapi itu saya ingat nominal-nominal deal-deal-annya. Jadi, dari Pak Ricar menawarkan nominalnya Rp 15 M atau Rp 10 M. Terus Bu Lisa tawar. Kalau enggak salah fix-nya jadi Rp 5 M. Terus ya sudah oke. Ya sudah itu sih yang saya ingat. Itu juga saya enggak terlalu fokus karena saya lagi sambil ngerjain tugas,” ujarnya. 

Stephanie juga mengaku dirinya pernah dua kali mengantar uang ke rumah Zarof. Pertama, dia mengantar 166.000 dollar Singapura dan berikutnya 84.000 dollar Singapura. Uang itu diantar beberapa bulan setelah Lisa dan Zarof berbicara mengenai pengurusan perkara di MA tersebut.

Namun, dalam sidang itu, Stephanie mengaku tidak tahu apakah uang sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan di rumah Zarof tersebut sudah disepakati sebagai biaya pengurusan perkara di MA.

Zarof membantah

Mendengar keterangan saksi Stephanie tersebut, Zarof membantah ada proses tawar-menawar dengan Lisa. Ia juga mengaku tidak pernah merasa menyampaikan Rp 10 miliar atau Rp 15 miliar kepada Lisa. 

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Menurut Zarof, nominal Rp 5 miliar juga berasal atau ditentukan langsung oleh Lisa. Meski demikian, Zarof tidak berkomentar apa pun terkait penyerahan uang di rumahnya oleh Stephanie.

”Izin yang mulia, saya keberatan soal tawar-menawar Rp 10 M atau Rp 15 M itu. Yang menentukan angka Rp 5 miliar juga berasal langsung dari Lisa,” katanya.

Lisa Rachmat hanya membenarkan bahwa terkait Rp 5 miliar memang berasal darinya. Sementara itu, Meirizka menyatakan tidak ada tanggapan karena dirinya tidak mengenal Stephanie Christel. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji