Zarof Ricar-Hasbi Hasan, Bos dan Anak Buah yang Bertemu Lagi di Kasus Pencucian Uang

Hingga dijatuhi hukuman, asal uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar, tak juga berhasil dikuak kejaksaan. Mungkinkah KPK menguaknya?

16 Des 2025 17:06 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Zarof Ricar dan Hasbi Hasan pernah menjadi atasan dan bawahan di Mahkamah Agung atau MA. Keduanya lantas sama-sama menjadi terpidana kasus korupsi karena terbukti terlibat menjadi makelar dalam pengurusan perkara di pengadilan. Kini, keduanya dipertemukan kembali dalam perkara pencucian uang pengurusan perkara Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan kembali dibidik untuk perkara dugaan pencucian uang. Adapun Zarof Ricar masih bungkam soal asal-muasal uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumahnya. Lantas, akankah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keduanya?

Pada Senin (15/12/2025), KPK memanggil dan memeriksa Zarof Ricar. Zarof diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pencucian uang bekas sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Zarof diperiksa penyidik KPK karena pernah menduduki beberapa jabatan penting di MA yang terkait dengan Hasbi Hasan. Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana tahun 2006-2014, Sekretaris Jenderal Badan Peralihan Umum tahun 2014-2017, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA tahun 2017-2022. 

Bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA berjalan keluar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/12/2025). Zarof Ricar diperiksa KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi Hasan sendiri juga telah dipidana terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik KPK memberikan 15 pertanyaan dalam pemeriksaan Zarof Ricar terkait kasus TPPU Hasbi Hasan ini. Dalam kasus ini KPK mendalami bukti percakapan antara Hasbi Hasan dengan pihak-pihak terkait. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-12-2025

Saat menjabat Kepala Balitbang itu, Ketua MA saat itu, Hatta Ali, pernah memberi tugas tambahan kepada Zarof Ricar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA pada 2020 hingga ditunjuknya pejabat definitif untuk posisi tersebut. Adapun Hasbi Hasan menjabat sebagai Kepala Puslitbang Kumdil MA pada 2018-2022.

Dalam struktur organisasi di MA, Puslitbang Kumdil di bawah Balitbang Diklat Kumdil. Sementara posisi Kepala Balitbang setara dengan Direktur Jenderal Badilum. Dengan kata lain, Zarof pernah menjadi atasan dari Hasbi Hasan di MA.

Penyidik KPK menduga Zarof memiliki informasi terkait alur aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak dalam pengurusan perkara di MA. Zarof merupakan terpidana suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Sejak 5 Maret 2024, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Hasbi Hasan ke dugaan pencucian uang di lingkungan MA. Penyidik menjalankan penyidikan kasus baru yang berhubungan dengan Hasbi Hasan dan dugaan kerja sama atau aliran dana yang mungkin terkait kepentingan perkara di MA.

Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Tersangka lainnya adalah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ”Idol” dan Rinaldo Septariando, kakak Windy.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA. Majelis hakim memvonis Hasbi Hasan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga mewajibkan Hasbi Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun 8 bulan penjara. Kompas/Hendra A Setyawan

Adapun Hasbi Hasan saat ini telah berstatus sebagai terpidana perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kasus itu terjadi saat Hasbi menjabat sebagai Sekretaris MA dan memanfaatkan kapasitas jabatan untuk memengaruhi putusan kasasi agar menguntungkan pihak KSP Intidana.

Hasbi Hasan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dipidana untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.

Sementara Zarof Ricar adalah terpidana kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Pada 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar atas perbuatan suap dan gratifikasi.

Zarof mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Kemudian, pada 12 November 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Zarof ataupun jaksa penuntut umum sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol seusai menjalani pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/5/2024). Windy diperiksa karena terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Hasbi Hasan menjadi terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA sebesar Rp 11,2 miliar. Penyidik KPK juga terus mengembangkan kasus tersebut dengan temuan TPPU dari hasil suap terebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-5-2024

Bos dan anak buah

Seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan pencucian uang Hasbi Hasan, Zarof mengatakan bahwa Hasbi Hasan merupakan bekas anak buahnya di MA. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 15 pertanyaan terkait dengan Hasbi Hasan.

Pada kesempatan itu, Zarof mengatakan bahwa dia dan penyidik KPK juga membahas tentang uang yang disita dari rumahnya. Ditanya soal uang yang disita Kejagung dari rumahnya, menurut Zarof, uang yang disita berjumlah lebih dari Rp 1 triliun.

Saat itu, penyidik menyita uang dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof adalah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar. Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita sekitar Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan.

Hingga akhirnya dijatuhi hukuman, asal muasal uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar tak juga terkuak. Di persidangan, Zarof sering kali mengaku lupa. Yang diingat, dia menerima fee miliaran rupiah dari perannya sebagai penghubung transaksi pembelian emas, nikel, batubara, dan pasir laut meski tak tahu jumlah persisnya.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Ketika menyita uang dan emas di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung sempat menemukan secarik kertas bertuliskan ”Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”. Dalam persidangan, Zarof mengaku pernah menerima uang setidaknya Rp 50 miliar dalam pengurusan perkara sengketa Sugar Group dengan Marubeni di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tahap peninjauan kembali (PK).

Kemudian, Kejagung sempat memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, pada Juli 2025. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Zarof Ricar. Namun, hingga saat ini, tidak terlihat ada perkembangan lagi terkait kasus itu.

Terkait pemeriksaan terhadap Zarof Ricar oleh penyidik KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa menyampaikan detail. Keterangan dari Zarof masih akan didalami lebih lanjut, termasuk tentang percakapan yang pernah terjadi antara Zarof dan Hasbi maupun pihak lain.

Supervisi

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, pemeriksaan terhadap Zarof Ricar oleh penyidik KPK mestinya fokus ke perkara pencucian uang dengan tersangka Hasbi Hasan. Meski penyidik KPK bertanya kepada Zarof terkait uang senilai Rp 1 triliun yang disita dari rumahnya oleh Kejagung, pada prinsipnya, perkara temuan uang itu menjadi obyek hukum dan sudah diproses oleh Kejagung.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Dengan demikian, perkara itu tidak bisa diperiksa lagi oleh aparat penegak hukum lain (nebis in idem). ”Yang bisa dilakukan oleh KPK adalah melakukan supervisi penyelesaian perkara tersebut dengan informasi alat bukti data yang dimiliki oleh KPK. Namun, kalau ternyata KPK menemukan uang lain di luar yang sudah diamankan, dilakukan penyitaan, sudah diproses hukum oleh kejaksaan, KPK masih bisa masuk,” tutur Zaenur.

Meski demikian, KPK tetap bisa melakukan supervisi atas penanganan kasus itu untuk memastikan bahwa proses penyelesaian perkara yang dilakukan Kejagung sudah benar. Tugas dan wewenang supervisi itu telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui kewenangannya tersebut, KPK dapat memberikan petunjuk agar Kejagung menuntaskan perkara tersebut. Jika dalam proses supervisi ditemukan unsur yang masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi, KPK dapat mengambil alih perkara sebagaimana diatur UU.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, berharap KPK menelusuri aliran uang yang terkait Hasbi Hasan dan Zarof Ricar untuk memetakan pihak-pihak terkait yang belum tersentuh proses hukum. Hal itu penting untuk diungkap karena kasus korupsi yang berasal dari jual-beli vonis biasanya terkait dengan mafia peradilan.

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan masuk ke dalam mobil tahanan setelah resmi ditahan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/9/2023). Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjadi orang ke 17 yang ditahan KPK atas kasus suap pengurusan perkara di lingkup Mahkamah Agung. Sebelumnya KPK telah menahan 16 tersangka, termasuk 2 hakim agung MA, Gazalba Saleh dan Dimyati Sudrajat. Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan perkara gugatan perdata kasus perkara internal koperasi simpan pinjam Intidana. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12/7/2023

Mafia peradilan, kata Yassar, memiliki suatu jaringan, termasuk di rumpun yudisial. Mereka mengatur agar suatu perkara dapat ”dibeli”, termasuk dengan memengaruhi hakim dalam memutus perkara. Menurut Yassar, permasalahan mafia peradilan sudah laten dan sistemik sehingga tidak bisa hanya melihat kasus per kasus. Dengan demikian, pemberantasannya pun mesti dilakukan secara menyeluruh.

”Itu menjadi hal yang urgen, dimulai dengan peta jalan dari bacaan internal MA terhadap potensi yang mungkin muncul dari sistem peradilan kita. Di mana celah korupsi dimungkinkan kemudian dibangun sistem dan pengawasan yang lebih ketat,” tutur Yassar.

Secara bersamaan, sambung Yassar, jaringan atau orang-orang yang sudah terpetakan mesti ditindak melalui jalur pidana. Sebab, dalam mafia peradilan, hakim tidak bertindak sendiri, tetapi melibatkan pihak lain. Di sini, publik berharap kepada KPK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra