Vonis hakim tak setinggi tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Apa itu?
18 Jun 2025 18:57 WIB · Nasional
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung yang menjadi terdakwa dalam kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perbuatan Zarof dinilai mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan publik pada badan peradilan.
Vonis terhadap Zarof Ricar dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025). Selain Zarof, sidang membacakan vonis bagi dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum.
Selain itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/14/82e98885-595f-49c3-8022-ffcfebc9bab9_jpg.jpg)
Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Rosihan.
Selain Zarof, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Lisa Rachmat dan 3 tahun penjara untuk Meirizka Widjaja. Lisa juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun Meirizka dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang, hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, Zarof telah menerima Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi hakim kasasi. Tujuannya agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dapat memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/28/c3541d1e-806c-4e5d-80dc-c48a3798200f_jpg.jpg)
Di luar itu, Zarof juga terbukti menerima suap berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valuta asing) dan emas. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai total uang yang ditemukan di rumah Zarof tersebut mencapai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Penerimaan uang hingga Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram itu dilakukan Zarof selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022.
”Sedangkan untuk dakwaan gratifikasi aset sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram diduga terkumpul selama masa jabatan 2012-2022 ketika terdakwa masih aktif sebagai PNS dan berdasarkan sejumlah dokumen catatan dengan nomor perkara menunjukkan hubungan dengan penanganan perkara selama masa jabatannya,” tutur hakim.
Pemberian itu juga tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara.
”Menimbang bahwa terhadap uang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, terdakwa Zarof Ricar tidak melaporkannya ke dalam SPT tahunan dan juga tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak diterimanya uang atau emas tersebut,” kata hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/239aed6a-f2ef-44ce-a3dc-29826e71e80a_jpg.jpg)
Majelis hakim juga menilai aset tersebut merupakan hasil kejahatan, mengingat tidak ada alasan yang sah mengenai aset terkait dengan gratifikasi selama masa jabatan terdakwa sesuai dengan Pasal 39 KUHAP.
Berdasarkan kepentingan negara dalam pemeriksaan serta perlunya efek jera, aset tersebut harus dirampas untuk negara sesuai Undang-Undang Tipikor, kecuali hal-hal lain yang akan dipertimbangkan di dalam pertimbangan penentuan barang bukti.
Dengan suara bergetar sambil terisak saat membacakan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Zarof, hakim Rosihan menilai, perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat pada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Perbuatan terdakwa juga menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda. Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa Zarof telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/7af4c260-52b1-4e41-abf2-5388e691175a_jpg.jpg)
Selanjutnya, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum berupa pidana 20 tahun penjara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
”Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan,” kata hakim.
Menurut majelis hakim, harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah berusia 72 tahun sehingga pidana 20 tahun penjara berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Maka, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/14/55f310a2-11d0-4cd9-88e4-13f42ddc7647_jpg.jpg)
Berdasarkan prinsip ultima ratio, lanjut hakim Rosihan, pidana maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa. Namun, dalam kasus ini perlu dipertimbangkan tidak adanya korban jiwa atau kerugian fisik langsung terhadap orang lain, tidak ada kekerasan dalam pelaksanaan kejahatan, serta potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian.
Pertimbangan lainnya, Zarof dinilai bersikap kooperatif selama persidangan. Kooperatif dimaksud, hadir dalam setiap persidangan tanpa upaya menghindar, memberikan keterangan meskipun tidak sepenuhnya mengakui kesalahan, dan tidak melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan.
”Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” kata hakim.
Seusai mendengarkan putusan dari majelis hakim itu, Zarof dan Lisa Rachmat bersama penasihat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir. Hanya Meirizka Widjaja yang menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul