Kasus ini pengembangan dari temuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
10 Jul 2025 17:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada 2023-2025.
Selain Zarof, pengacara Lisa Rachmat dan pihak yang beperkara dalam perkara perebutan aset keluarga Isidorus Iswardojo juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dan temuan uang di rumah Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada Rabu (9/7/2025).
”LR (Lisa Rachmat), II (Isidorus Iswardojo), dan ZR (Zarof Ricar) bersepakat, bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Dari data dan keterangan yang diperoleh penyidik, pada waktu itu Isidorus yang sedang beperkara bersepakat dengan Lisa dan meminta bantuan Zarof untuk mengurus perkara di tingkat banding. Ketika proses di tingkat banding, Isidorus disebut memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang advokat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/602106defe3ff6eb5987e29b657d5064-20250620ron16.jpg)
Tidak terima, advokat itu kemudian menggugat Isidorus. Dalam proses kasasi, Lisa juga bersepakat dengan Isidorus dan meminta bantuan Zarof untuk melakukan suap.
Hingga saat ini, penyidik terus mengusut perkara suap yang bermula dari gugatan perdata tersebut. Adapun jumlah suap yang diduga akan diberikan Zarof adalah sebesar Rp 5 miliar untuk tingkat kasasi beserta fee sebesar Rp 1 miliar.
Harli menegaskan, perkara yang kembali menyangkut Zarof itu merupakan pengembangan dari temuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.
”Ini pengembangan dari data yang kami temukan, kami geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi, kami mau sampaikan bahwa penyelidik tidak berhenti pada fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman, penggalian,” terangnya.
Saat ini, Zarof dan Lisa ditahan dalam perkara lain, yakni perkara suap pengurusan perkara terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Adapun tersangka Isidorus tidak ditahan karena berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
Dengan penetapan tersangka itu, Zarof telah dijerat dalam tiga perkara, yakni suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur, perkara tindak pidana pencucian uang terkait temuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun, serta perkara suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA 2023-2025.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, nama Zarof, Lisa, dan Isidorus sempat muncul ketika advokat OC Kaligis diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur beberapa waktu lalu. Penyidik memeriksa OC Kaligis karena ditemukan catatan dari penggeledahan di kantor Lisa Rachmat yang menyebut inisial nama bersanding dengan tulisan ”Mahkamah Agung”, ”Jakarta Utara”, dan tulisan ”Rp 5 miliar, tambah Rp 1 miliar”.
Tulisan itu diduga merujuk pada suap terkait gugatan yang diajukan pihak OC Kaligis terhadap Isidorus selaku tergugat yang diwakili Lisa. Gugatan perdata itu ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara itu, OC Kaligis kalah dan mengajukan kasasi. Diduga catatan berisi tulisan itu terkait dengan kelanjutan perkara tersebut di MA.
Dalam perkara suap pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof dihukum penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 20 tahun. Zarof terbukti menerima Rp 5 miliar untuk memengaruhi hakim kasasi agar putusan perkara Ronald Tannur memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding pada 24 Juni 2025. Banding terhadap putusan Zarof tersebut dituangkan dalam akta permohonan banding nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Karena yang ada di dalam rumah Zarof Ricar itu, kan, uang komisi. Diduga majelis hakimnya juga ada potensi untuk ikut menerima dalam bentuk uang suap sehingga ini menjadi potensi untuk mengungkap jejaring mafia hukum yang sangat besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/28/8b59fdb7-03fc-43a8-b16f-4fad5c248131_jpg.jpg)
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, penyidik memang memiliki tugas untuk membongkar perkara-perkara yang telah diperjualbelikan oleh Zarof berdasarkan temuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumahnya.
Ia berharap Kejagung tidak ragu untuk mengungkap para aktor di baliknya, mulai dari majelis hakim, panitera, hingga advokat, yang telah melakukan praktik jual beli perkara di pengadilan.
”Karena yang ada di dalam rumah Zarof Ricar itu, kan, uang komisi. Diduga majelis hakimnya juga ada potensi untuk ikut menerima dalam bentuk uang suap sehingga ini menjadi potensi untuk mengungkap jejaring mafia hukum yang sangat besar,” tutur Zaenur.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar