Zarof Ricar Tak Jujur Ungkap Sumber Uang-Emas di Rumahnya, Vonis 16 Tahun Terlalu Ringan

Jaksa penuntut umum diminta mengajukan banding atas vonis terdakwa suap dan gratifikasi bekas pejabat MA, Zarof Ricar, dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

19 Jun 2025 16:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Vonis 16 tahun penjara bagi bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dinilai tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukannya. Terlebih, selama persidangan, Zarof tidak jujur menerangkan asal muasal uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya.

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025). Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena Zarof terbukti menerima Rp 5 miliar untuk memengaruhi hakim kasasi agar putusan perkara Ronald Tannur memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Zarof juga terbukti menerima suap berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 915 miliar beserta emas 51 kilogram selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti (tengah) tiba untuk memulai sidang pembacaan vonis terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pengadilan Tipikor memvonis tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Vonis yang diterima Zarof lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Meirizka Widjaja divonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan hakim terhadap Meirizka juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Seperti halnya Zarof dan Meiriska, vonis untuk Lisa juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-6-2025

Meski demikian, menurut majelis hakim, tuntutan jaksa penuntut umum berupa pidana 20 tahun penjara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Zarof karena dia saat ini sudah berusia 63 tahun. Dengan rata-rata usia harapan hidup di Indonesia adalah 72 tahun, maka pidana 20 tahun penjara berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.

Hakim berpendapat, pidana maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa. Zarof juga dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dengan selalu hadir dan memberikan keterangan meskipun tidak sepenuhnya mengakui kesalahan. 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ketika dihubungi, Kamis (19/6/2025), mengaku tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar. Selain itu, pertimbangan majelis hakim bahwa tuntutan jaksa berupa hukuman 20 tahun penjara terlalu berat juga tidak tepat.

”Hukuman 16 tahun itu nantinya dijalani 8-10 tahun. Kenapa? Karena mendapat remisi dan bebas bersyarat. Kenyataannya, praktik pemenjaraan kita itu adalah pembinaan, dapat remisi, dapat bebas bersyarat. Jadi, rata-rata sebenarnya hanya menjalani separuh hukuman, kemudian sudah keluar karena bebas bersyarat,” tutur Boyamin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pernyataan pers seusai permohonan praperadilan terhadap kasus Firli Bahuri yang dia ajukan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2024).

Boyamin juga menilai, vonis tersebut tidak tepat karena selama persidangan, Zarof tidak jujur mengungkap asal muasal uang dan emas yang ditemukan di rumahnya. Dari jumlah uang sekitar Rp 915 miliar, hanya Rp 5 miliar yang diakui diterimanya dalam pengurusan perkara Ronnald Tannur.

Alih-alih mengurangi hukuman, sambung Boyamin, majelis hakim sudah sepatutnya mengabulkan tuntutan jaksa dengan memvonis 20 tahun penjara. Itu pun seharusnya masih ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mendapatkan remisi dan bebas bersyarat.

”Kalau tidak dicabut hak-haknya, maka, ya, sama aja. Itu hukumannya ringan,” kata Boyamin.

Oleh karena itu, ia berharap agar jaksa penuntut umum mengambil langkah hukum banding ke pengadilan tinggi.

Proses penggeledahan dan penyitaan di rumah kediaman Zarof Ricar terkait kasus dugaan pencucian uang.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. Menurut Wana, tuntutan 20 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat karena Zarof Ricar telah menjadi ”pintu masuk” dari berbagai gratifikasi dan suap untuk hakim yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, vonis 16 tahun penjara dinilai tidak rasional.

Menurut Wana, hakim tak layak menjadikan pertimbangan pidana 20 tahun penjara sama dengan memenjarakan seumur hidup dengan mempertimbangkan umur rata-rata masyarakat Indonesia. Sebab, gratifikasi yang diterima sejak 2012 sampai Zarof pensiun sangat besar.

”Meskipun begitu, kami mengapresiasi vonis yang merampas jumlah harta dan emas yang diperoleh dalam pengurusan perkara tersebut,” ujarnya.

Dari kajian ICW, rata-rata putusan terhadap pejabat peradilan adalah 7 tahun dengan nominal suap lebih kurang Rp 1 miliar. Hanya satu kasus ketika hakim yang menerima suap sebesar Rp 180 juta, yakni Setyabudi Tejocahyono, kemudian dihukum 12 tahun penjara. Ketika hakim yang menerima suap ratusan juta rupiah dihukum 12 tahun penjara, mestinya Zarof pun dijatuhi vonis maksimal.

Terdakwa yang merupakan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersembunyi di belakang petugas pengawal tahanan setelah ikuti sidang pembacaan vonis terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pengadilan Tipikor memvonis tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Vonis yang diterima Zarof lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Meirizka Widjaja divonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan hakim terhadap Meirizka juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Seperti halnya Zarof dan Meiriska, vonis untuk Lisa juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-6-2025

Selain itu, Wana berharap, kasus ini dijadikan pijakan bagi MA untuk memperbaiki sistem peradilan, yakni dengan memperketat pengawasan baik oleh MA maupun Komisi Yudisial. Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi komunikasi dan menutup ruang transaksi antara pihak beperkara dengan hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi perihal kemungkinan jaksa penuntut umum untuk banding mengatakan, hingga saat ini, jaksa masih pikir-pikir. Menurut Harli, jaksa masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan hal itu hingga tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan.

Pencucian uang

Selain perkara suap dan gratifikasi Zarof, Boyamin pun berharap agar Kejagung serius menyidik perkara pencucian uang dengan tersangka Zarof Ricar. Kasus tersebut bisa menjadi upaya bagi jaksa untuk ”menambal” hukuman bagi Zarof.

”Saya berharap untuk kasus tindak pidana pencucian uagnya Zarof akan mendapat hukuman penjara maksimal, yaitu seumur hidup,” ujarnya. 

Pada akhr April lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka pencucian uang selama masih bekerja di MA pada 2012-2022 serta setelah pensiun tahun 2023-2024. Langkah penyidik ini diharapkan dapat mengungkap asal muasal dan aliran uang yang diterima Zarof dalam kurun waktu tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan