Eks pejabat MA Zarof Ricar segera disidangkan. Selain permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi, tak tertutup kemungkinan Zarof dijerat pasal pencucian uang.
20 Jan 2025 15:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar akan segera disidangkan. Meski demikian, Zarof disebut masih bungkam perihal asal-muasal uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (20/1/2024), di Jakarta, mengatakan, berkas perkara tersangka kasus permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi terkait Ronald Tannur, Zarof Ricar, telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap atau gratifikasi terkait Ronald Tannur, Zarof diduga menerima uang dari Lisa Rachmat. Uang itu disebut ditujukan bagi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) untuk proses kasasi Ronald Tannur. Lisa juga menyebut akan memberikan uang kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar sebagai fee.
Sampai sekarang yang bersangkutan tidak mau bicara soal perkara itu.
Ketika menggeledah kediaman Zarof di Jakarta, penyidik menemukan uang dalam bentuk beberapa mata uang asing yang nilainya sekitar Rp 920 miliar. Penyidik juga menemukan berbagai keping logam emas dengan berat total 51 kg. Jika dikurangi jumlah suap dalam perkara Ronald Tannur, masih ada uang sekitar Rp 914 miliar dan emas 51 kg yang tidak jelas asalnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/20/23ecc3face506b7cd77db92e46a4c34a-WhatsApp_Image_2025_01_17_at_17.21.53.jpeg)
Menurut Harli, penyidik hanya mengetahui bahwa Zarof pernah menyebut uang itu berasal dari pengurusan perkara antara tahun 2012 dan 2022. Namun, terkait perkara yang mana, Zarof masih tutup mulut. ”Sampai sekarang yang bersangkutan tidak mau bicara soal perkara itu,” kata Harli.
Meskipun demikian, kata Harli, penyidik memasukkan temuan uang dan emas ke dalam surat dakwaan terhadap Zarof yang dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi. Melalui pasal tersebut, Zarof harus membuktikan asal uang dan emas di persidangan.
Dalam perkara itu, Zarof dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Harli, karena dijerat pasal gratifikasi, beban pembuktian ada di diri terdakwa. Jika dalam persidangan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas itu bukan berasal dari tindak pidana, maka uang dan aset itu bisa dirampas untuk negara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Meski hingga saat ini asal uang masih tidak jelas, Harli memastikan bahwa uang itu akan diupayakan untuk disita untuk negara. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bagi penyidik untuk menjerat Zarof dengan pasal pencucian uang.
”Saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan. Terkait pencucian uang, penyidik bilang, hal itu masih didalami,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang adanya belasan perkara yang telah diidentifikasi penyidik terkait dengan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg tersebut, Harli mengaku tidak mengetahui hal itu. Harli berharap hal itu nantinya bisa diungkap di persidangan.
Saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan. Terkait pencucian uang, penyidik bilang, hal itu masih didalami.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menelusuri asal uang tersebut satu per satu. Setidaknya ada tiga hal yang mesti dipastikan penyidik, yakni siapa pemberi uang, berapa jumlah yang diberikan, dan perkara yang diurus dengan imbalan uang tersebut.
”Ini butuh ketelitian betul dari penyidik untuk melihat alat bukti karena, kan, enggak bisa juga kita langsung tuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, kan, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” tutur Febrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/29/03c74b37-8303-4900-8cbf-ee59e475ba8b_jpg.jpg)
Penyidik, sambung Febrie, harus memastikan pihak atau sosok yang memberikan, lokasi pemberian, waktu pemberian, serta mencari alat bukti hubungan atau kaitan antara pemberian itu dan perkara tertentu. Febrie mengakui, pihaknya tidak banyak memberikan informasi terkait Zarof karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan.
”Karena kami tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” kata Febrie.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Nur Adji