Pemindahan napi risiko tinggi ke Nusakambangan perlu diimbangi dengan pengawasan melekat kepada sipir lapas karena ada potensi ”moral hazard” yang besar.
15 Jun 2025 15:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 100 warga binaan kategori risiko tinggi terkait peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara ke lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). Pengamat berpandangan, pemindahan ke lapas super maximum security itu akan efektif untuk mencegah peredaran narkoba.
Namun, kebijakan itu juga harus diikuti dengan pengawasan ketat kepada sipir dan petugas lapas untuk mencegah potensi moral hazard. Penggunaan ponsel yang leluasa di lapas, misalnya, kerap terjadi karena adanya kongkalikong dengan petugas lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Lapas Rika Aprianti mengatakan, pemindahan 100 warga binaan kategori risiko tinggi dalam konteks peredaran narkoba di lapas dari Sumut ke Pulau Nusakambangan itu dilakukan sebagai langkah serius pemerintah.
Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga saat ini, sudah ada sekitar 1.000 warga binaan yang telah dipindahkan ke lapas super maximum dan maximum security.
Harus ada reward and punishment yang jelas juga jika memang ada petugas yang terbukti meminjamkan ponselnya ke napi. Mereka harus diberi sanksi tegas, entah dipindah atau bahkan sampai dipecat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/15/3395b271a60b6eadf4450202083393e0-photo_2025_06_15_14_03_35.jpg)
”Ini merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di lapas dan rutan,” ujar Rika melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Minggu (15/6/2025).
Rika menambahkan, target yang ingin dicapai adalah pengurangan dan bahkan zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Hal itu pun diharapkan berdampak kepada masyarakat luas.
Pemerintah berharap warga binaan yang telah dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimum itu dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan dibina di Lapas Nusakambangan. Warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan itu pun dinilainya sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Selain itu, juga telah melalui penyidikan, penyelidikan, dan asesmen.
”Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan. (Hal) Yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal,” kata Rika.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/15/6e7f777bfd13862d2519505d6e6cbdaf-photo_2025_06_15_14_03_49.jpg)
Jika sampai mereka melakukan kesalahan dan tindakan negatif, tidak akan ada ampun bagi para narapidana ini. Sebab, target dari pemerintah adalah zero narkoba dan peredaran ponsel di lapas.
Rika pun mengharapkan agar pada saatnya nanti para narapidana tersebut bisa kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang menyadari serta tidak mengulangi kesalahan dan dapat berkontribusi aktif di masyarakat. Mereka harus bisa mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
Adapun pemindahan 100 warga binaan risiko tinggi itu dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan dengan pengawalan 200 personel, di antaranya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepatuhan Internal dan tim, pegawai Kanwil Ditjenpas dan Lapas di Sumatera Utara, serta bekerja sama dengan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Peneliti Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei berpandangan, di Pulau Nusakambangan memang ada tiga lapas dengan keamanan supermaksimum. Lapas itu berkonsep satu sel, satu tahanan (one man, one cell). Dengan ditempatkan di sel berkonsep seperti itu, ada pembatasan gerak napi secara maksimal. Bahkan, ia menyebut bahwa napi bisa berada 23 jam di dalam sel, dan hanya diizinkan keluar selama 1 jam.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/11/eb5515ef-37a4-4ebe-b66c-63a975f585b2_jpg.jpg)
”Hal itu bertujuan untuk membatasi interaksi dan sekaligus juga mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Gangguan keamanan itu memang sering dimunculkan oleh napi-napi berisiko tinggi tersebut,” kata Gatot.
Artinya, kebijakan yang diambil pemerintah itu memang akan sangat efektif untuk mencegah napi berisiko tinggi untuk mengulangi tindak pidananya. Konsep one man, one cell pun kerap diterapkan tidak hanya untuk napi kasus narkoba, tetapi juga untuk kasus tindak pidana terorisme, yang napinya berpotensi menyebarkan pahamnya dengan memengaruhi petugas.
Walakin, Gatot mengingatkan bahwa potensi moral hazard dari petugas lapas atau sipir sebenarnya masih sangat besar. Petugas dapat dipengaruhi oleh narapidana yang mayoritas adalah bandar narkotika tersebut, entah dengan iming-iming uang atau fasilitas.
Oleh sebab itu, kebijakan pemindahan napi berisiko tinggi juga harus diikuti dengan pengawasan melekat kepada para sipir di lapas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/12/16/10a8db88-113f-4178-9069-0cd9e67e2a4e_jpg.jpg)
”Harus ada reward and punishment yang jelas juga jika memang ada petugas yang terbukti meminjamkan ponselnya ke napi. Mereka harus diberi sanksi tegas, entah dipindah atau bahkan sampai dipecat,” kata Gatot.
Sehubungan program pembinaan napi di lapas, menurut Gatot, selama ini kaitannya hanya dengan mental dan spiritual. Mereka diberi pendampingan agar tidak mengalami gangguan jiwa karena level kehidupan di lapas dengan keamanan maksimum ini berbeda dengan lapas biasa.
Bahkan, untuk melihat secercah cahaya pun sepertinya para napi akan cukup kesulitan. ”Mereka yang tinggal di lapas supermaksimum ini membutuhkan intervensi secara kesehatan mental dan juga spiritual yang memadai,” ujar Gatot.
Pemerintah sebaiknya juga membuat indikator atau parameter tertentu dalam menangani napi berisiko tinggi ini. Ketika memang risiko mengulang kejahatan sudah turun, mereka berhak dipindahkan ke lapas biasa agar dapat membaur dengan sesama napi lain.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji