Banyaknya prajurit TNI aktif yang duduk dalam jabatan sipil tidak hanya mengganggu birokrasi, tetapi juga bisa melemahkan profesionalisme TNI.
04 Mar 2025 20:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada 2023. Situasi ini diyakini dapat mengganggu sistem merit di birokrasi sekaligus melemahkan profesionalisme TNI. Karena itu, rencana memperluas jabatan sipil bagi militer aktif melalui revisi Undang-Undang TNI pun terus ditentang.
Jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap oleh peneliti senior Imparsial, Al Araf, saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
”Data dari Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023 lalu terungkap, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Jika data tersebut benar, hal ini sudah melampaui apa yang diatur di UU TNI,” kata Al Araf.
Selain Al Araf, rapat dengar pendapat Komisi I DPR juga menghadirkan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani. Rapat itu digelar untuk membahas draf revisi UU TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/21/ad671655-a22f-43f1-afe7-ba4bb51a7156.jpg)
Al Araf menyampaikan, UU TNI sebenarnya telah menegaskan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan di beberapa kementerian/lembaga. Namun faktanya, terdapat ribuan prajurit TNI aktif yang duduk di sejumlah jabatan sipil.
”Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk (kementerian/lembaga) A B C dan D. Tetapi sekarang banyak di berbagai kementerian. Menurut saya, ini pelanggaran dasar UU TNI,” ujarnya.
Pasal 47 UU TNI memang mengatur, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Al Araf, Komisi I DPR seharusnya mengoreksi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil karena sudah terlalu banyak.
Dalam kesempatan itu, Al Araf juga menyinggung kasus-kasus yang menimbulkan kontroversi, salah satunya pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Aturan diubah untuk bisa mengakomodir Mayor Teddy dalam jabatan tersebut tanpa harus mundur dari kedinasan TNI. Kini, jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah Menteri Sekretaris Negara.
“Perdebatannya pelik dan kompleks, dan menurut saya, itu jelas melanggar UU TNI tentang posisi di jabatan sipil,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/21/0d6a16e20b9d4ef8559bec8681a93083-WhatsApp_Image_2024_10_21_at_15.09.32.jpeg)
Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, kata Al Araf, juga dapat berimplikasi pada birokrasi. Para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah bekerja dengan tekun dan bercita-cita bisa memiliki jabatan yang lebih tinggi di kemudian hari akan resah karena kehilangan kesempatan akibat ada militer aktif dan polisi aktif yang masuk birokrasi.
”Ini enggak bisa dibiarkan. Ini enggak bisa dibenarkan. Keberadaan militer aktif, polisi aktif di birokrasi sipil jelas mengganggu birokrasi sipil, jelas mengganggu merit system (sistem merit),” ucapnya.
Menurut Al Araf, penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil secara serampangan bukan sekadar melanggar UU TNI, tetapi juga melemahkan profesionalisme para prajurit TNI. Tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara, begitu pula tugas polisi sebagai penegakan hukum.
”Jangan kembali tarik militer ke dalam ruang jabatan sipil. Jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena itu akan merusakan tata sistem ketatanegaraan kita. Para pegawai negeri sipil punya harapan, punya mimpi untuk jadi direktur, pejabat, tetapi distop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif,” kata Al Araf.
Jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena itu akan merusakan tata sistem ketatanegaraan kita
Jika militer ingin masuk jabatan sipil, seharusnya mereka mengambil pensiun dini. Dengan begitu, tidak ada loyalitas ganda. ”Kalau mereka (militer) masih aktif, loyalitasnya ke mana? Ke Pak Menteri apa ke Panglima TNI? Saya pastikan ke Panglima TNI, saya pastikan ke Kapolri. Bukan kepada menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas yang menurut saya bermasalah,” ujarnya.
Al Araf kemudian mengungkap, di banyak negara demokrasi, keberadaan militer aktif di Kementerian Pertahanan saja dikritik dan dibatasi, seperti di Inggirs, India, dan Amerika Serikat. Bahkan di AS, seorang menteri pertahanan (menhan) tidak boleh diduduki militer yang baru pensiun 2-4 tahun. Militer baru diperbolehkan menjadi menhan ketika sudah memasuki masa pensiun 10 tahun. Hanya dalam keadaan khusus, Presiden AS boleh mengangkat pensiunan militer kurang dari 10 tahun menjadi menhan. Itu pun harus didasari alasan komptensi, kondisi situasional, dan kondisi keamanan, juga atas persetujuan kongres.
”Jadi, ada aturan yang membatasi. Ada jeda, sehingga tidak menimbulkan conflict of interest. Poin saya adalah begitu sensitifnya isu itu sehingga mereka membatasi itu. Jadi, jangan tarik mereka dalam ruang sipil dan ruang politik. Mereka adalah sebagai fungsi pertahanan negara, letakkan di situ sebagai alat kekuatan perang,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/19e54a47f8ae3cd3c4facb542d6d4fa3-IMG_4820.jpeg)
Ia memahami penempatan prajurit dalam jabatan sipil ini untuk mengatasi masalah penumpukan personel berpangkat perwira tinggi dan kolonel di jajaran TNI. Namun, menurut dia, hal tersebut tetap tidak dibenarkan.
”Jangan begitu dong. Itu bisa diatasi dengan berbagai cara. Bisa pensiun dini dulu kalau mau masuk (jabatan sipil), merit system, zero growth, dan lain-lain. Bukan perwira numpuk lempar ke jabatan sipil, enggak bisa begitu, kasihan birokrasi sipilnya. Ada cara untuk mengatasi persoalan ini, bukan dengan mengembalikkan dwifungsi TNI,” katanya.
Jaga supremasi sipil
Adapun Ismail Hasani berpandangan, dalam rencana merevisi UU TNI, supremasi sipil harus dipertahankan. Dalam makna otoritas politik, negara mesti tunduk pada supremasi sipil. Dengan begitu, kesehatan demokrasi akan tetap bisa terjaga.
”Kenapa supremasi sipil penting dijaga? Karena ketika aktor semacam tentara yang memiliki kekuatan penggunaan kekerasan dipersenjatai dan juga memiliki doktrin politik yang berbeda dari otoritas sipil kemudian mengganggu, maka tentu akan berbahaya,” ujar Ismail.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/18/bc8f69bb-7af7-430c-91c1-2ef144286b52_jpeg.jpg)
Ismail pun mengingatkan DPR untuk hati-hati dalam memberikan klausul ”penempatan prajurit TNI aktif diperbolehkan sesuai bidang-bidang yang membutuhkan keahlian prajurit berdasarkan kebijakan presiden” dalam draf revisi UU TNI. Sebab, gagasan ini justru memungkinkan presiden mengambil kebijakan yang bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme.
”Doktrin konstitusionalisme yang belakangan muncul, tidak bisa presiden mempunyai kewenangan tanpa batas. Tetap harus dibatasi. Di UUD 1945, kekuasaan ada di tangan rakyat dan diselenggarakan berdasarkan UUD 1945. Jadi, presiden bisa bertindak apa pun sepanjang tidak bertentangan UUD 1945,” ucap Ismail.
Ismail mengusulkan sejumlah persyaratan jika akhirnya DPR dan pemerintah tetap ingin memperluas jabatan sipil bagi militer aktif melalui revisi UU TNI. Misalnya, ada evaluasi reguler terhadap prajurit yang mengisi jabatan sipil. Selain itu, penempatan prajurit di jabatan sipil juga harus mengacu pada kebutuhan obyektif lembaga.
Syarat lanjutan
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) TB Hasanuddin meyakini, kekhawatiran masyarakat akan kembalinya Orde Baru akibat penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tidak mungkin terjadi. Kuncinya adalah Pasal 39 UU TNI harus dipertahankan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh menjadi partisan partai apa pun, serta tidak boleh berbisnis.
”Sehingga untuk kembali ke Orde Baru, tidak. Dengan catatan, Pasal 39 harus kita pegang teguh. Jangan berubah. Siapa pun TNI-Polri harus mundur dari keanggotaannya kalau mau masuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 tersebut,” kata Hasanuddin.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/28/9ffff83c-cdb2-45c7-8f2b-873db639235d.jpg)
Ia sependapat bahwa perlu ada aturan-aturan lanjutan yang tegas dan jelas mengenai penempatan prajurit dalam jabatan sipil. Sebab, ia mendapati ada beberapa kekhawatiran terkait masalah tersebut.
Pertama, perwira tersebut memiliki karier yang sangat baik di lingkungan TNI, tidak pas apabila langsung ditempatkan menjadi direktur jenderal (dirjen) suatu kementerian. Sebab, hal itu berarti TNI akan kehilangan sumber daya manusia terbaik.
”Padahal, tugas pokok kami adalah untuk bertempur suatu saat. Nah, kalau jenderal-jenderal terbaik itu ada di dirjen-dirjen lain, ya, kurang pas menurut hemat saya,” ujarnya.
Kedua, jika ingin ditempatkan di jabatan sipil, perwira tersebut harus memiliki keahlian sesuai tugas dan fungsinya. ”Jadi, kalau misalnya ada perwira di akademi militer, itu murni berlatih untuk perang. Nah, kalau mau ditempatkan di Kementerian Pertanian, setidaknya dia pernah mengenyam pendidikan sarjana di bidang itu. Jadi, kapasitasnya harus ditambah,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/c2bece03-7ffe-4d18-893f-1cfaf1fbdd24_jpg.jpg)
Ketiga, jangan sampai penempatan prajurit di jabatan sipil justru menimbulkan kecemburuan di lingkungan ASN yang sedang menanti kariernya. ”Dari yang tadinya cuma juru ketik, naik menjadi kasubag (kepala sub-bagian), kabag, direktur, begitu mau jadi dirjen, datang mayjen. Betapa sakitnya ya,” tuturnya.
Keempat, jangan sampai prajurit TNI aktif tersebut mendapatkan dobel fasilitas. Misalnya, prajurit tersebut sudah mendapatkan mobil dinas TNI, lalu juga mendapat mobil dari kementerian terkait. ”Jadi, menurut hemat saya, ini kalau sampai nanti jadi bahwa prajurit TNI aktif dapat ditugaskan di situ, menurut hemat saya harus benar-benar seleketif. Dan beberapa kekhawatiran itu harus kita buat persyaratan-persyaratan di undang-undang,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita Yossihara