Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme jadi salah satu yang dituntut saat Reformasi 1998. Setelah 28 tahun berlalu, korupsi masih saja masif.
22 Mei 2026 14:08 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan saat Reformasi 1998. Komisi Pemberantasan Korupsi pun dilahirkan untuk memenuhi tuntutan itu. Namun, 28 tahun berlalu setelah Reformasi, KKN masih saja masif. Modus korupsi bahkan berevolusi agar bisa lepas dari jerat hukum. Agenda pemberantasan korupsi justru berulang dilemahkan.
Pelemahan paling drastis terjadi pada September 2019, ketika DPR dan pemerintah secara kilat mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pengesahan itu tetap dipaksakan meski memicu gelombang protes nasional dari mahasiswa dan masyarakat sipil yang turun ke jalan mengusung tajuk ”Reformasi Dikorupsi”.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/23/48077b6f-fc22-4eda-9354-67622bc830d4_jpg.jpg)
Melalui aturan itu, arsitektur independensi KPK dibongkar total. Salah satunya adalah kewajiban alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut pada perjalanannya bermanuver menjadi alat ”pembersihan” internal.
Pada 2021, melalui instrumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang prosesnya dinilai sarat malaadministrasi oleh Ombudsman RI dan melanggar HAM oleh Komnas HAM, puluhan pegawai disingkirkan. Mereka yang terdepak bukanlah pegawai biasa, melainkan para penyelidik dan penyidik senior yang rekam jejaknya teruji dalam membongkar kasus-kasus megakorupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/06/02/f5d671e2-dde3-4930-9de2-edca9cd2ddc8.jpg)
Tak berhenti di sana, rentetan skandal korupsi internal yang menjerat pimpinan hingga pegawai KPK memberikan dampak masif pada agenda pemberantasan korupsi. Bagaimana tidak, korupsi justru terjadi pada lembaga yang diberikan mandat Reformasi untuk memberantas korupsi.
Terungkapnya dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, akhir 2023, menjadi puncaknya. Firli kemudian diberhentikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/23/20200123_ENGLISH-TAJUK-DAN-HARUN-MASIKU_B_web_1579791009.jpg)
Setahun sebelumnya, Lili Pintauli Siregar lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. Ia mengundurkan diri di tengah proses sidang Dewas KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Praktik rasuah pun berulang terungkap di level pegawai. Yang paling masif, praktik pemerasan dan pungli terhadap para tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Total perputaran uang haram ini bahkan mencapai Rp 6,38 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/15/9f593235-ed1d-4fc7-b929-83b874167d27_jpg.jpg)
Proses penanganan perkara oleh KPK yang di awal-awal kelahirannya selalu prosedural dan kuat dalam pembuktian pun terlihat memudar. Berulang kali KPK kalah di praperadilan dan pengadilan.
Yang terbaru saat palu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, April lalu.
Sulistiyanto menilai, penetapan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 tidak didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang sah. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pembuktian, hakim menemukan penyidik KPK baru mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti setelah tanggal penetapan pemohon sebagai tersangka.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/05/355b5d97-77d4-4bce-8be2-44777bd4a5e2_png.png)
Rentetan peristiwa pelemahan kewenangan KPK, korupsi di internal, hingga berulangnya kekalahan di pengadilan tak pelak terus menggerus kepercayaan publik pada KPK. Agenda pemberantasan korupsi pun ikut terdampak. Hal ini setidaknya terlihat dari skor Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International.
Setelah UU KPK direvisi pada 2019, IPK Indonesia pada 2020 anjlok ke skor 37 dari setahun sebelumnya 40 dan peringkat Indonesia melorot menjadi ke-102 dari 180 negara. Bahkan, pada 2022, skor IPK Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency International anjlok lagi ke angka 34 dan skor tersebut bertahan pada 2023.
Pada 2024 baru angkanya merangkak naik ke skor 37, tetapi turun kembali tiga poin pada 2025. Peringkat Indonesia di antara 180 negara yang dinilai pun ikut melorot, dari semula di peringkat ke-99 menjadi ke-109. Sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia dan Timor Leste, bahkan lebih baik skor dan peringkatnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/542cedeed4f38763c7d9a76485285178-ChatGPT_Image_Feb_10_2026_07_14_57_PM.png)
Situasi itu terjadi meski KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto yang berupaya mengembalikan daya gigit KPK dalam memberantas korupsi. Sejak awal tahun ini, misalnya, KPK sudah menggelar setidaknya 10 kali operasi tangkap tangan (OTT), dengan aktor yang ditangkap mayoritas berlatar belakang kepala daerah.
Fungsi pencegahan korupsi pun digiatkan dengan penetrasi KPK membangun sistem pencegahan di instansi-instansi pemerintahan. Belakangan, KPK mengeluarkan sejumlah kajian terkait pencegahan korupsi, di antaranya terkait program strategis pemerintahan Prabowo, Makan Bergizi Gratis, dan tata kelola partai politik.
Di sisi lain, KPK dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa praktik korupsi belum berkurang sejak Orde Baru tumbang. Sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun kerap disiasati. Modus korupsi yang semula menggunakan cara-cara tradisional, seperti serah terima langsung dengan transfer ke rekening bank, berubah menjadi strategi perantara atau melalui tangan orang lain. Belum lagi modus pencucian uang yang semakin sulit terlacak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/19/0ba8b434-99d1-40db-bd65-207e822a39ae.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/20/74b50d3325fe56c880d21342d2774ab2-FAK_0086.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/12/041167d277a49e3c877799b9f780a7ad-cropped_image.jpg)
Wali Kota Madiun Maidi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 19 Januari 2026.
Bupati Pati Sudewo setelah terjaring OTT KPK, Januari 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat hendak diperiksa penyidik setelah terjaring OTT KPK, April 2026.
Kilas balik ke belakang, KPK merupakan ”anak kandung” Reformasi 1998 yang mengakhiri kekuasaan Presiden Soeharto yang korup. Setelah Soeharto tumbang, dilahirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua undang-undang ini menjadi cikal bakal lahirnya UU No 30/2002 tentang KPK.
Lembaga antirasuah itu sengaja dihadirkan agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Kelahirannya sekaligus untuk menjawab tak optimalnya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.
Di awal kelahirannya, KPK tampak menjanjikan. Menteri, anggota DPR, petinggi partai politik (parpol), dan kepala daerah ditangkap KPK karena korupsi. KPK juga berani ”membersihkan” korupsi di instansi penegak hukum lain dengan menangkap jaksa, bahkan jenderal polisi.
Instansi TNI pun tak luput dari radar pengusutan meski kasus yang melibatkan prajurit umumnya diserahkan kepada polisi militer untuk diproses melalui mekanisme peradilan militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/08/e40cc3c6-a8dd-4ece-8b79-5fb916def24e.jpeg)
Menyikapi rentetan kemunduran pada agenda pemberantasan korupsi, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menyampaikan, Indonesia tidak lagi membutuhkan sekadar retorika antikorupsi. Hal yang paling mendesak kini adalah pemulihan kedaulatan hukum yang telah dirusak sejak pelemahan KPK pada 2019.
”Fondasi utama untuk menghentikan laju pembusukan sistemik ini adalah dengan mengembalikan UU KPK ke naskah aslinya,” katanya saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Fondasi utama untuk menghentikan laju pembusukan sistemik ini adalah dengan mengembalikan UU KPK ke naskah aslinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/15/56888f4c-ef84-4681-8d05-40cf502bf7f4.jpg)
Selain pemulihan institusional, Agus juga mendesak negara agar segera memutus urat nadi ekonomi para koruptor melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegakan hukum harus berhenti terjebak dalam proses konvensional yang sekadar menghukum badan, tetapi membiarkan hasil kejahatan tetap dinikmati.
”Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana adalah senjata pamungkas untuk memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan,” ujarnya.
Jika aset hasil jarahan dapat dirampas dan dikembalikan ke kas negara, insentif untuk melakukan korupsi akan hilang dengan sendirinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/15/9ea00fe2-8a91-4c56-8cc9-11df3d146d7d_jpg.jpg)
Langkah itu, lanjut Agus, juga harus dilengkapi dengan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Fenomena tumpukan uang tunai yang dimiliki oleh para pejabat merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan transaksi fisik.
Dengan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta, negara memaksa seluruh aliran dana masuk ke sistem perbankan yang transparan dan terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Regulasi itu akan mempersempit ruang gerak politik uang dan transaksi gelap yang menjadi pelumas utama suap-menyuap di birokrasi.
Oleh karena itu, TII mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti melakukan sandiwara legislasi. Menunda pengesahan RUU Perampasan Aset sama halnya dengan membiarkan korupsi menjadi budaya yang diwariskan. TII meminta adanya langkah konkret sebelum capaian reformasi terkubur oleh konsolidasi elite yang korup.
”Pemberantasan korupsi tidak butuh sekadar kata-kata manis di atas mimbar pidato. Pemberantasan korupsi butuh taring hukum yang tajam dan sistem yang tidak memberi celah bagi para pencuri uang rakyat untuk bersembunyi,” tutur Agus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/14/59e03a5ee0251a44c9dc62f75a562bd4-20260314ron12.jpg)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memahami bahwa korupsi belum juga surut setelah 28 tahun lalu pemberantasan korupsi disuarakan oleh publik. Meski demikian, KPK tidak menyerah. Segala daya diupayakan untuk memberantasnya.
Selain terus memperkuat integritas para insan KPK agar korupsi di internal tak terulang kembali, upaya penindakan pun digiatkan. Sebagai gambaran, berdasarkan data dari KPK, sejak 2025 sampai awal 2026, sudah ada 61 OTT yang dilakukan.
Adapun dari sisi pencegahan, KPK baru saja meluncurkan buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. KPK juga menggencarkan kampanye antikorupsi melalui empat program utama sepanjang 2026, mulai dari Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), Program BenarBenar, hingga Pariwara Antikorupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/1993b76e-2314-4496-8fe3-d67ab106c11b_jpg.jpg)
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, saat ini terdapat lima area fokus penanganan perkara korupsi di lembaganya, yakni bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.
Meski demikian, strategi pemberantasan korupsi tak sebatas pada penindakan, tetapi juga pada aspek pendidikan dan pencegahan. Merespons sorotan publik terkait lambatnya proses hukum, Asep menegaskan bahwa penanganan perkara di lembaganya kini berpegang teguh pada prinsip ultimum remedium.
Prinsip tersebut menempatkan penindakan hukum pada urutan terakhir setelah upaya pendidikan dan pencegahan dilakukan. Ia menyebut pencarian dan pengumpulan bukti membutuhkan waktu agar tidak melanggar hak asasi manusia akibat penetapan tersangka yang prematur.
”Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada kita menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Namun, Setyo dalam beberapa kesempatan mengingatkan, pemberantasan korupsi tak bisa semata bertumpu pada KPK.
Saat ini, misalnya, di tengah rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mendorong agar praktik memperdagangkan pengaruh jabatan serta suap di sektor swasta bisa segera diakomodasi. Pasalnya, pengaturan terkait dua kejahatan tersebut merupakan amanah yang tercantum dalam Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) dan telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, keterlibatan penegak hukum lain, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat juga penting agar korupsi bisa benar-benar hilang.
Di luar itu, komitmen dari Presiden Prabowo Subianto sangat penting. Presiden memegang peran sentral dalam menentukan arah politik hukum pemberantasan korupsi, termasuk memastikan reformasi regulasi tidak justru membuka ruang kompromi terhadap praktik koruptif. Sinyal politik yang kuat dari pemerintah pun dapat menjadi fondasi bagi penguatan kembali agenda antikorupsi yang belakangan dinilai mengalami stagnasi.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul