Sejumlah pihak sudah lama mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Namun, desakan itu kembali tak disambut DPR dan pemerintah.
19 Nov 2024 13:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan. Mengapa?
Kesepakatan perihal RUU yang masuk Prolegnas dihasilkan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat memaparkan hasil rapat pleno tingkat pertama pembahasan Prolegnas antara Baleg dan pemerintah menyampaikan, seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah ataupun tahunan merupakan hasil usulan dari seluruh Komisi DPR, fraksi partai politik, alat kelengkapan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga masyarakat.
Setelah paparan dan Adies Kadir meminta persetujuan semua anggota DPR yang hadir, tak ada yang menyatakan keberatan. ”Setuju,” kata anggota DPR yang diikuti satu kali ketukan palu pimpinan sidang tanda kesepakatan telah disetujui. Hadir pula dalam rapat paripurna mewakili pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/3c9a02a5-d49e-4a71-8073-e4c3dff885c5_jpg.jpg)
Sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Pengampunan Pajak, dan RUU Pangan. Kemudian RUU Kejaksaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pilkada, RUU Pemilu, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Adapun RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana hanya disepakati masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029. Untuk dibahas dan disahkan, RUU tersebut harus terlebih dulu disepakati untuk masuk Prolegnas tahunan.
Ada satu peraturan. Jangan peraturan ini dimanfaatkan orang yang menegakkan aturan ini. Ini bahaya. Sebenarnya aturan itu untuk menghindari masalah di jalan. Bukan untuk mencari kesalahan orang di jalan. Itu poinnya, ya.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.
”Jadi, ini perlu dipikirkan secara jeli. Ada hal-hal yang kurang pas dilakukan sehingga perlu pemikiran, kami perlu konsultasi. Masih panjang prosesnya,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png)
Selain itu, lanjut Sturman, ada pasal atau ayat dalam RUU Perampasan Aset yang perlu diubah dan dipertimbangkan kembali. Salah satunya adalah perampasan aset bisa dilakukan kepada orang dengan status tersangka. Ini harus dibahas secara hati-hati karena berpotensi berubah menjadi perampokan oleh negara.
”Ibaratnya, cuma dua bukti aja jadi tersangka sudah bisa dia merampas, padahal belum terbukti. Belum, belum terikat (putusan hukumnya), inkrah. Kalau enggak inkrah, perampasan. Makanya negara merampok jatuhnya,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Di sisi lain, RUU Perampasan Aset masih ada celah hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum. Ini membuat aturan tersebut rentan disalahgunakan. Sebab, hak asasi manusia yang melekat pada tiap individu harus dijaga dan dilindungi.
Kehadiran hukum, lanjut Sturman, untuk mencegah terjadinya tindak pidana, bukan mencari-cari kesalahan seseorang. ”Ada satu peraturan. Jangan peraturan ini dimanfaatkan orang yang menegakkan aturan ini. Ini bahaya. Sebenarnya aturan itu untuk menghindari masalah di jalan. Bukan untuk mencari kesalahan orang di jalan. Itu poinnya ya,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/17/20200117_ENGLISH-JIWASRYA-DAN-ASABRI_A_web_1579267004_jpg.jpg)
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mencakup seluruh perspektif yang ada dan tidak perlu tergesa-gesa. Hal ini serupa dengan pembahasan RUU Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (PPRT). Tujuannya sama-sama baik dan harus segera dilaksanakan, tetapi jangan sampai mengabaikan pandangan keluarga dengan upah minimum.
Sementara itu, pada Senin (18/11/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakinkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tecermin saat pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah. RUU Perampasan Aset pun diletakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
”Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden. Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” ucap Supratman.
Sejumlah kalangan pun menyayangkan RUU Perampasan Aset tak masuk prioritas untuk dibahas dan disahkan tahun depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/15/d3c93214-4a62-4ca0-8dc4-0a1ddf93beed_jpg.jpg)
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengingatkan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prasyarat Indonesia naik kelas. Salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset. Sebab, kehadiran UU itu merupakan mandat dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).
”Selain itu, RUU Perampasan Aset juga syarat mutlak untuk bergabung di berbagai inisiatif multilateral, seperti untuk masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” kata Alvin.
Menurut dia, keberadaan RUU Perampasan Aset akan membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, pengejaran aset yang berada di luar negeri hanya bertumpu pada bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA).
Padahal, MLA terbukti tidak cukup kuat karena prosesnya sangat lambat. Sebab, sistem kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan, terutama kejahatan lintas negara, itu harus menyesuaikan dengan proses peradilan kriminal asing di setiap yurisdiksi negara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/07/405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg)
”Saya khawatir pemerintah dan DPR baru ini jadi pemerintah yang omon-omon. Pertama, karena saya meragukan apa yang dicantumkan di Astacita, misalnya, bahwa korupsi akan diberantas secara serius dan tegas itu tidak akan efektif jika tidak dilengkapi instrumen pemulihan dan perampasan aset yang komprehensif,” ujar Alvin.
Adapun peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, melihat, tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025 menunjukkan bukti lemahnya komitmen antikorupsi dari para elite politik.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali berpidato tentang pemberantasan korupsi. Namun, sampai saat ini belum terlihat pada tataran kebijakan.
”Baru omon-omon. Saya sangat berharap Prabowo mengonsolidasikan partai pendukungnya untuk bersedia membahas RUU Perampasan Aset dan merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa instrumen ini, agenda pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif,” kata Zaenur.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro