41 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Termasuk?

Sejumlah pihak sudah lama mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Namun, desakan itu kembali tak disambut DPR dan pemerintah.

19 Nov 2024 13:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan. Mengapa?

Kesepakatan perihal RUU yang masuk Prolegnas dihasilkan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat memaparkan hasil rapat pleno tingkat pertama pembahasan Prolegnas antara Baleg dan pemerintah menyampaikan, seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah ataupun tahunan merupakan hasil usulan dari seluruh Komisi DPR, fraksi partai politik, alat kelengkapan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga masyarakat.

Setelah paparan dan Adies Kadir meminta persetujuan semua anggota DPR yang hadir, tak ada yang menyatakan keberatan. ”Setuju,” kata anggota DPR yang diikuti satu kali ketukan palu pimpinan sidang tanda kesepakatan telah disetujui. Hadir pula dalam rapat paripurna mewakili pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah) didampingi Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan (kanan) dan Martin Manurung (kiri) memimpin rapat pleno dengan pimpinan Komisi I hingga XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Rapat membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2025. Dalam rapat pleno tersebut Baleg menerima 83 RUU yang disusulkan masing-masing fraksi, untuk dimasukkan kedalam RUU inisiatif DPR dalam Prolegnas 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Pengampunan Pajak, dan RUU Pangan. Kemudian RUU Kejaksaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pilkada, RUU Pemilu, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Adapun RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana hanya disepakati masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029. Untuk dibahas dan disahkan, RUU tersebut harus terlebih dulu disepakati untuk masuk Prolegnas tahunan.

Quote

Ada satu peraturan. Jangan peraturan ini dimanfaatkan orang yang menegakkan aturan ini. Ini bahaya. Sebenarnya aturan itu untuk menghindari masalah di jalan. Bukan untuk mencari kesalahan orang di jalan. Itu poinnya, ya.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.

”Jadi, ini perlu dipikirkan secara jeli. Ada hal-hal yang kurang pas dilakukan sehingga perlu pemikiran, kami perlu konsultasi. Masih panjang prosesnya,” ujarnya.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Bisa jadi perampokan negara

Selain itu, lanjut Sturman, ada pasal atau ayat dalam RUU Perampasan Aset yang perlu diubah dan dipertimbangkan kembali. Salah satunya adalah perampasan aset bisa dilakukan kepada orang dengan status tersangka. Ini harus dibahas secara hati-hati karena berpotensi berubah menjadi perampokan oleh negara.

”Ibaratnya, cuma dua bukti aja jadi tersangka sudah bisa dia merampas, padahal belum terbukti. Belum, belum terikat (putusan hukumnya), inkrah. Kalau enggak inkrah, perampasan. Makanya negara merampok jatuhnya,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset masih ada celah hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum. Ini membuat aturan tersebut rentan disalahgunakan. Sebab, hak asasi manusia yang melekat pada tiap individu harus dijaga dan dilindungi.

Kehadiran hukum, lanjut Sturman, untuk mencegah terjadinya tindak pidana, bukan mencari-cari kesalahan seseorang. ”Ada satu peraturan. Jangan peraturan ini dimanfaatkan orang yang menegakkan aturan ini. Ini bahaya. Sebenarnya aturan itu untuk menghindari masalah di jalan. Bukan untuk mencari kesalahan orang di jalan. Itu poinnya ya,” tuturnya.

Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung menyita 6 buah kendaraan yang terdiri dari 5 mobil dan 1 motor Harley Davidson milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Barang itu disita dari kediaman Syahmirwan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya tim kejagung kembali menyita dua mobil Innova Reborn B 26 YRA dan Honda CRV dengan nopol B 1065 MW dan sejumlah dokumen. KOMPAS/ALIF ICHWAN (AIC) 17-01-2020

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mencakup seluruh perspektif yang ada dan tidak perlu tergesa-gesa. Hal ini serupa dengan pembahasan RUU Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (PPRT). Tujuannya sama-sama baik dan harus segera dilaksanakan, tetapi jangan sampai mengabaikan pandangan keluarga dengan upah minimum.

Sementara itu, pada Senin (18/11/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakinkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tecermin saat pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah. RUU Perampasan Aset pun diletakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

”Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden. Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” ucap Supratman.

Syarat Indonesia ”naik kelas”

Sejumlah kalangan pun menyayangkan RUU Perampasan Aset tak masuk prioritas untuk dibahas dan disahkan tahun depan.

Petugas kepolisian mengawal ketat pemindahan uang Rp 52,3 miliar hasil sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan dari gedung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta menuju gudang penyimpanan, Senin (15/3/2021). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020. Uang tersebut selanjutnya disimpan di gudang penyimpaan barang sitaan KPK. Kompas/Heru Sri Kumoro 15-03-2021

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengingatkan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prasyarat Indonesia naik kelas. Salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset. Sebab, kehadiran UU itu merupakan mandat dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).

”Selain itu, RUU Perampasan Aset juga syarat mutlak untuk bergabung di berbagai inisiatif multilateral, seperti untuk masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” kata Alvin.

Menurut dia, keberadaan RUU Perampasan Aset akan membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, pengejaran aset yang berada di luar negeri hanya bertumpu pada bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA).

Padahal, MLA terbukti tidak cukup kuat karena prosesnya sangat lambat. Sebab, sistem kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan, terutama kejahatan lintas negara, itu harus menyesuaikan dengan proses peradilan kriminal asing di setiap yurisdiksi negara tersebut.

Ilustrasi

”Saya khawatir pemerintah dan DPR baru ini jadi pemerintah yang omon-omon. Pertama, karena saya meragukan apa yang dicantumkan di Astacita, misalnya, bahwa korupsi akan diberantas secara serius dan tegas itu tidak akan efektif jika tidak dilengkapi instrumen pemulihan dan perampasan aset yang komprehensif,” ujar Alvin.

Adapun peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, melihat, tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025 menunjukkan bukti lemahnya komitmen antikorupsi dari para elite politik.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali berpidato tentang pemberantasan korupsi. Namun, sampai saat ini belum terlihat pada tataran kebijakan.

”Baru omon-omon. Saya sangat berharap Prabowo mengonsolidasikan partai pendukungnya untuk bersedia membahas RUU Perampasan Aset dan merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa instrumen ini, agenda pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif,” kata Zaenur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro