75 Tahun Perdagangan Indonesia-AS: Surplus Neraca Mengundang Intervensi Tarif Trump

Sejarah mencatat, surplus perdagangan Indonesia terhadap AS acapkali membawa negeri ini pada posisi terimpit dalam lanskap perdagangan bilateral.

17 Apr 2025 11:00 WIB · Riset

Oleh Agustina Purwanti

Kebijakan semacam Tarif Trump yang bertujuan membatasi ekspor Indonesia ke Amerika Serikat telah terlaksana beberapa kali. Sejarah mencatat, surplus perdagangan Indonesia terhadap AS acapkali membawa negeri ini pada posisi terimpit dalam lanskap perdagangan bilateral.

Hubungan perdagangan Indonesia - Amerika Serikat telah terjalin selama lebih dari dua abad, sejak zaman kolonial Belanda. Namun, perdagangan secara resmi dimulai pascakemerdekaan Indonesia saat relasi diplomatik ditetapkan secara sah pada 28 Desember 1949. Sebuah relasi yang dinantikan semua negara, mengingat AS merupakan negara super power di dunia.

Tak sekadar menguntungkan, kerja sama perdagangan itu terbilang cukup membanggakan bagi Indonesia. Sebab, perjalanan panjang membuktikan bahwa Indonesia mampu mencatatkan surplus perdagangan dari raksasa ekonomi dunia itu.

Meskipun catatan transaksi sejak awal diplomasi masih belum dapat dihimpun, tetapi kemungkinan besar transaksinya juga menorehkan hasil positif bagi perekonomian nasional. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sejumlah sumber daya alam yang dibutuhkan dunia. Terbukti, invasi asing ke Indonesia sebagian besar karena didorong penguasaan sejumlah komoditas perdagangan global kala itu.

Infografik Tren Surplus Neraca Perdangan Indonesia ke AS

sejak tahun 1980-an neraca perdagangan positif dengan AS mulai terdeteksi. Mengutip studi yang dilakukan Lepi T. Tarmidi (1997), ekspor Indonesia ke AS tahun 1988 sebesar 3.074 juta dollar. Sementara itu, impor Indonesia dari AS senilai 1.736 juta dollar AS yang menandakan bahwa Indonesia untung sebesar 1.338 juta dollar.

Merujuk data Pusat Perdagangan Internasional (ITC), surplus tersebut konsisten terjadi hingga saat ini. Pada tahun 2024, nilai surplusnya telah berlipat menjadi 14,37 miliar dollar AS. Hal ini seiring dengan kian bertambahnya populasi, banyaknya komoditas yang diniagakan, dan besarnya volume perdagangan global yang menyasar AS.

Mengundang tekanan

Namun, di balik angka surplus yang nyaris selalu berpihak pada Indonesia, tersimpan ketegangan yang sering kali muncul dan mengimpit. Kelebihan ekspor yang seharusnya menjadi kekuatan justru kerap mengundang tekanan bagi Indonesia.

Secara umum, impor AS dari Indonesia hanya berkontribusi rata-rata sebesar 0,87 persen dari total impor Negeri Paman Sam itu. Meskipun demikian, transaksi tersebut senantiasa menorehkan notasi defisit bagi neraca perdagangan AS. Bahkan, nominal surplus bagi Indonesia mengalami tren peningkatan selama dua dekade terakhir. Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang bersifat menekan digulirkan pihak AS guna membatasi masuknya produk impor dari Indonesia.

Terbaru, tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Donald Trump pada 2 April 2025 lalu menyasar 185 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan itu disebut-sebut sebagai respons atas defisit neraca perdagangan yang dialami AS. Indonesia mendapat kutipan tarif sebesar 32 persen dan mulai berlaku sejak 9 April 2025. Namun, berkat negosiasi yang diajukan Indonesia, pemberlakuan tarif tersebut ditunda selama 90 hari dengan tarif baru 10 persen selama masa penundaan.

Kebijakan tarif dari negara mitra dagang tersebut bukanlah ancaman baru bagi Indonesia. Tarif Trump merupakan episode lanjutan dari relasi dagang yang selama ini terbangun. Jauh sebelum tarif resiprokal terbaru ini ditetapkan, “serangan” pembatasan perdagangan oleh AS untuk Indonesia sudah diluncurkan sejak era 1980-an. Bersamaan dengan kian cemerlangnya rapor perdagangan Indonesia dengan AS.

Infografik Sejumlah Kebijakan Pembatasan Ekspor oleh AS untuk Indonesia

Saat itu, AS membatasi kuota ekspor tekstil Indonesia melalui kebijakan Multi-fiber Arrangement (MFA). MFA ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang secara khusus mengatur kuota komoditas tekstil dan produk turunannya yang diperdagangkan oleh kedua negara.

Tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia menjadi sorotan AS saat itu lantaran kuantitas yang masuk ke AS semakin besar. AS pun menggulirkan pembatasan kuota yang disebutkan sebagai upaya melindungi industri tekstil domestik mereka. AS pun mengecam Indonesia lantaran menilai Indonesia tidak fair dalam hal ini. Sebab, AS menuding pemerintah Indonesia terlalu mengintervensi dengan memberikan banyak subsidi, sehingga produk tekstil dari Indonesia menjadi sangat murah dan mampu bersaing di pasar global, termasuk AS.

Kebijakan AS itu menjadi ancaman bagi Indonesia. Pasalnya, kinerja industri tekstil di Indonesia sedang sangat baik. Tahun 1980-an awal merupakan periode di mana tekstil mulai merambah pasar ekspor. Performanya pun terbilang cukup gemilang. Bahkan, beberapa penelitian menyebutkan bahwa pakaian jadi merupakan komoditas primadona dari Indonesia.

Merujuk arsip pemberitaan Kompas, setelah melalui beberapa kali perundingan, kesepakatan kuota pun dicapai. Hanya saja, dapat dikatakan Indonesia berada pada posisi kalah lantaran kuota yang disepakati lebih rendah dibandingkan kemampuan ekspor yang dimiliki Indonesia.

Kendati demikian, gejolak perdagangan pun tak lantas berakhir. Berbagai serangan terus diluncurkan oleh AS sepanjangan satu dekade berikutnya. Masih dalam komoditas tekstil, tahun 1996 AS kembali menggugat Indonesia dengan tuduhan bahwa Indonesia melakukan dumping atas produk tekstil yang dikirim ke AS. Dumping merupakan praktik penjualan barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga lokal di negara tujuan.

Merambah komoditas Lain

Tak hanya pada produk tekstil, kebijakan pembatasan kuota oleh AS pun meluas ke komoditas lainnya. Hal ini seiring dengan semakin beragamnya komoditas yang mampu diekspor Indonesia ke pasaran AS.

Tahun 2007, komoditas udang beku dari Indonesia terkena kebijakan bea masuk antidumping (AD) oleh AS. Saat itu, AS menuduh Indonesia menjual udang beku dengan harga lebih rendah, di bawah harga pasar.

Sengketa pun berlanjut hingga tahun berikutnya. Kompas mencatat, enam kontainer udang beku dari Indonesia ditahan di pelabuhan AS oleh intitusi kepabeanan. AS menuduh eksportir asal Indonesia melakukan pemindahan barang impor antarkapal udang dari China melalui Indonesia (transshipment). Namun, pada April 2009 tuduhan AS itu dinyatakan tidak terbukti.

Lima tahun berselang, produk biodiesel pun menjadi sasaran. Kebijakan kombo oleh AS diberlakukan atas ekspor biodiesel dari Indonesia, yakni antidumping dan countervailing duty (CVD). CVD merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan oleh negara pengimpor atas dugaan adanya intervensi subsidi dari pemerintah negara pengekspor. AS menilai Indonesia melakukan praktik perdagangan tidak fair sehingga membuat produk biodiesel dari Indonesia membanjiri pasar AS.

Di tengah-tengah perang dagang antara AS-China tahun 2018 pun Indonesia turut mendapatkan tekanan serupa. Lagi-lagi menyasar produk tekstil. Komoditas ini sangat tinggi potensi tekanan asingnya karena memang menjadi salah satu produk unggulan yang diekspor Indonesia ke AS hingga saat ini.

Kasiyam (56) menggarap kerajinan kerudung lampu berbahan bambu dan rotan di industri Tunggak Semi, Kecamatan Moyudan, Sleman, DI Yogyakarta, yang ia pimpin, Rabu (9/4/2025). Industri dengan produk berorientasi ekspor itu tengah mengerjakan pesanan dari sejumlah negara yang perjanjiannya telah disepakati sebelum tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Pemberlakuan tarif resiprokal oleh AS dikhawatirkan akan berdampak pada melemahnya permintaan terhadap produk Indonesia, khususnya dari sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Kala itu, AS mencabut kebijakan keringanan tarif bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP)  atas komoditas dari Indonesia. Selain tekstil, pencabutan GSP juga menyasar produk UMKM lainnya seperti furniture dan makanan olahan. AS menyebutkan, langkah tersebut sebagai upaya perlindungan pasar domestik AS. Selain itu, untuk menghindarkan AS dari tekanan politik dagang yang dinilai dapat menimbulkan persoalan ketenagakerjaan di AS.

Kebijakan GSP itu juga diberlakukan saat AS di bawah kepemimpinan Presiden Trump. Kini, pada periode kedua kepemimpinannya, Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakannya yang menggemparkan dunia.

Terlepas dari siapa pun pemimpin AS, sejarah panjang mencatatkan bahwa surplus perdagangan Indonesia terhadap AS kerap kali mendatangkan tekanan. Kondisi yang idealnya membanggakan bagi mitra dagang AS, justru menghadirkan tantangan semakin besar yang membutuhkan ruang negosiasi guna memecah kebuntuan hambatan.

Terbaru, merespons kebijakan tarif resiprokal Trump, pemerintah Indonesia akan menaikkan volume impor dari AS agar menyeimbangkan neraca perdagangan. Tepatkah langkah tersebut di tengah pasar dunia yang tengah gonjang-ganjing dan pasar domestik yang juga penuh tekanan? (Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustina Purwanti
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari