Kompas.id Brief

Ada Apa dengan Coretax?

Pemerintah menerapkan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Namun, persoalan muncul.

13 Feb 2025 11:52 WIB · Ekonomi

Oleh agnes theodora, dimas waraditya nugraha

Apa yang bisa anda pelajari dari artikel ini?

copy title

1. Apa itu sistem Coretax?

2. Bagaimana cerita awalnya?

3. Apa yang terjadi kemudian?

4. Apa solusinya?

5. Apa kata direktur jenderal pajak?

6. Apa kata pengusaha?

1. Apa itu sistem Coretax?

copy title

Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah sistem perpajakan terpadu berbasis digital yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan urusan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak.

Untuk saat ini, Coretax masih melayani fitur layanan administrasi pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bertugas menyetorkan dan melaporkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, sejak penerapannya per awal 2025, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Kendala ini mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem.

Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir anggota staf administrasi pajak di sejumlah perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari.

2. Bagaimana cerita awalnya?

copy title

Gagasan untuk mengadopsi dan menerapkan Coretax sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seiring waktu, gagasan ini terus berkembang di pemerintahan. Sampai akhirnya, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pelaksanaan Coretax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Coretax sedianya akan diluncurkan pada Desember 2024.

”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi, di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Di hadapan Presiden Jokowi, Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak mempresentasikan pelaksanaan pembangunan Coretax System di Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Coretax agar Direktorat Jenderal Pajak bisa terus meningkatkan kemampuan basis TI dan data yang makin dapat diandalkan (reliable).

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembangunan basis data dan sistem IT di perpajakan ini sangat penting. ”Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial Off the Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh sejumlah negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.

3. Apa yang terjadi kemudian?

copy title

Implementasi sistem Coretax ternyata menghadapi sejumlah kendala sejak resmi berlaku per awal 2025. Pelaku usaha meminta pemerintah untuk memperpanjang masa transisi dan melonggarkan sanksi keterlambatan penyetoran faktur pajak sampai sistem dipastikan benar-benar sudah siap.

Masukan itu disampaikan pengusaha dalam audiensi terbatas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (13/1/2025). Dalam pertemuan itu, pelaku usaha menyampaikan keluh kesah terkait penerapan sistem Coretax.

4. Apa solusinya?

copy title

Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus.

Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025.

Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax.

Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak.

”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat.

5. Apa kata direktur jenderal pajak?

copy title

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan dua sistem perpajakan sekaligus secara paralel pada tahun 2025, yaitu SIDJP dan Coretax. Beberapa urusan akan tetap menggunakan sistem lama.

Beberapa di antaranya adalah pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang tenggatnya jatuh pada 31 Maret 2025 ini serta SPT PPh badan yang tenggatnya pada 30 April 2025.

Keduanya tetap menggunakan aplikasi e-Filing melalui laman pajak.go.id. ”Jadi, untuk SPT PPh 21 tahun pajak 2024 yang harus dilaporkan tahun ini masih memakai sistem yang sudah ada. Namun, untuk SPT PPh 21 tahun pajak 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026 nanti itu sudah akan menggunakan Coretax,” katanya.

Beberapa urusan lain, seperti SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dilaporkan setiap bulan, sudah akan menggunakan Coretax sejak tahun ini. ”Jadi, kita menggunakan dua sistem yang berjalan terus. Coretax tetap jalan, tetapi kalau dijumpai sesuatu yang mengharuskan kembali ke sistem lama, kami jalankan,” ujar Suryo.

Ia mencontohkan, karena sistem Coretax terkendala di awal tahun, pemerintah mengizinkan wajib pajak untuk menggunakan sistem e-faktur saat menerbitkan faktur pajak. ”Jadi, yang penting kita jaga penerimaan negara. Kita mesti sama-sama konsisten implementasi Coretax agar jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” katanya.

6. Apa kata pengusaha?

copy title

Kalangan pengusaha pun meminta pemerintah agar dapat memperpanjang masa transisi implementasi Coretax. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, berkaca dari masalah yang masih banyak ditemukan di lapangan, pengusaha meminta pemerintah bisa memperpanjang masa transisi dari awalnya tiga bulan menjadi enam bulan.

Masa transisi menjadi penting sebab pengusaha berstatus PKP (pengusaha kena pajak) dapat dikenai sanksi denda jika terlambat menyetorkan pungutan PPN dan menerbitkan faktur pajak.

”Bahkan kalau bisa satu tahun. Sebab, ini perubahan sistem yang masif. Selain kesiapan infrastruktur digital pemerintah yang perlu dibenahi, perusahaan juga butuh waktu untuk menyiapkan sistem dan sumber daya manusia mengelola sistem yang baru ini,” kata Sanny.


Kerabat Kerja

Penulis:

agnes theodora, dimas waraditya nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra