Dalam sidang uji formil UU TNI di gedung MK, dua ahli hukum tata negara menyatakan ada banyak kesalahan prosedur di dalam proses pembentukan UU tersebut.
02 Jul 2025 10:07 WIB · Politik & Hukum
Proses legislasi di Indonesia sudah mengarah pada gejala autocratic legalism di mana kegunaan hukum dipelintir untuk melayani tujuan penguasa, seperti halnya dituliskan Javier Corrales saat merefleksikan apa yang terjadi di Venezuela. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem presidensialisme multipartai, hal itu terjadi manakala kekuasaan eksekutif merangsek masuk ke DPR dengan membentuk koalisi terlampau besar sehingga mematikan daya pengawasan legislatif terhadap kekuasaan eksekutif.
Alhasil, yang tersisa pada akhirnya adalah pengawasan oleh kekuasaan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK), melalui perkara judicial review yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini menjadikan MK menjadi tukang koreksi yang jika hal tersebut dilakukan akan menimbulkan keluhan dari para anggota DPR.
”Sudah capek-capek membuat undang-undang malah dibatalkan oleh MK,” kata ahli hukum tata negara STHI Jentera, Bivitri Susanti, menirukan hal yang sering disampaikan oleh para wakil rakyat di Senayan saat menyikapi putusan MK, Selasa (1/7/2025), dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, pemohon menghadirkan dua ahli, yaitu Bivitri dan pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal. MK menyidangkan lima permohonan uji formil UU TNI, baik dari kalangan mahasiswa maupun kelompok masyarakat sipil (YLBHI dan kawan-kawan). Mereka meminta UU TNI hasil revisi dibatalkan karena cacat prosedur.
Terlihat pola pikir pembuat undang-undang tak ingin diawasi. Ini adalah salah satu penanda kuat karakter otoritarianisme karena demokrasi mensyaratkan akuntabilitas kepada warga pemilik republik ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/02/19/c65d6764-f57f-4e15-b850-d6fc969038a2_jpg.jpg)
Menurut Bivitri, selain keluhan terhadap putusan-putusan MK, sudah ada dorongan dari DPR untuk mengoreksi MK melalui wewenang yang dimilikinya. ”Terlihat pola pikir pembuat undang-undang tak ingin diawasi. Ini adalah salah satu penanda kuat karakter otoritarianisme karena demokrasi mensyaratkan akuntabilitas kepada warga pemilik republik ini,” tegas Bivitri.
Dalam kaitannya dengan proses legislasi, menurut Bivitri, penting untuk mengembalikan konsep legis dalam negara hukum dengan tidak memandang sebelah mata prosesnya. Legislasi merupakan produk kebijakan atau keputusan politik yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, peran naskah akademik sebagai awal mula lahirnya UU dan bagaimana cara menentukan prioritas legislasi tahun ini atau tahun berikutnya menjadi bagian penting parameter legitimasi proses legislasi.
Bivitri mengatakan, perkara pengujian UU TNI ini memang spesial jika dibandingkan perkara uji formil serupa yang pernah diajukan ke MK. Ia menilai banyak pelanggaran prosedur yang ditampilkan oleh pembentuk undang-undang selama proses pembahasan revisi UU TNI tanpa kesungkanan ketatanegaraan. Bahkan, menurut Bivitri, dari tiga UU yang sudah diundangkan dalam masa pemerintahan baru, semua dilakukan secara ugal-ugalan.
Ia mengaku sering sekali mendapat pertanyaan dari para mahasiswa mengapa hal tersebut bisa terjadi. Pertanyaan tersebut memicu refleksi lebih jauh mengingat selalu ada tujuan di balik pilihan tindakan, termasuk pilihan untuk menutup akses draf RUU dan menyelak aturan main terkait dengan prioritas legislasi yang akan dilakukan. Padahal, proses legislasi di dalam negara hukum bukan sekadar rutinitas administratif atau teknokratik belaka, melainkan esensi dari bangunan negara yang berfondasi pada moral.
Terkait dengan UU TNI, Bivitri mempersoalkan singkatnya waktu antara rapat kerja pertama DPR dan pemerintah pada 11 Maret 2025 dan persetujuan tingkat II pada 20 Maret 2025 atau hanya sembilan hari. Meski tak ada tolok ukur waktu dalam proses legislasi, ia mempertanyakan apakah waktu tersebut wajar dalam penalaran yang bisa diterima jika melihat kualitas pembahasan dan partisipasi yang harus dilakukan. Ia juga mempersoalkan ketertutupan dan ketidakjelasan dokumen, seperti naskah akademik dan naskah RUU yang tidak tersedia di laman resmi DPR maupun Sekretariat Negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/28/4fc9d4094015773cbb331e7edc7e3dc7-cropped_image.jpg)
Ke depan, Bivitri mengusulkan perlu ada parameter minimum atau threshold yang menjadi baseline adanya partisipasi bermakna di dalam proses legislasi, di antaranya waktu yang cukup untuk pengumuman mengenai adanya rencana revisi atau pembuatan undang-undang sehingga publik dapat memberikan masukan.
Berikutnya, naskah akademik dan rancangan undang-undang yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk tahapan-tahapan perubahan yang dilakukan, penghormatan terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan pentingnya untuk mengundang pihak-pihak yang terdampak suatu regulasi.
Terkait dengan partisipasi tersebut, Bivitri mencatat ada pengerdilan makna masyarakat menjadi para akademisi semata. ”Sekarang ini kecenderungannya justifikasinya adalah dosen dan juga NGO sebenarnya. Padahal, ada pihak terdampak yang juga harus diundang,” katanya.
Selain itu, Bivitri juga mengusulkan perlu dibuat sistem pendokumentasian yang memadai, seperti halnya minderheit nota (nota keberatan) pada masa lalu yang kini sudah tidak digunakan lagi.
Ia juga mengusulkan agar pengaturan yang lebih detail tentang fast track legislation atau proses legislasi kilat. Menurut Bivitri, fast track legislation bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, melainkan harus ada kriteria yang jelas kapan hal tersebut digunakan.
”Jangan sampai, misalnya, undang-undangnya omnibus, sehingga tebal sekali, terus dibilang, ’Ah, ini cuma 1 persen dari keseluruhan jumlah pasal, tetapi sebenarnya dia signifikan’,” kata Bivitri.
Oleh karena itu, perlu ada dorongan melalui perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan ukuran-ukuran kapan fast track legislation dapat dilakukan. ”Kalau misalnya secara penalaran yang wajar dua bulan, oke untuk fast track legislation, bolehlah misalnya dua minggu. Tapi, kasih parameter dulu. Jadi, tidak ugal-ugalan digunakan nanti karena kecenderungannya seperti sekarang ini,” kata Bivitri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/4c949e5625537f4d2b5c7bb953334299-20250623_094215.jpg)
Sementara itu, Saldi Isra menyoroti keterangan dua ahli (Bivitri dan Novrizal) yang intinya mengatakan banyak persoalan di dalam proses pembentukan UU 3/2025. Ia kemudian meminta ahli untuk memberikan perspektif mengenai ujung dari perkara ini, khususnya implikasi dari putusan yang bakal diambil MK.
”Nah, kira-kira kalau dihitung implikasi dari posisinya para ahli, ini ujungnya harus dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat atau konstitusional bersyarat. Tolong diberi perspektif hakim soal ini,” kata Saldi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bivitri mengatakan, dampak dari putusan MK bisa luar biasa apabila suatu UU dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Ia mencontohkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
”Saya bisa pahami karena dia sudah jalan dan itu undang-undang yang gemuk sekali, dampaknya luar biasa sekali kalau tiba-tiba dihentikan semuanya. Memang barang kali ada hal-hal yang sulit untuk dijalankan dalam praktik,” kata Bivitri.
Namun, ia mengkritik pilihan MK untuk menyatakan suatu produk UU inkonstitusional bersyarat. Sebab, jika ada syarat dalam putusan inkonstitusional, hal itu akan ditafsirkan bermacam-macam.
”Nanti akan banyak sekali tafsir yang akan membingungkan dalam praktik sehingga kami akan cenderung menghitung dampak. Lagi-lagi ini empat pasal dalam UU TNI berbeda dengan ribuan pasal dalam UU Cipta Kerja, kami lebih setuju pada inkonstitusional, tidak bersyarat, tetapi benar-benar batal sehingga prosesnya harus diulang,” kata Bivitri.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan