Bukti-bukti yang diajukan pemohon mesti kuat untuk menunjukkan minimnya partisipasi publik. Linimasa proses penyusunan UU TNI mampu memberikan penjelasan mendetail.
08 Jun 2025 10:07 WIB · Politik & Hukum
Dari 10 perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, lima perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini membuka peluang dibatalkannya UU TNI yang proses legislasinya dinilai tertutup bagi publik. Syaratnya, saksi-saksi yang dibawa pemohon mesti mampu menunjukkan bukti-bukti kuat.
Lima perkara yang akan dibawa ke dalam sidang pleno lanjutan itu adalah perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/2025, 69/2025, 75/2025, dan 81/2025. Mahkamah Konstitusi (MK) masih perlu meminta keterangan dari pemerintah dan DPR untuk membuktikan legal standing atas perkara-perkara itu pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 23 Juni 2025 mendatang.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025), menuturkan, tahap pembuktian lima perkara itu seolah membuka peluang dibatalkannya UU TNI. Kemungkinan itu muncul mengingat proses legislasi atas peraturan itu tertutup dari publik. Apalagi MK sempat mempunyai pengalaman lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
”Tentu ada harapan jika becermin ke Putusan MK 91. Kan, kalau proses pembentukan UU tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna, tentu konsekuensinya UU yang dibentuk akan dianggap inkonstitusional, atau setidak-tidaknya inkonstitusional bersyarat,” kata Feri.
Tanggal-tanggal penting itu kalau dibuat diagramnya, saya yakin akan memudahkan MK dan publik paham bahwa pembentukan-pembentukan ini cacat formil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/114172053c5d53971e93615cc566a0d7-20250507ron44.jpg)
Hanya saja, dalam kasus UU Cipta Kerja, pemerintah menindaklanjuti Putusan MK 91 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu selanjutnya disahkan DPR menjadi UU No 6/2023 yang dianggap sebagai perbaikan atas UU Cipta Kerja. Kendati demikian, langkah itu menuai kritik publik karena semestinya perbaikan UU dilakukan melalui mekanisme revisi UU.
Dalam tahap pembuktian, sebut Feri, para pemohon harus menunjukkan bukti-bukti nyata ihwal tertutupnya pembahasan UU TNI. Setidaknya terdapat dua contoh yang bisa diberikan, seperti pembahasan secara diam-diam di hotel dan naskah akademik yang cukup sulit diakses publik. Kedua contoh itu, menurutnya, cukup kuat meyakinkan para hakim.
Beragam bukti itu, menurut Feri, juga penting untuk diurutkan tahapannya, mulai dari pengusulan, pembahasan, persetujuan, hingga pengundangan. Penjelasan mendetail pada setiap tahapan akan memberikan gambaran seberapa besar akses publik semasa penyusunan regulasi tersebut.
”Tanggal-tanggal penting itu kalau dibuat diagramnya, saya yakin akan memudahkan MK dan publik paham bahwa pembentukan-pembentukan ini cacat formil,” kata Feri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/09/2a9e512a-efff-4086-9f7a-23b7bbc0fb2b_jpg.jpg)
Yance Arizona, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan, semasa sidang pembuktian nanti para pemohon akan saling adu kuat bukti dengan pemerintah dan DPR selaku termohon. Keterangan ahli dari masing-masing pihak akan menentukan apakah regulasi yang menuai banyak kritik itu bakal dibatalkan, atau tetap berlaku sebagai hukum yang mengikat.
Lebih dari itu, Yance berharap ahli-ahli yang didatangkan hendaknya nanti mampu memberikan sudut pandang yang lebih solid bagi MK terkait perbaikan proses legislasi di Indonesia. Apalagi segala proses perundangan yang bermasalah belakangan berbondong-bondong ke MK.
”Ini untuk menghindari MK menjadi keranjang sampah. Selama ini seburuk-buruknya UU yang dibuat orang akan langsung datang ke MK. Seolah semuanya dilimpahkan ke MK,” kata Yance.
Sejatinya, Yance menuturkan, MK sudah menghasilkan konsep meaningful participation dalam proses pembentukan UU. Dengan konsep itu, pembentukan UU mesti menyertakan hak orang untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban. Mekanisme itu juga sudah diadopsi dalam UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ditilik dari rentetan peristiwa penolakannya, lanjut Yance, penyusunan UU TNI agaknya tidak menjalankan konsep tersebut. Artinya, proses legislasi tidak berubah meski peraturan perundangan-undangan mengharuskan adanya partisipasi publik yang berarti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/09/efc4204b-ea97-4ac4-b2ab-79f76d7f15a4_jpg.jpg)
”Ketika ada inisiatif UU dari pemerintah, publik tidak harus repot-repot merespons sampai turun ke jalan. Harusnya tidak begitu. Semestinya, kan, ada forum resmi. Bayangan saya malah DPR itu mempunyai alat kelengkapan sendiri untuk urusan partisipasi publik dalam proses legislasi,” kata Yance.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, jajarannya telah menyiapkan bahan-bahan untuk tahap pembuktian sebagaimana diinstruksikan MK. Bahan-bahan itu sudah mencakup sanggahan dan berbagai bukti yang dituduhkan dari para pemohon.
Selama penyusunan UU TNI, menurut Dave, prosesnya juga tidak sepenuhnya tertutup. Pihaknya mengklaim jika segala prosedur yang ditentukan sudah dilalui. Tak terkecuali menyerap aspirasi dari masyarakat sebagai penanda dari adanya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
”Kalau pembahasan yang dilakukan tertutup, itu memang karena pembahasan teknis. Tetapi, soal serapan informasi dari masyarakat dan segala macam, itu sudah kami lakukan secara terbuka,” kata Dave.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari