Terbuka Peluang Pembatalan UU TNI, Apa Syaratnya?

Bukti-bukti yang diajukan pemohon mesti kuat untuk menunjukkan minimnya partisipasi publik. Linimasa proses penyusunan UU TNI mampu memberikan penjelasan mendetail.

08 Jun 2025 10:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Dari 10 perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, lima perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini membuka peluang dibatalkannya UU TNI yang proses legislasinya dinilai tertutup bagi publik. Syaratnya, saksi-saksi yang dibawa pemohon mesti mampu menunjukkan bukti-bukti kuat.

Lima perkara yang akan dibawa ke dalam sidang pleno lanjutan itu adalah perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/2025, 69/2025, 75/2025, dan 81/2025. Mahkamah Konstitusi (MK) masih perlu meminta keterangan dari pemerintah dan DPR untuk membuktikan legal standing atas perkara-perkara itu pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 23 Juni 2025 mendatang.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025), menuturkan, tahap pembuktian lima perkara itu seolah membuka peluang dibatalkannya UU TNI. Kemungkinan itu muncul mengingat proses legislasi atas peraturan itu tertutup dari publik. Apalagi MK sempat mempunyai pengalaman lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

”Tentu ada harapan jika becermin ke Putusan MK 91. Kan, kalau proses pembentukan UU tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna, tentu konsekuensinya UU yang dibentuk akan dianggap inkonstitusional, atau setidak-tidaknya inkonstitusional bersyarat,” kata Feri.

Quote

Tanggal-tanggal penting itu kalau dibuat diagramnya, saya yakin akan memudahkan MK dan publik paham bahwa pembentukan-pembentukan ini cacat formil.

Poster sikap yang ditunjukkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan seusai menyerahkan permohonan Uji Formil UU no. 3/ 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Undang-undang nomor 3 tahun 2025 yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dinilai sebagai sebuah produk hukum yang proses legislasinya bermasalah. Permasalahan dalam proses legislasi tersebut mulai dari pembahasannya yang dikebut secara diam-diam, minimnya partisipasi publik secara bermakna, hingga pengesahannya yang dinilai tidak mempertimbangkan keresahan masyarakat. Selain itu, isi dan substansi dari Rancangan UU TNI tersebut masih problematik dan merugikan masyarakat umum. Adanya produk UU TNI ini juga menjadi bentuk praktik lembaga eksekutif dan legislatif negara kian melemahkan supremasi sipil atau rakyat yang memegang daulat di negara ini. Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjalankan UU tersebut sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji formil terhadap UU ini diputuskan, demi menghormati proses konstitusional. Hingga kini telah ada beberapa pihak yang juga telah mengajukan uji formil terhadap UU TNI tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-5-2025

Hanya saja, dalam kasus UU Cipta Kerja, pemerintah menindaklanjuti Putusan MK 91 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu selanjutnya disahkan DPR menjadi UU No 6/2023 yang dianggap sebagai perbaikan atas UU Cipta Kerja. Kendati demikian, langkah itu menuai kritik publik karena semestinya perbaikan UU dilakukan melalui mekanisme revisi UU.

Dalam tahap pembuktian, sebut Feri, para pemohon harus menunjukkan bukti-bukti nyata ihwal tertutupnya pembahasan UU TNI. Setidaknya terdapat dua contoh yang bisa diberikan, seperti pembahasan secara diam-diam di hotel dan naskah akademik yang cukup sulit diakses publik. Kedua contoh itu, menurutnya, cukup kuat meyakinkan para hakim.

Beragam bukti itu, menurut Feri, juga penting untuk diurutkan tahapannya, mulai dari pengusulan, pembahasan, persetujuan, hingga pengundangan. Penjelasan mendetail pada setiap tahapan akan memberikan gambaran seberapa besar akses publik semasa penyusunan regulasi tersebut.

”Tanggal-tanggal penting itu kalau dibuat diagramnya, saya yakin akan memudahkan MK dan publik paham bahwa pembentukan-pembentukan ini cacat formil,” kata Feri. 

Para pemohon membacakan peemohonannya di hadapan hakin konstitusi saat sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/5/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon, terkait permohonan yang diajukan. MK menggelar sidang 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Yance Arizona, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan, semasa sidang pembuktian nanti para pemohon akan saling adu kuat bukti dengan pemerintah dan DPR selaku termohon. Keterangan ahli dari masing-masing pihak akan menentukan apakah regulasi yang menuai banyak kritik itu bakal dibatalkan, atau tetap berlaku sebagai hukum yang mengikat. 

Lebih dari itu, Yance berharap ahli-ahli yang didatangkan hendaknya nanti mampu memberikan sudut pandang yang lebih solid bagi MK terkait perbaikan proses legislasi di Indonesia. Apalagi segala proses perundangan yang bermasalah belakangan berbondong-bondong ke MK.

”Ini untuk menghindari MK menjadi keranjang sampah. Selama ini seburuk-buruknya UU yang dibuat orang akan langsung datang ke MK. Seolah semuanya dilimpahkan ke MK,” kata Yance.

Sejatinya, Yance menuturkan, MK sudah menghasilkan konsep meaningful participation dalam proses pembentukan UU. Dengan konsep itu, pembentukan UU mesti menyertakan hak orang untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban. Mekanisme itu juga sudah diadopsi dalam UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ditilik dari rentetan peristiwa penolakannya, lanjut Yance, penyusunan UU TNI agaknya tidak menjalankan konsep tersebut. Artinya, proses legislasi tidak berubah meski peraturan perundangan-undangan mengharuskan adanya partisipasi publik yang berarti.

Hakim konstitusi (kiri ke kanan) Daniel Yusmic F Poekh (kiri), Suhartoyo, dan M Guntur Hamzah memimpin sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/5/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon, terkait permohonan yang diajukan. MK menggelar sidang 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

”Ketika ada inisiatif UU dari pemerintah, publik tidak harus repot-repot merespons sampai turun ke jalan. Harusnya tidak begitu. Semestinya, kan, ada forum resmi. Bayangan saya malah DPR itu mempunyai alat kelengkapan sendiri untuk urusan partisipasi publik dalam proses legislasi,” kata Yance. 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, jajarannya telah menyiapkan bahan-bahan untuk tahap pembuktian sebagaimana diinstruksikan MK. Bahan-bahan itu sudah mencakup sanggahan dan berbagai bukti yang dituduhkan dari para pemohon. 

Selama penyusunan UU TNI, menurut Dave, prosesnya juga tidak sepenuhnya tertutup. Pihaknya mengklaim jika segala prosedur yang ditentukan sudah dilalui. Tak terkecuali menyerap aspirasi dari masyarakat sebagai penanda dari adanya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut. 

”Kalau pembahasan yang dilakukan tertutup, itu memang karena pembahasan teknis. Tetapi, soal serapan informasi dari masyarakat dan segala macam, itu sudah kami lakukan secara terbuka,” kata Dave. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari