Kenaikan PPN melemahkan daya beli masyarakat. Namun, pemerintah tetap menyebutnya sebagai ketentuan yang diamanatkan aturan perundangan.
17 Des 2024 17:01 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah amanat undang-undang yang disepakati DPR. Untuk mengurangi dampak akibat dari kenaikan PPN pada kehidupan masyarakat, paket-paket insentif juga sudah disiapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (17/12/2024), di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, membantah jika kenaikan PPN adalah keputusan pemerintah. ”PPN (yang berlaku mulai) tahun depan, yang menentukan adalah undang-undang. Dan, undang-undang itu adalah (keputusan) hampir semua fraksi (di DPR), kecuali PKS. Jadi, yang menentukan bukan pemerintah,” tuturnya kepada wartawan.
Namun, Airlangga tak merinci jika ide kenaikan PPN sebesar 12 persen datang dari pemerintah. Ia hanya menambahkan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan paket-paket insentif untuk memperkuat daya beli kelas menengah. Harapannya, paket-paket insentif ini bisa mengatasi dampak dan beban yang dialami masyarakat dengan kenaikan PPN tersebut.
Untuk itu, dalam paket insentif tersebut, terdapat 15 kebijakan stimulus untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN yang dimulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA. Namun, diskon hanya berlaku dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.
”Penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta atau 97 persen dari pelanggan listrik. Nah, itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan,” tutur Airlangga.
Bahan-bahan pokok yang banyak digunakan masyarakat dan UMKM, seperti tepung terigu, gula pasir, dan minyak goreng dalam jenama Minyakita, tak mengalami kenaikan PPN. ”Itu kan sekarang sudah jalan dengan PPN 11 persen. Nah, dia tidak naik, 1 persennya pemerintah yang tanggung,” kata Airlangga lagi.
Itu kan sekarang sudah jalan dengan PPN 11 persen. Nah, dia tidak naik, 1 persennya pemerintah yang tanggung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/552f70c1-c97c-49f1-851d-ce9b60c35da5_jpg.jpg)
Sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan juga tidak dikenakan kenaikan PPN. Hanya biaya sekolah internasional yang mengalami kenaikan PPN. Sekolah internasional ini rata-rata berbiaya di atas Rp 70 juta per tahun. Demikian pula perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri dan relatif tinggi juga tetap dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Namun, pemerintah juga tetap memberikan insentif untuk kendaraan listrik, padahal umumnya harga kendaraan listrik masih tinggi dan sebagian besar masih impor. Terkait insentif kendaraan listrik ini, Airlangga balik bertanya. ”Yang pertama kan, setuju net zero enggak? Setuju enggak? (Kalau setuju) Ya sudah. Jadi, itu demi net zero,” tuturnya.
Dunia otomotif, menurut Airlangga, perlu mengurangi penggunaan BBM yang kurang ramah lingkungan. Salah satu caranya adalah dengan elektrifikasi kendaraan.
Demikian pula perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri dan relatif tinggi juga tetap dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
”Ada dua jenis kendaraan listrik, satu baterai EV, yang kedua hybrid. Jadi, dua-duanya kita kasih (insentif). Kalau kita lihat secara keseluruhan, di EV dan EV itu penggunaannya year to date itu 80 ribuan. Dibandingkan yang combustion engine 850 ribuan. Jadi, hanya sekitar 10 persen. Nah, ini yang harus kita dorong lebih tinggi lagi,” tuturnya.
Selain itu, menurut Airlangga, Indonesia dalam waktu dekat bisa memproduksi baterai, salah satunya di Morowali, Sulawesi Tengah. Apabila baterai kendaraan listrik bisa diproduksi di Indonesia, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik Indonesia bisa mencapai 60 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/d0ef0c96-17ad-4afd-a003-ef82d15a6f95_jpg.jpg)
Ini sekaligus mendorong target pemerintah untuk menaikkan TKDN dan mendorong agar kendaraan elektrik ini diminati.
Namun, kenyataannya kendaraan listrik impor membanjiri Indonesia. Hal ini salah satunya didorong adanya insentif pembebasan bea masuk mobil listrik completely build up (CBU).
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Karena itu, impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan dan klasifikasi tertentu diberi tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). Pengenaan tarif ini diberlakukan hingga 31 Desember 2025 (kompas.id, 7 Desember 2024).
Pelemahan kelas menengah saat ini terhitung akut. Ketika ada momen ledakan harga komoditas pada 2021-2023 saja, populasi kelas menengah tetap turun 8,5 persen. Apalagi ketika ekonomi lesu dan tak ada faktor ”durian runtuh” yang bisa mengerek perekonomian seperti saat ini.
Airlangga pun menyebutkan ada formula insentif PPN untuk kendaraan listrik dengan TKDN tertentu. Bus dan truk atau kendaraan listrik lain dengan TKDN 40 persen mendapat subsidi pajak (PPN) 10 persen. Apabila TKDN-nya lebih rendah, subsidi PPN-nya pun hanya 5 persen.
Kendati ada beragam insentif, daya beli kelas menengah bawah diperkirakan akan terus melemah, demikian pula roda dunia usaha. Apalagi, insentif hanya berlaku dua atau enam bulan, sedangkan kenaikan tarif PPN akan berlaku secara permanen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/14/e768f6ae-d97d-4f41-b61a-50db3f54edcb_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengingatkan, pelemahan kelas menengah saat ini sudah terhitung akut. Ketika ada momen ledakan harga komoditas (commodity boom) pada 2021-2023 saja, populasi kelas menengah tetap turun 8,5 persen. Apalagi ketika ekonomi sedang lesu dan tak ada faktor ”durian runtuh” yang bisa mengerek perekonomian seperti saat ini.
Selain itu, menurut Faisal, selain beban biaya hidup kelas menengah yang terus meningkat, upah riil juga menurun. Karena itu, Faisal menilai pemerintah perlu melakukan sesuatu yang lebih serius untuk mendorong pendapatan kelas menengah atau setidaknya tidak menambah beban kenaikan hidup masyarakat ini. (INA)
Penulis:
Nina SusiloEditor:
suhartono