Evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR terhadap pimpinan DKPP diduga sarat dengan kepentingan politis.
11 Feb 2025 13:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pengamat hukum mempertanyakan langkah Komisi II DPR yang memanggil pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk dievaluasi. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari tawar-menawar kepentingan politik yang dapat mengganggu kemandirian lembaga yang dievaluasi.
Pengajar hukum tata negara, Feri Amsari, saat dimintai pendapat, mengatakan, DKPP dapat dikatakan sebagai korban pertama Peraturan Tata Tertib DPR yang kelahirannya diduga menjadi bagian dari suatu bargaining atau tawar-menawar politk.
”Jadi, akan ada transaksi politik DKPP terhadap berbagai perkara yang sedang berjalan terkait dengan PHPU (perselisihan hasil pemilu) kepala daerah. Dan, ini tentu tidak sehat bagi tata kelola penyelenggaraan negara. Tata negara kita bisa rusak karena lebih banyak upaya memberikan aspek evaluasi itu dengan tujuan dan kepentingan politik,” tutur Feri saat dimintai pandangan setelah menjadi ahli dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Pada Selasa siang, Komisi II DPR menggunakan kewenangan barunya untuk mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilihnya. DKPP menjadi sasaran pertama evaluasi yang dilakukan dalam sidang tertutup yang digelar pada Selasa siang. Kewenangan baru tersebut tertuang di Peraturan Tatib DPR yang baru disahkan pekan lalu, persisnya di Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/413f4e1db1acc140148a81bd8df9188a-WhatsApp_Image_2025_02_11_at_11.37.50.jpeg)
Rapat dengan agenda evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 tersebut tertuang dalam undangan rapat dengar pendapat dari Komisi II DPR yang ditujukan kepada pimpinan DKPP. Dalam undangan bernomor B/957/PW.01.02.2025 tertanggal 7 Februari 2025 itu disebutkan kewenangan baru DPR hasil dari revisi Tatib DPR sebagai dasar undangan rapat.
”Berdasarkan Pasal 228A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan ’dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada Pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku’,” demikian dikutip dari undangan itu.
Pimpinan DKPP 2022-2027 terdiri atas tujuh orang, yakni Ketua DKPP Heddy Lugito serta enam anggota DKPP, yakni Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Totok Hariyono, dan Yulianto Sudrajat. Tiga di antaranya merupakan usulan DPR, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Alansyah.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf tak membantah rapat evaluasi pimpinan DKPP itu diadakan setelah Tatib DPR yang baru berlaku. Namun, lanjutnya, pasal baru dalam tatib tersebut sebatas menguatkan fungsi pengawasan DPR. ”Jadi, bukan seperti yang dipikirkan, wah, bahwa akan ada apa-apa, gitu ya, enggak, itu, checks and balances. Jadi, kami menjalankan fungsi-fungsi evaluasi, checks and balances, terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/775b71d691d5b3500810fb32685c7ea0-20241126_132842.jpg)
Sekali lagi, tambah Feri, praktik semacam ini juga tidak lumrah dalam konsep checks and balances di mana lembaga independen seharusnya tidak dievaluasi, tetapi yang seharusnya dilakukan adalah cukup dengan membangun komunikasi saja. Frasa evaluasi itu merupakan frasa yang tidak tepat dan ambigu sehingga dapat ditafsirkan ke mana-mana oleh berbagai pihak seolah-olah DPR adalah pimpinan DKPP.
”Jika disimak ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 bahwa komisi pemilihan umum yang di dalamnya ada tiga institusi, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, itu kan salah satu sifatnya mandiri. Kalau dilakukan evaluasi, tentu akan hilang kemandiriannya,” kata Feri.
Peraturan Tatib DPR tersebut berdampak pada pejabat di beberapa lembaga negara, misalnya di cabang kekuasaan kehakiman ada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; serta penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga-lembaga demokrasi juga terdampak, seperti anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
Anggota Komisi Yudisial (KY) yang juga Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, saat dimintai tanggapan mengenai potensi Tatib DPR menjerat pimpinan KY, tidak berkenan untuk memberi tanggapan secara langsung. Ia hanya mengutip pasal-pasal di dalam konstitusi yang kemudian diturunkan ke dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY yang memberi penegasan tentang sifat KY yang mandiri dan aturan pengangkatan/pemberhentian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/03/8c6d0e23-3436-45a5-8683-300e8e2952de.jpeg)
KY pada dasarnya diatur di Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 sebagai lembaga yang bersifat ”mandiri”. Karakter mandiri ini secara universal lazim dilekatkan pada lembaga pengawas eksternal kekuasaan kehakiman semacam KY di berbagai negara. Sifat mandiri tersebut juga dijelaskan sebagai ”bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan wewenangnya”. Hal tersebut juga diatur di dalam Pasal 2 UU No 18/2011 tentang KY.
Selain menegaskan sifat kemandirian lembaga, Binziad pun mengingatkan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KY oleh Presiden dengan persetujuan DPR seperti dicantumkan di dalam Pasal 24 B UUD 1945.
Alasan pemberhentian anggota KY juga diuraikan di dalam UU KY, yaitu diberhentikan dengan hormat oleh Presiden atas usulan KY atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan usulan KY apabila melanggar sumpah jabatan, dijatuhi pidana, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban secara terus-menerus, dan melanggar larangan rangkap jabatan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengkritik Peraturan Tatib DPR yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Senada dengan Feri, Tatib DPR tersebut juga patut dicurigai sebagai upaya untuk mengacaukan checks and balances atau keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dalam kerangka negara hukum demokratis.
Dalam catatannya, YLBHI sebagaimana diungkapkan oleh M Isnur menilai, Tatib DPR terbaru melampaui kewenangan pengawasan DPR. Mengacu pada Pasal 185 juncto Pasal 190 UU MD3, DPR hanya berwenang memberi persetujuan atau pertimbangan terhadap calon yang diajukan dalam rangka pengisian jabatan. Namun, DPR tidak berwenang melakukan evaluasi di tengah jalan ataupun menghentikan pimpinan lembaga atau pejabat negara meskipun pejabat itu dipilih dalam Rapat Paripurna DPR.
”Menambah kewenangan melalui tatib merupakan tindakan melampaui kewenangan. Lebih mendasar dari itu, pengesahan revisi tatib merupakan tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige over heids daad) karena diyakini bertentangan dengan UUD MD3,” kata Isnur.
Selain menghancurkan fondasi sistem ketatanegaraan dengan mencampuri cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, Isnur mengatakan, penerapan tatib tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum kepada pemegang jabatan di berbagai lembaga.
Apalagi, evaluasi dilakukan tanpa ukuran yang jelas. Pada akhirnya, sistem ketatanegaraan juga menjadi kacau karena DPR seolah-olah menjadi lebih tinggi dibandingkan lembaga-lembaga negara di cabang kekuasaan lain.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra