Kompas.id Brief

Mengapa Hasil Revisi Tata Tertib DPR Dikritik Keras?

DPR memperluas kewenangannya hanya dengan memasukkan pasal baru di Tatib DPR. Kewenangan dimaksud membuka ruang DPR mencopot pejabat negara yang mereka pilih.

06 Feb 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh TIM REDAKSI

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa pasal yang disisipkan DPR saat merevisi aturan Tatib?
  2. Mengapa pasal baru di Tatib DPR itu menuai kritik?
  3. Mengapa hasil revisi Tatib DPR berpotensi merusak kehidupan bernegara?
  4. Bagaimana respons DPR setelah melihat resistensi publik?
  5. Apa baru kali ini anggota DPR 2024-2029 menjadi sasaran kritik publik?
  6. Apa lagi yang kontroversial dari DPR baru ini?

Apa pasal yang disisipkan DPR saat merevisi aturan Tatib?

copy title

DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang salah satunya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.

Usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025). MKD mengusulkan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.

Pasal itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada hari yang sama, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Di Baleg DPR, pembahasan revisi Tatib DPR itu tuntas hanya kurang dari 3 jam dan seluruh fraksi partai politik menyetujui perubahan Tatib DPR. Revisi Tatib DPR itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

Dengan disahkannya revisi Tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).

Mengapa pasal baru di Tatib DPR itu menuai kritik?

copy title

Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, menilai hasil revisi Tatib DPR inkonstitusional.

Pasalnya, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon pejabat seperti calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, ataupun memilih komisioner KPK, hanya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata. Hal itu sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka itu pun telah diatur tersendiri dalam undang-undang pendirian setiap lembaga negara.

Sementara itu, pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari meminta DPR mempelajari perbedaan antara peraturan DPR dan ketentuan undang-undang. Ia menduga, DPR tidak membaca dan memahami Undang-Undang Dasar 1945.

”Kalau dia mengoreksi lembaga peradilan dan bisa memberhentikan hakim, dia melanggar konsep Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kalau kemudian para hakim bisa dipecat, tentu tidak lagi merdeka dalam penyelenggaraan peradilannya,” ujar Feri.

Mengapa hasil revisi Tatib DPR berpotensi merusak kehidupan bernegara?

copy title

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, yang juga Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan, hasil revisi Tatib DPR menunjukkan bahwa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Apabila dilanjutkan, hal itu akan menciptakan kerusakan dalam kehidupan bernegara.

”Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan. Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances,” tanya Palguna saat dimintai tanggapan atas disahkannya tatib DPR yang memungkinkan lembaga tersebut mengevaluasi pejabat negara yang dipilihnya, Rabu (5/2/2025).

Apabila DPR tersebut mengerti mengenai hal-hal di atas, tetapi tetap memberlakukan ketentuan tersebut, Palguna menilai para anggota DPR tersebut tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945. ”Tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingan sendiri. Rusak negara ini, Bos…,” kata Palguna.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan, daripada bisa mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih, lebih baik keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total. Hal ini perlu dilakukan agar DPR bisa menjalankan tiga tugas utamanya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Bagaimana respons DPR setelah melihat resistensi publik?

copy title

Alih-alih mendengarkan kritik publik, Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan memperkuat kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih dengan payung hukum undang-undang. Dengan begitu, kewenangan baru itu bisa lebih kuat dan mengikat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengatakan, pasal soal kewenangan mengevaluasi tersebut murni dihadirkan demi menjaga keseimbangan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Ia pun membantah revisi itu dilakukan atas pertimbangan politik.

Bob bahkan tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan aturan baru dalam tata tertib tersebut menjadi undang-undang. Untuk ini, bisa saja aturan tersebut dimasukkan dalam poin revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Hal itu dinilai sangat mungkin dilakukan oleh DPR agar kewenangan mengevaluasi tersebut lebih kuat dan mengikat.

”Ya, nanti bisa ditingkatkan (menjadi undang-undang). Mulai dari tatib dulu. Kan, bisa saja, dari peraturan tata tertib menjadi undang-undang,” ucap politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Apa baru kali ini anggota DPR 2024-2029 menjadi sasaran kritik publik?

copy title

Desember lalu, DPR 2024-2029 yang baru mulai bekerja sejak awal Oktober 2024, dikritik publik karena dinilai telah ”memberangus” kebebasan berpendapat anggotanya sendiri. Apalagi sejumlah anggota itu menyuarakan aspirasi publik.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD langsung menjatuhkan sanksi etik terhadap dua anggota DPR 2024-2029 berupa teguran tertulis setelah menyampaikan kritik. Kedua anggota DPR dimaksud adalah Nuroji dari Fraksi Partai Gerindra serta Yulius Setiarto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Yulius, misalnya, membuat pernyataan soal dugaan pengerahan kepolisian dalam pemenangan calon tertentu di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dan keterlibatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Adapun Nuroji disidang etik karena mengkritik strategi naturalisasi yang kian gencar dilakukan untuk memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia. Kritik itu ia sampaikan dalam rapat Komisi X DPR dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) serta Menteri Pemuda dan Olahraga pada pertengahan September lalu.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menduga keputusan yang dibuat MKD terhadap para anggota DPR yang menyampaikan kritik tidak bertujuan untuk penegakan etik. Rangkaian putusan itu justru mengindikasikan MKD tengah dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Apa lagi yang kontroversial dari DPR baru ini?

copy title

ehari sebelum dibuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, para anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR berkumpul di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (21/1/2025). Di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat itu, mereka mendadak membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Awalnya, para anggota Baleg menyepakati pembentukan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba. Rapat tersebut pun masih terbuka secara umum. Namun, setelah itu, ketika rapat panja dimulai, rapat malah digelar secara tertutup.

Rapat pembahasan RUU Minerba terlihat seakan dikebut agar bisa diambil keputusan pada malam harinya. Semua berjalan dengan sangat cepat. Hingga akhirnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Baleg DPR kembali menggelar rapat pleno pengambilan keputusan bahwa revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik pembahasan RUU Minerba yang dilakukan pada masa reses tersebut. ”Pembahasan legislasi di masa reses cenderung tidak terjadwal dan diam-diam sehingga mengabaikan praktik pembahasan RUU yang partisipatif,” kata Lucius.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM REDAKSI
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro