Meski dikritik publik, Tatib DPR yang baru tetap diberlakukan. DPR memanggil pimpinan DKPP untuk dievaluasi. Bakal ada teguran dalam rapat yang digelar tertutup.
11 Feb 2025 12:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS — DPR langsung menggunakan kewenangan barunya untuk mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilihnya setelah Tata Tertib atau Tatib DPR yang baru berlaku, Selasa (4/2/2025). Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP jadi sasaran pertama yang dievaluasi. Evaluasi oleh Komisi II DPR dilakukan dalam rapat yang digelar tertutup, siang ini.
Rapat dengan agenda evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 tersebut tertuang dalam undangan rapat dengar pendapat dari Komisi II DPR yang ditujukan kepada pimpinan DKPP. Dalam undangan bernomor B/957/PW.01.02.2025 tertanggal 7 Februari 2025 itu disebutkan kewenangan baru DPR hasil dari revisi Tatib DPR sebagai dasar undangan rapat.
”Berdasarkan Pasal 228A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan ’dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada Pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku’,” demikian dikutip dari undangan itu.
Pimpinan DKPP 2022-2027 terdiri atas tujuh orang, yakni Ketua DKPP Heddy Lugito serta enam anggota DKPP, yakni Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Totok Hariyono, dan Yulianto Sudrajat. Tiga di antaranya merupakan usulan DPR, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Alansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/03/baa4ae17-19cd-4a2f-95d3-a8dd24dacf7d_jpg.jpg)
Heddy Lugito saat dikonfirmasi terkait agenda pemanggilan oleh Komisi II DPR tersebut membenarkan hal itu. ”Benar,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin pun membenarkan adanya agenda rapat dengar pendapat itu. Ia menjelaskan, agenda rapat seperti rapat dengar pendapat komisi di DPR umumnya, yakni terkait kinerja lembaga, khususnya dalam hal ini kinerja DKPP. Rapat itu, menurut dia, akan digelar tertutup. ”Kali ini tertutup, boleh kan tertutup?” katanya tanpa menjelaskan alasan rapat digelar tertutup.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, rapat digelar tertutup karena tidak elok jika teguran dari pihaknya kepada pimpinan DKPP terlihat oleh publik. ”Ya kalau menegur kan, kami, gak boleh, kadang-kadang kami nanti muncul di Youtube kelihatan kayak apa. Ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi,” ujarnya.
Ia pun tak membantah rapat evaluasi pimpinan DKPP itu diadakan setelah Tatib DPR yang baru berlaku. Namun, lanjutnya, pasal baru dalam tatib tersebut sebatas menguatkan fungsi pengawasan DPR. ”Jadi, bukan seperti yang dipikirkan, wah, bahwa akan ada apa-apa, gitu ya, enggak, itu, checks and balances. Jadi, kami menjalankan fungsi-fungsi evaluasi, checks and balances, terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat,” tambahnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/16/9c82bc5f-5292-46b1-80af-c527dc5dfa6a_jpeg.jpg)
Saat ditanya mengenai proses selanjutnya setelah evaluasi, ia mengatakan Komisi II DPR bakal mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Soal materi yang jadi sorotan Komisi II DPR saat mengevaluasi pimpinan DKPP, kata Dede, hal itu seputar laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama proses Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang masuk ke DKPP, yang hingga kini belum tuntas.
”Jadi, kayak kok gak bisa menyelesaikan semuanya, kan mestinya kalau sudah lama itu sudah gak perlu lagi. Harus ada kepastian hukum kapan persidangan-persidangan itu berakhir. Nah, ini sampai saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kami evaluasi sajalah,” lanjutnya.
Ia memastikan akan ada teguran dari Komisi II DPR pada DKPP terkait hal itu. ”Ya, pasti ada, teguran pasti ada,” katanya.
Pantauan Kompas, saat ini rapat Komisi II DPR dengan pimpinan DKPP itu masih berlangsung dan memang digelar tertutup.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/e1d1cd03bd44177a7dfdfa65b6de0a96-WhatsApp_Image_2025_02_11_at_11.35.49.jpeg)
Seperti diketahui, Tatib DPR yang baru tersebut menuai kritik dari banyak akademisi dan kalangan masyarakat sipil.
Salah satunya disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto. Menurut dia, Tatib DPR adalah peraturan yang hanya berlaku internal untuk lembaga DPR dan mengikat pada anggota DPR. Tidak bisa seseorang yang sudah diangkat sebagai pejabat negara, seperti hakim MA, MK, dan komisioner KPK, terikat oleh eksistensi, peraturan, atau norma yang ada dalam Tatib DPR.
”Kalau DPR sampai bisa menjangkau mereka, ini artinya sudah ada intervensi. Ini sepertinya saya melihat DPR sudah salah kaprah dalam memahami tugas dan fungsinya melakukan fit and proper test,” ucap Aan.
Keputusan DPR itu jelas bertentangan dengan fundamen ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945. DPR justru dilihatnya menjadi lembaga yang superior atau superbody. ”Wah, ini salah kaprah yang melampaui apa yang terjadi pada zaman Orde Baru. Ini sudah, ya, betul-betul salah arahlah dan betul-betul nggak bisa diterima dari sisi ketatanegaraan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/413f4e1db1acc140148a81bd8df9188a-WhatsApp_Image_2025_02_11_at_11.37.50.jpeg)
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes pun melihat kewenangan baru DPR dalam Tatib DPR yang baru jelas-jelas tidak sejalan dengan sistem presidensial yang menganut pemisahan kekuasaan, khususnya pemisahan eksekutif dan legislatif. Legislatif seharusnya cukup berfungsi sebagai pengawas, sedangkan fungsi evaluasi hingga pemberhentian ada di eksekutif.
Adanya kewenangan baru di Tatib DPR itu juga membuat rancu. Sebab, dalam undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukan setiap lembaga negara yang pimpinannya dipilih DPR telah diatur syarat hingga mekanisme pemberhentian pimpinan lembaga.
Selain itu, ia melihat kewenangan baru di Tatib DPR tersebut berpotensi menghilangkan independensi dari lembaga-lembaga negara yang pimpinannya dipilih DPR. Pasalnya, mereka akan dengan mudah direkomendasikan untuk diganti jika berjalan tak selaras dengan kehendak DPR.
Atas dasar itu, Arya melihat pentingnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan meyakinkan pimpinan partai-partai politik pengusungnya yang menguasai parlemen untuk merevisi ulang Tatib DPR tersebut. ”Jika Presiden tidak merespons ini, dampaknya akan kehilangan bagian dari kewenangannya dalam mengevaluasi lembaga-lembaga negara,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga melihat Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi penting untuk mendesak DPR supaya mencabut kewenangan baru itu supaya pemerintahannya tidak meninggalkan warisan buruk. Ketika partai politik membuat kebijakan yang inkonstitusional, hal itu bisa dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo, apalagi kepemimpinan partai koalisi sangat dominan di DPR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/9040a1d3-0833-490d-919f-75ab6cdbf11b_jpg.jpg)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Tatib DPR hanya berlaku internal dan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. DPR tetap tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pimpinan lembaga negara lain.
Evaluasi oleh DPR, lanjut Dasco, hanya menghasilkan rekomendasi, sementara pemberhentian pimpinan lembaga tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menampik isu yang beredar terkait wewenang DPR yang bisa memberhentikan pimpinan lembaga negara lainnya.
”Sebenarnya tidak ada arah ke sana (pemberhentian). Memang, kami juga agak bingung, kenapa kemudian isu jadi diarahkan ke sana. Atas kritik-kritik yang ada, kami sudah menjelaskan, revisi ini hanya berlaku internal dalam rangka mendorong fungsi pengawasan,” ujarnya.
”Jadi, saya mesti membetulkan. Jangan sampai kemudian ada kalimat yang tidak pada tempatnya sehingga membuat konotasi masyarakat berbeda. Rekomendasi ini tidak mengikat ke luar, dan nanti mungkin hasilnya menyarankan kepada pemerintah,” katanya.
Penulis:
Hidayat Salam/Nikolaus Harbowo/Iqbal Basyari/Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco Anggoro