Menurut Alamsyah, perilaku korupsi atas dasar keserakahanlah yang harus ditindak, seperti yang dilakukan penegak hukum selama ini.
19 Nov 2024 22:09 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan anggota Ombudsman RI yang merupakan salah satu calon pimpinan KPK, Ahmad Alamsyah Saragih, membagi tiga kategori pemicu perilaku koruptif, yakni kebutuhan bertahan hidup, keserakahan, dan sistematis. Penindakan terhadap para koruptor kecil untuk bertahan hidup dianggap sangat mudah. Akan tetapi, Alamsyah malah kasihan dengan mereka karena penindakan tidak akan bermanfaat.
”Level dari korupsi itu ada yang bertahan hidup, contohnya gaji kecil, anak sakit, gampang sekali kalau mau menangani yang kayak gitu. Tapi, kan, apa manfaatnya? Bahkan saya melihat, ya, kasihan kalau harus ditindak,” jelas Alamsyah saat sesi tanya jawab seleksi calon pimpinan (capim) KPK bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut Alamsyah, perilaku korupsi atas dasar keserakahanlah yang harus ditindak, seperti yang dilakukan penegak hukum selama ini. Sementara untuk menangani korupsi yang bersifat sistematis, KPK perlu kerja sama dengan lembaga lainnya karena mustahil jika sendirian.
Dia mencontohkan korupsi yang melibatkan ranah global. Dalam kasus tersebut, KPK bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana serta Badan Intelijen Negara (BIN).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/05/30/Screen-Shot-2021-05-30-at-14.34.26_1622383861.png)
Di sisi lain, Alamsyah juga menawarkan sejumlah terobosan baru yang bisa dilakukan KPK. Selama ini, KPK masih berkutat dengan penindakan lewat strategi konvensional, entah itu operasi tangkap tangan atau penelusuran dana keuangan berbentuk kartal. Kondisi tersebut sering kali hanya menimbulkan keriuhan publik.
Sementara itu, KPK belum menyentuh ekosistem keuangan digital di mana banyak aktor korupsi, baik asing maupun domestik, melakukan transaksi ilegal. Adapun ekosistem keuangan digital yang dimaksud adalah uang elektronik hingga kripto.
Level dari korupsi itu ada yang bertahan hidup, contohnya gaji kecil, anak sakit, gampang sekali kalau mau menangani yang kayak gitu, tapi kan apa manfaatnya. Bahkan saya melihat ya kasihan kalau harus ditindak.
”Banyak sekali perusahaan-perusahaan asing yang berpraktik di Indonesia, melakukan praktik menutup hal-hal ilegal lewat ekosistem ini (digital). Negara-negara lain sudah masuk ke sana. Apakah kita membiarkan itu? Kalau saya memilih kita juga harus bisa masuk ke isu itu,” jelasnya.
Bagi Alamsyah, apabila KPK terus berkutat dalam OTT, maka yang terjadi adalah kompetisi antar-institusi, kejaksaan dan kepolisian saling beradu nominal korupsi. Dia mencontohkan ketika KPK menangani perkara ratusan miliar rupiah, lalu kejaksaan mengurus perkara senilai triliunan.
”Kalau rivalitas ini dibiarkan terus, tidak ada perbaikan. Maka lama-lama orang akan menganggap korupsi Rp 1 miliar kecil, korupsi ratusan miliar kecil,” katanya.
Karena itu, dia berpandangan KPK fokus menangani perkara korupsi yang bernilai fantastis dan memiliki nilai strategis. Sebab, KPK tidak memiliki instrumen hingga ke tingkat kecamatan, berbeda dengan kejaksaan dan kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/13/7110a8f4-a8ec-47ec-a489-819f3141b4f7_jpg.jpg)
Dalam kesempatan berbeda, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar capim KPK yang lain, Agus Joko Pramono, terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 115 miliar yang pernah dituduhkan kepadanya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengaku terganggu dengan pemberitaan mengenai transaksi mencurigakan tersebut. Karena itu, ia berharap, Agus dapat menjelaskan hal tersebut sehingga tidak menjadi isu liar di publik.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, juga menyampaikan bahwa Agus Joko Pramono sudah pernah membantah dan menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dan konfirmasi dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut. ”Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, karena latar belakang calon adalah seorang auditor dan profesi terakhir sebagai wakil ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka sangat diharapkan keterangan dari saudara calon terkait isu tersebut,” ucap Hinca.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, juga menyinggung kasus lain yang sempat menyeret nama Agus Joko Pramono. Kasus dimaksud ialah dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, Agus disebut pernah menjadi saksi untuk tersangka (saat ini terpidana) anggota BPK Rizal Djalil. Lallo pun meminta penjelasan Agus sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/24/dfcd1936-27eb-4290-8a7a-e23ef2a6ce7f_jpg.jpg)
”Saudara pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus Rizal Djalil. Saksi. Kalau saksi berarti dipandang (saudara) mendengar, melihat (hingga akhirnya terungkap kasus itu). Kalaupun tersangka pun enggak masalah, karena disangka. Yang penting jangan terpidana,” ucap Lallo.
Agus pun merasa perlu mengklarifikasi sejumlah isu negatif tersebut. Ia mengaku memang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK atas kasus Rizal Djalil, tetapi ia menolak hadir. Ia menegaskan bahwa kala itu dirinya dipanggil sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa, bukan saksi fakta.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, juga menyinggung kasus lain yang sempat menyeret nama Agus Joko Pramono.
”Saya jelaskan bahwa saya pada saat itu dipanggil sebagai saksi a de charge, dan saya menolak untuk datang. Jadi, itu saksi meringankan dan saya menolak untuk datang,” kata Agus.
Agus mengaku kecewa dengan sikap KPK pada saat itu karena dirinya tidak diberi tahu soal posisinya yang akan menjadi saksi a de charge. Padahal, saat itu ia menjabat sebagai wakil ketua BPK. ”Saya selaku pimpinan lembaga negara harusnya, antar-sesama lembaga negara menyampaikan kepada kami duduk perkara permasalahannya itu apa, bukan sebagai personnya tetapi sebagai jabatannya,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/4f0b0244-36dc-494e-aaa5-5a49b174456b.png)
Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi kala itu memengaruhi kredibilitasnya. Apalagi, namanya sempat muncul di pemberitaan televisi. ”Orang kampung sudah tanya itu, kenapa ini dipanggil ini, padahal itu saksi a de charge,” ujarnya.
Ia pun mengaku pada saat dipanggil menjadi saksi, dirinya sedang menjadi pembicara tentang pemberantasan korupsi bersama salah satu wakil ketua KPK. Ia pun langsung menanyakan hal tersebut, tetapi tetap tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
”Saya tanya, ’Mengapa saya kok dipanggil dan saya kok tidak dibahas dulu dalam konteks saksi a de charge, apakah saya mau atau tidak.’ Karena ini saksi a de charge, bukan saksi fakta, posisinya. Ternyata, jawabannya normatif. Tidak tahu, tidak paham dan sebagainya. Dan menurut saya sih, selaku pimpinan (KPK) seharusnya tidak seperti itu,” ucapnya.
Kemudian, mengenai masalah transaksi mencurigakan Rp 115 miliar yang pernah dituduhkan kepadanya, Agus membantah hal tersebut. Bahkan, hal tersebut juga sudah pernah dibantah oleh kepala PPATK sendiri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/08/e40cc3c6-a8dd-4ece-8b79-5fb916def24e_jpeg.jpg)
”Karena pada saat itu, kepala PPATK mengatakan bahwa ada wartawan yang bertanya, apakah sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan wakil ketua BPK, terkait dengan adanya transaksi mencurigakan. Jawaban ketua PPATK pada saat itu, ‘nanti saya cek’. ‘Nanti saya cek’ inilah yang jadi tagline. Nama wartawannya sampai sekarang saya masih ada karena saya diberitahu kepala PPATK saat itu, nomor teleponnya masih ada dan sebagainya. Dan ini berlanjut dengan pengiriman bunga dan sebagainya. Dan menurut saya, itu adalah fabricated (dibuat),” tuturnya.
Agus mengaku merasa perlu menjelaskan mengenai persoalan ini karena dirinya memang tidak pernah ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 115 miliar seperti yang dituduhkan. ”Dan tidak pernah ada, dan saya berharap bahwa pengiriman bunga itu tidak memengaruhi credibility saya secara pribadi dan sebagai wakil ketua BPK selama empat tahun,” katanya.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita RahayuEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari